Jumat, 21 Juni 2013

SATUAN ACAR PEMBELEJARAN PKn

 

SATUAN ACAR PEMBELEJARAN PKn

DENGAN MODEL PEMBELAJARAN THINK PAIR AND SHARE

NAMA SEKOLAH :

KELAS : XI

SEMESTER : 2

WAKTU : 2 X 45 MENIT

PERTEMUAN : 7

A. Standar Kompetensi : 5.Menganalisis Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional

B. Kompetensi Dasar : 5.1.Mendeskripsikan Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional

C. Tujuan Pembelajaran

1. Siswa mampu mendeskripsikan sejarah, tokoh dan makna hukum internasional

2. Siswa mampu mendeskripsikan dasar berlaku, subjek, asas dan sumber hukum internasional

3. Siswa mampu mendeskripsikan pengertian dan komponen system peradilan internasional

D. Materi Pembelajaran

1. System hukum internasional

2. System peradilan internasional

E. Kegiatan Belajar Mengajar

Tahap Kegiatan

Uraian Kegiatan

Metode

Media dan Alat

1

2

3

4

Pendahuluan

Apersepsi:

Siswa diajak mengingat kembali pelajaran terdahulu

Motivasi:

Memotivasi akan pentingnya menguasai materi ini dengan baik

Diskusi Kelompok dengan Model Pembelajaran THINK PAIR AND SHARE

Peta Konsep

Penyajian

1. Guru menyampaikan inti materi dan kompetensi [sebutkan …..] yg ingin dicapai.

2. Siswa diminta utk berfikir ttg materi/permasalahan yg disampaikan guru.

3. Siswa diminta BERPASANGAN dng teman sebelahnya (kelompok 2 orang) dan mengutarakan hasil pemikiran masing-2.

4. Guru memimpin PLENO kecil diskusi, tiap KELOMPOK mengemukakan hasil diskusinya.

5. Berawal dari kegiatan tsb, guru mengarahkan pembicaraan pada pokok permasalahan dan menambah materi yg belum diungkapkan para siswa

Diskusi Kelompok dengan Model Pembelajaran THINK PAIR AND SHARE

Peta Konsep

Penutup

1. Kesimpulan

2. Memberikan Tugas Rumah

Diskusi Kelompok dengan Model Pembelajaran THINK PAIR AND SHARE

Peta Konsep

F. Evalusi

Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e di depan jawaban yang tepat!

  1. Hukum internasional mulai mencapai titik permulaan sebagai sebuah hukum pada abad
    1. X
    2. XI
    3. XII
    4. XIV
    5. XVI
  2. Undang-Undang Manupada muncul pada abad … Masehi,
    1. II
    2. V
    3. X
    4. XI
    5. XII
  3. Hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, di manapun mereka berada adalah ….
    1. Bona fi des
    2. Ius ceville
    3. Ocupatio servitut
    4. pacta
    5. sunt servada
  4. Berikut ini yang bukan merupakan isi perjanjian Westphalia adalah ….
    1. meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang di Eropa
    2. perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci
    3. hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan
    4. setiap negara membentuk pemerintahan berdasarkan kepentingan nasional
    5. kemerdekaan Belanda, Swiss, dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia

5. Hakikat subjek hukum internasional adalah ….

    1. pokok-pokok yang mengadakan perjanjian
    2. orang-orang yang sudah cakap hukum
    3. pihak-pihak yang mengalami sengketa
    4. negara-negara yang tergabung dalam PBB
    5. pemegang hak dan kewajiban internasional
  1. Subjek hukum dalam perjanjian internasional tercantum berikut ini, kecuali ….
    1. negara yang berdaulat
    2. organisasi internasional
    3. manusia pribadi
    4. takhta suci Vatikan
    5. traktat
  2. Di bawah ini termasuk hukum internasional, kecuali ….
    1. perjanjian internasional
    2. yurisprudensi internasional
    3. organisasi internasional
    4. kebiasaan hukum internasional
    5. doktrin internasional
  3. Kaum beligerensi disebut juga dengan ….
    1. pemberontak
    2. front pembebasan
    3. partai politik
    4. organisasi internasional
    5. negara-negara maju
  4. Menurut Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38, sumber hukum internasional antara lain ….
    1. formal dan naturalis
    2. formal dan positivisme
    3. dalam arti material dan formal
    4. material dan naturalis
    5. resolusi dan doktrin
  5. Ajaran-ajaran para sarjana atau ahli hukum yang dianggap sebagai sumber hukum disebut ….
    1. kebiasaan hukum
    2. yurisprudensi
    3. traktat
    4. doktrin
    5. resolusi
  6. Dalam merumuskan sumber-sumber hukum internasional, harus dikaji terlebih dahulu mengenai pengertian sumber-sumber hukum dalam arti ….
    1. material dan formal
    2. yuridis dan akademis
    3. pragmatis dan immaterial
    4. substantif dan fungsional
    5. kontens dan aplikatif
  1. Salah satu asas hukum internasional adalah ….
    1. kemanusiaan
    2. kemerdekaan
    3. persamaan derajat
    4. kepentingan umum
    5. hak dan kewajiban
  2. Negara memiliki kewenangan untuk melaksanakan hukum bagi semua orang dan barang yang berada di wilayah negaranya.

a. Pernyataan di atas sesuai dengan asas ….

    1. konstitusi
    2. territorial
    3. kemerdekaan
    4. kebangsaan
    5. kepentingan umum
  1. Hal-hal berikut ini terkait dengan Mahkamah Internasional dalam mengadili setiap permasalahan, kecuali ….
    1. kebiasaan internasional
    2. perjanjian internasional
    3. prinsip hukum umum
    4. keputusan pengadilan dan pendapat para ahli
    5. organisasi internasional
  2. Subjek hukum internasional antara lain …..
    1. politik internasional
    2. lembaga internasional
    3. masalah internasional
    4. organisasi internasional
    5. kekuasaan
  3. Konfl ik antarbangsa umumnya disebabkan oleh sengketa internasional atau lebih dikenal ….
    1. internasional disputes
    2. internasional kontrol
    3. internasionalisme
    4. diskriminasi
    5. ketertiban negara-negara tetangga
  1. Mahkamah Internasional dipilih untuk jangka waktu … tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali
    1. 3
    2. 5
    3. 9
    4. 10
    5. 15
  2. Yurisdiksi atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional menyangkut tindakan kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku tersebut sudah meratifi kasi Statuta Roma atau belum. Hal ini berbeda dengan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional yang didasarkan pada negara-negara yang telah meratifi kasi ….
    1. Statuta Roma
    2. Perjanjian Westphalia
    3. Konvensi Wina
    4. Atlantic Charter
    5. Magna Charta
  3. Kekuatan mengikat hukum internasional bukan kehendak negara melainkan norma huku yang merupakan dasar terakhir yang harus di patuhi oleh setiap Negara Pernyataan tersebut dikemukakan oleh penganut mahzab ….
    1. Wina
    2. Prancis
    3. Positivisme
    4. Hukum Alam
    5. Westphalia
  4. Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh ….
    1. Hugo Grotius
    2. J.G. Starke
    3. Charles Cheny Hyde
    4. Cornelius van Bynkershoek
    5. Fransisco de Vittoria

G. Reverensi

Suyatmi, H. Henny, 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Pusat Kurikulam dan Perbukuan, Kemetrian Pnedidikan Nasional.

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional. Di updet 06.00, 25 April 2013. Di akses 09.24, 28 april 2013

Mengetahu

Kepala Sekolah

………………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar