Jumat, 21 Juni 2013

PILKADA NTT 2013

 

3. Laporan Rekaman Kampanye

3.1. Paket Calon Nomor Urut 1

ESTON – PAUL

Oleh

1. IRMAWATI

2. ANGKI NOMLENI

3. AGATA S. B. ATTAWUWUR

4. NONCI D. ADONIS

5. SRIKANDI KAMAHI

6. ARNI E.SISA

7. ENDANG M. BOIMAU

8. GERADUS LEDE

9. MATILDA BENU

10. APRYANTO DJITA

11. OBY O. NENOSAET

12. YONATHAN NEDJA

BAB I

PENDAHULUAN

KONTEKS MASYARAKAT NTT DALAM POLITIK

NTT, sebagaimana juga semua wilayah bekas kolonisasi, memiliki wajah sosio-kultural yang ganda. Masyarakat NTT, di satu pihak, masih kuat mempertahankan nilai-nilai tradisional namun di lain pihak juga mengakomodir nilai-nilai masyarakat modern. Masyarakat kita terayun-ayun di antara ketundukan terhadap seorang pemimpin (contoh nilai tradisional / tipe masyarakat patriarkis) dan tuntutan untuk terlibat secara kritis terhadap isu-isu yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak – kebebasan berpikir, berekspresi (tipe masyarakat egaliter).

Peristiwa pilkada merupakan contoh yang menarik untuk diangkat guna menunjukan wajah ganda kultur masyarakat NTT. Masyarakat kita terpecah antara (1) memilih seorang tokoh karena kedekatan primordial dan karena (2) kualitas kepemimpinan, program-programnya yang bermutu serta peduli terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk tipe masyarakat patriarkis - tradisional, kedekatan primordial lebih diutamakan dari pada bobot dan visi – misi si calon Gubernur/Wakil Gubernur. Sementara tipe masyarakat modern - egaliter (beberapa studi sosiologis menunjukan bahwa kelompok ini pada umumnya terdiri dari golongan kelas menengah dengan tingkat pendidikan yang relatif tinggi) lebih cenderung memilih seorang calon yang memiliki kualitas yang bagus. Perangkat analisis yang sama dapat pula digunakan untuk menganalisis soal penanganan kejahatan korupsi di wilayah ini. Keengganan untuk menyeret para pemimpin ke “meja hijau” di antaranya juga disebabkan oleh kultur masyarakat kita yang “mengharuskan” kita untuk tunduk terhadap seorang pemimpin.

Masyarakat NTT dapat dikatakan sangat antusias dan berperan aktif dalam kehidupan politik di NTT. Dapat kita lihat pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTT periode 2013-2018, masyarakat dengan berbagai caranya turut berpartisipasi dalam memeriahkan pesta demokrasi itu. Dari pengamatan penulis, sejak kampanye cagub cawagub putaran pertama, dimana-mana masyarakat NTT membicarakan siapa pasangan calon yang menjadi jagoan mereka dan juga turut memberikan dan menjelaskan apa kelebihan dan program apa saja yang dijanjikan oleh pasangan calon kepada lawan bicaranya.

Dalam memilih seorang pemimpin, terkhusus Gubernur masyarakat NTT dapat dikatakan sangan Primordial. Yang mana dalam memilih, masyrakat sangan mempertimbangkan suku dan agama dari pasangan calon. Kita lihat saja pada rekapitulasi hasil perhitungan suara, kabupaten mayoritas beragama Katolik akan lebih cenderung memilih paket Frandly, sedangkan kabupaten yang mayoritas agama Protestan akan lebih cenderung memilih paket Esthon. Begitu pula dengan masalah sukuisme, masyarakat flores akan memilih Frandly ketimbang esthon. Karena apapun yang terjadi seperti kata bapak antropologi Koentjaraningrat “darah lebih kental dari air”

Dalam konteks politik, seharusnya pola pikir yang seperti itu, harus dihilangkan karena kita seharusnya memilih pemimpin yang mempunyai pandangan dan program yang baik untum membangun NTT ini, bukan lihat dari suku dan agamanya.

BAB II

KETENTUAN PILKADA GUBERNUR

1. Ketentuan Hukum Pelaksanaan Pilkada Langsung

Lahirnya pelaksanaan Pilkada langsung merupakan koreksi terhadap pelaksanaan Pilkada melalui perwakilan (oleh DPRD) sebagaiman pernah diamanatkan undang-undang No. 22 tahun 1999. Koreksi ini semkin kentara dengan diimplementasikannya payung hukum pelaksanaan Pilkada Langsung, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperbaiki melalui Undang-undang No. 12 tahun 2008.

Undang-undang baru No. 12 ini merupakan perkembangan dari hasil dialektis dan masukan berbagai elemen masyarakat (dalam hal ini organisasi non-pemerinah/lembaga swadaya masyarakat). Ketidak jelasan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 mengenai kewenangan penyelengaraan Pilkada langsung yang tidak dilaksanakan oleh KPU menimbulkan banyak pertanyaan: apakah pilkada masuk rezim pemilu atau bukan? Namun apabila merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disana disebutkan bahwa: “Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.

Pasal 18 ayat (4) tersebut lahir berbarengan dengan pasal 18A dan pasal 18B yaitu pada peubahan kedua UUD Negara republik Indonesia tahun 1945, pada saat Sidang Umum Tahunan MPR-RI tahun 2000, dan dimasukkan dalam bab tentang Pemerintahan Derah. Selanjutnya dalam sidang tahunan MPR-RI tahun 2001, pasal 22E lahir melalui perubahan ketiga, tetapi tidak memasukan ketentuan pasal 18 ayat (3) yang mengatur mengenai DPRD. Hal ini setidaknya dapat diartikan bahwa konstitusi tidak hendak memasukan pemilihan kepala daerah dalam pengertian pemilihan umum sebagaiman dimaksud dalam pasal 22E ayat (1) yang menyebutkan: “pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Atau dapat dikatakan bahwa MPR-RI sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan melakukan amandemen konstitusi menganggap ketentuan pasal 18 ayat (4) tidak bertentangan dengan pasal 22E , sehingga pada perubahan ketiga ayat tersebut tidak dipindahkan/dimasukkan dalam pasal 22E.

Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPD, DPR, dan DPRD, dalam pasal 62 dan pasal 78 yang mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang tidak meberi wewenang kepada DPRD dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Ini berarti bahwa pemilihan secara demokratis bagi Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Kaerah secara langsung. Untuk mendukung pelaksanaan pilkada di tingkat teknis, pemerintah pusat kemudian melembarkan lembaran negara berupa:

a. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

b. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2005 tenang perubahan pertama atas PP No. 6 Tahun 2005.

c. Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2007 tentang Perubahan kedua atas PP No.6 tahun 2005

Selain itu aturan yang megatur tentan pikada antara lain:

a. UUD Negara Republik Indonesia pasal 18 ayat(4)

b. UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 56 sampai dengan 119

c. UU No. 31 Tahun 2002 tentang partai politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 138, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4251

d. UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPRD(lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4277

e. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah

f. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah

g. Keputusan Presiden Indonesia No. 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata kerja Komosi Pemilihan Umum

h. Surat ketua DPRD tenteang masa berakhirnya jabatan Gubernur/Bupati/Wali Kota

i. Berita acara rapat pleno KPU Provinsi/Kabupaten/Wali Kota perihal tahapan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Gubernur/Bupati/Wali Kota

2. Tahap-Tahap Pilkada

Sesuai ketentuan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah seperti tersebut diatas, tahapan pilkada secara langsung dibagi menjadi dua tahap yakni: tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.

a. Tahap persiapan

Dalam tahap persiapan DPRD memberitahukan kepada kepala daerah maupun KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Dengan adanya pemberiatahuan dimaksud kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan laporan penyelengaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD. KPUD dengan pemberiahuan dimaksud menetapkan rencana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pilkada, membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau, dan (iv) DPRD membentuk Panitia Pengawas Pemilihan yang unsurnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers, dan Tokoh masyarakat.

b. Tahap pelaksanaan

Tahap pendaftaran pemilih

Pendaftaran pemilih Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan kegiatan pertama dari jadwal tahapan kegiatan pelakasanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tujuan dilaksanakannya pendaftaran pemilih yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah, sebagai berukut:

· Untuk menyusun daftar pemilih yang digunakan sebagai bahan untuk:

Ø Menetapkan jumlah dan letak tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di masing-masing Desa/kelurahan.

Ø Mempersiapkan jumlah logistik utamanya surat yang akan didisribusikan ke seluruh TPS serta mempersiapkan cadangan logistik yang diperlukan dalam mengantisipasi segala kemungkinan kekurangan logistik

Ø Mempermudah pendistribusian logistik di masing-masing TPS

Ø Dijadikan pedoman pengalokasian dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengadaan logistik Pilkada

· Untuk menyusun daftar nama-nama pemilih yang dapat menyampaikan suaranya di masing-masing TPS, sehingga dengan demikian dapat dievaluasi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai anggota pemilih,

· Untuk menghindari penduduk diluar daerah lain yang memanfaatkan memilih di Daerah Pelaksanaan Pilkada.

Kegiatan pendaftaran pemilih dilaksnakan dengan berlandaskan pada: Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, pasal 16 ayat(1) yang menyatakan bahwa:”untuk menggunakan hak memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setiap warga negara Indonesia yang melakukan pemilihan harus terdaftar sebagai pemilih”. Ayat 2 menyatakan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syrat:

· Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.

· .Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

· Berdomosili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkan daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

· Seorang warga negara republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

Daftar pemilih sementara yang ada pada PPS yang tertuang dalam formulir A1 KWK (formulir daftar pemilih sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah). kemudian diumumkan kepada masyarakat di wilayah kerjanya selama 3 hari, agar kiranya masyarakat dapat melihat langsung apakah mereka terdaftar sebagai pemilih atau tidak, dan juga masyarakat diharapkan dapat mengoreksi kelengkapan nama mereka yang keliru ducantumkan dalam daftar pemilih sementara tersebut. Jika belum terdaftar maka mereka segera mendaftarkan diri kepada PPS yang selanjutnya dimasukkan kedalam daftar pemilih yang akan dituangkan dalam formulir Model A2-KWK (formulir daftar pemilih tambahan).

Dalam pengumuman daftar pemilih sementara usulan perbaikan mengenai penulisan nama dan atau identitas lainnya dapat dilakukan oleh pemilih. Selain itu pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:

· Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia

· Pemilih sudah berdomisili di desa/kelurahan tersebut

· Pemilih yang terdaftar ganda pada domosili yang berbeda

· Pemilih yang sudah pensiun dari TNI dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tentunya pemilih yang berubah status menjadi TNI dan anggota POLRI

· Pemilih yang sudah kawin meskipun dibawah umur 17 tahun

· Pemilih yang sudah terdaftar tetap, tetapi sudah idak memenuhi syrat sebagai pemilih

Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tanbahan yang sudah diperbaiki dan disahkan serta diumumkan menjadi daftar pemilih tetap oleh PPS yang berada di masinmasing kelurahan/desa. Daftar pemilih tetap yang dimaksud dibuat sebanyak lima rangkap oleh PPS untuk diserahkan pada:

· Satu rangkap diserahkan kepada KPK

· Satu rangkap disampaikan kepada KPUD sebagai bahan pembuatan kartu pemilih

· Satu rangkap disampaikan kepada KPUD untuk diteruskan kepada perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang kependudukan dan catatan sipil setempat sebagai bahan pemutakhiran data-data penduduk.

· Dua rangkap untuk PPS masing-masing:

Ø Satu rangkap untuk data PPS

Ø Satu rangkap sebagai bahan penyusunan salin daftar pemilih tetap untuk tiap TPS di wilayah kerja PPS

Berdasarkan daftar pemilih tetap yang telah dibuat PPS, selanjutnya disampaikan kepada PPK dan PPK membuat rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja PPK/kecamatan dalam rangkap dua yang selanjutnya satu rangkap disampaikan kepada KPUD di masing-nasing wilayah kerja. KPUD melakukan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar di wilayah kerjanya.

Tahap pencalonan

Pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah langsung mekanismenya adalah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan dengan catatan harus memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD kabupaten atau 5% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Juga melalui jalur perseorangan independen yang jumlah pendukungnya bisa ditinjukkan melalui KTP.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat-syarat:

· Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

· Setia kepada pancasia sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, cita-cita proklamasi 17 agustus 1945 dan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah,

· Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan atas atau sederajat dan sekurang-kurangnya berusia 30 tahun.

· Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter

· Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara yang diancam paling lama lima tahun atau lebih

· Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap

· Mengenal daerah dan dikenal masyrakat di daerahnya

· Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan

· Tidak memiliki tanggungan hutang secara secara perorangan secara badan hukum yang menjadi tanggungan keuangan negara

· Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

· Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

· Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWK) atau bagi yang belum mempunyai NPWK wajib mempunyai buku pembayaran pajak

· Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri

· Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah 2 kali masa jabatan yang sama

· Tidak dalam status pejabat kepala daerah

Sebagai sarana pengajuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan formulir sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 adalah sebagai berikut:

· Formulir pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan kode formulir model B-KWK

· Surat pernyataan kesepakatan bersama antara partai politik peserta pemilihan dalam pencalinan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan formulir model B1-KWK

· Surat pernyataan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah diajukan ke KPUD dengan formulir model B2-KWK

· Surat pernyataan gabungan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diajukan ke KPUD Boalemo yaitu formulir B3-KWK

· Surat pernyataan kesedian menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan formulir mode B4-KWK

· Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan formulir model B5-KWK

· Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan formulir B6-KWK (formulir ini ditujusn kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah menduduki jabatan struktural maupun fungsional di lembaga pemerintahan).

· Surat pernyataan tidak aktif dari jabatan sebagai pimpinan DPRD yaitu formulir model B7-KWK (formulir ini hanya diiisi oleh pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah).

· Surat pernyataan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu formulir BB-KWK

· Surat pernyataan setia kepada pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945 dan kepada negara kesatuan republik Indonesia serta pemerintah yaitu formulir model BB1-KWK

· Surat pernyataan belum menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan yang sama formulir model 13132-KWK

· Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani dengan formulir model 13134-KWK

· Daftar riwayat hidup calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan formulir model 13133-KWK

· Surat keterangan tidak memiliki hutang secara perorangan maupun secara badan hukum dengan formulir model BB5-KWK

· Surat keterangan tidak pailit , yaitu formulir model BB6-KWK

· Surat keterangan tidak sedang dicabut hak miliknya

· Surat keterangan tidak pernah melakukan kegiatan tercela

· Daftar calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah

Tahap kampanye

Kampanye merupakan bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/juru kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. Pelaksaan kampanye dijadwalkan oleh KPUD selama 14 (empat belas) hari sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Setiap pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memberikan materi kampanye yang berisi visi, misi dan program yang meliputi agenda kebijakan yang diperjuangkan dan strategi untuk mewujudkan program-program kampanye yang disampaikan dengan cara sopan, tertib dan mendidik yaitu dengan tidak bersifat provokatif, sehingga diharapkan tidak menganggu stabilitas keamanan.

· Pedoman, Jadwal, dan Bentuk Kampanye

Ø Pedoman Kampanye

1) Kampanye pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasang calon dan/atau tim kampanye/juru kampanye

2) Identitas tim kampanye/juru kampanye wajib didaftarkan kepada KPUD dengan menggunakan Formulir Model AB-KWK bersamaan dengan waktu pendaftaran pasang calon.

3) Anggota tim kampanye dapat menjadi juru kampanye.

4) Tim kampanye dan juru kampanye dapat dibentuk di kabupaten

5) Pendaftaran tim kampanye dilakukan oleh:

a. Tim kampanye pada KPUD

b. Tim kampanye yang terdaftar disampaikan ke Pnwas Pemilihan,kepolisian dan masyarakat.

Ø Jadwal Kampanye

1) Kampanye dilakukan selama 14 hari, dan berakhir 3 hari sebelum dan tanggal pemungutan suara.

2) Waktu 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara merupakan masa tenang.

3) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.

4) Susunan jadwal kampanye telah diterima oleh peserta pemilihan dan KPUD selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan kampanye, dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah, Panwas Pemilihan, dan kepolisian di daerah yang bersangkutan.

Ø Bentuk-Bentuk Kampanye

1) Pertemuan Terbatas

Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruangan, gedung atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta pendukung atau jumlah lainnya yang bukan pendukung dan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan atribut, yaitu nomor urut dan foto pasangan calon, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan, simbol-simbol dan atau bendera atau umbul-umbul dari pasangan calon yang mengadakan kampanye di tempat pertemuan terbatas. Atribut pasangan calon, hanya dibenarkan dipasang sampai halam gedung atau tempat pertemuan terbatas, dan tidak dibenarkan dipasang di luar halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas. Dalam kampanye bentuk pertemuan terbatas harus disertai dengan undangan tertulis.

2) Tatap Muka dan Dialog

Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog dilaksanakan dalam ruangan tertutup/gedung dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk dengan perserta pendukung dan atau undangan lainnya yang bukan pendukung, atau lapangan terbuka. Dalam kampanye ini diadaka kegiatan interaktif dan hanya dibenarkan menggunakan foto pasangan calon atau atribut, simbol-simbol dan atau bendera atau umbul-umbul dari pasangan calon yang mengadakan kampanye ditempat pertemuan tatap muka dan dialog. Atribut pasangan calon, hanya dibenarkan dipasang diluar halaman gedungg atau tempat pertemuan tatap muka dan dialogsampai dengan jarak 200 meter. Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog harus disertai dengan undangan tertulis.

3) Melalui Media Massa

Kampanye dalam bentuk pemyebaran melalui media cetak dan melalui media elektronik dengan memberi kesempatan yang sama kepada calon pasangan untuk menyampaikan visi, misi dan program dengan dengan menentukan durasi, frekwensi, bentuk, substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional.

Batasan pemasangan iklan kampanye melalui media cetak sebagai berikut:

a. Kampanye untuk setiap pasangan calon pada surat kabar atau harian secara komulatif adalah satu halaman untuk tisp minggu/ tiap surat kabar atau harian.

b. Kampanye untuk pasangan calon pada surat kabar/majalah/tabloid/mingguan secara komulatif adalah dua halam setiap terbit.

Kampanye dalam bentuk penyiaran melalui radio dan televisi dilaksanakan dalam bentuk promosi yang disesuaikan dengan pengaturan jadwal, dengan ketentuan kesempatan yang tidak digunakan oleh pasangan calon tidak dapat dimanfaatkan oleh pasangan calon lainnya. Penyampaian materi kampanye dalam bentuk promosi melalui media cetak atau media elektronik pada stasiun televisi, radio atau surat kabar dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sebelum memulai kampanye.

Larangan Kampanye

a. Pasangann calon tim kampanye , serta orang dilarang melakukan kegiatan kampanye pada massa:

1. Sebelum tanggal dimulai masa kampanye

2. Dalam masa kampanye, yaitu apabila diluar jadwal yang ditentukan untuk pasangan calon.

3. Tiga hari sebelum tanggal dan hari pemungutan suara

4. Pada hari pemungutan suara.

b. Pada masa tenang dan pada hari, tanggal pemungutan suara tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan kampanyepemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

c. Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang:

1. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Mengian seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Partai Politik

3. Menghasut dan mengadu domba partai politik, perorangan, kelompok masyarakat dan partai politik.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan partai politik.

5. Mengganggu keamanan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunana kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan parati politik.

6. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon

7. Menggynakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah

8. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan

9. Melakukan pawai atau arak-arakkanyang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan dijalan raya.

10. Menjanjikan atau memebari uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih

11. Memasang alat peraga sebelum kampanye

Sanksi Kampanye

Pelanngaran terhadap larangan kampanye sebagaimana dimaksud pada angka romawi II angka 4 huruh a, huruf b, huruf c, huruf d, e, dan huruf f, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan atau denda paling sedikit Rp.600.000, atau paling banyak Rp. 6.000.000.

Tahap Pemungutan dan Perhitungan Suara

a. Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS

b. Rekapitulasi perhitungan suara di PPS dan PPK

c. Penetapan calon terpilih

3. Calon Tetap Pilkada Gubernur NTT 2013

a. Calon tetap pilkada gubernur putaran pertama

1)    Ir. Esthon L. Foenay, M.Si – Paul Edmundus Tallo, S.Sos. M.Par (Paket ESTHON-PAUL)

Pasangan ini dipimpin oleh wakil gubernur petahana (incumbent) yang saat ini maju sebagai kandidat Calon Gubernur NTT 2013-2018 dan didampingi oleh seorang pengusaha dibidang pariwisata yang merangkap juga sebagai dosen di Akademi Pariwisata Denpasar Bali. Secara politik pasangan ini diusung Partai Gerindra dan PDS. Paket ini mencitrakan diri dengan semangat kampanye “NTT Sejahtera dan Berdaya Saing”, dengan tagline NTT BISA (Berkualitas, Inovatif, Sigap dan Aktif)

ESTHON Foenay dalam kesehariannya sama seperti orang kebanyakan. Memegang teguh adat istiadat sebagai orang Timor, Esthon Foenay selalu menyapa tamunya dengan suguhan siri pinang. Kesederhanaan dalam kesehariannya itulah yang membuat Esthon Foenay sangat disegani.

Anak dari Fetor Welhelmus Cornelius Leyloh Foenay (alm) ini benar-benar mewarisi sifat kepemimpinan bapaknya. Dia tidak pernah lupa atau absen untuk meminta nasehat dari tua-tua adat yang semasa kepemimpinan bapaknya sangat disegani. Sebagai pewaris kerajaan Kupang Helong --sebuah kerajaan yang dibentuk pada tahun 1917 --, Esthon memiliki hubungan kepemimpinan yang sangat erat dengan Kerajaan Amaabi, Oefetto, Amabi, Sonbai Kecil dan TaEbenu.

Cerita sejarah budaya tersebut masih sangat kental dalam keseharian Esthon Foenay. Mungkin hal yang membedakannya adalah sikapnya yang sangat kooperatif, komunikatif dan semua orang dipandang sama. Saking bersahajanya kepribadian Esthon, membuatnya meski memiliki jabatan penting dalam berbagai organisasi namun terkadang 'menyepelekan' aturan protokoler. "Kalau semua bisa diatur dengan mudah, mengapa harus berpikir repot-repot. Bukan aturan protokolernya yang diutamakan, tetapi keberhasilan dari sebuah pekerjaan yang dilihat," ujarnya.

Prinsip-prinsip hidup tersebut juga sangat tampak dalam keseharian Esthon bersama keluarganya. Keluarga Foenay yang satu ini selalu well come kepada semua orang. Tak heran kalau orang mau berlama-lama kalau sudah larut dalam cerita dan guyonan-guyonan segarnya. Esthon sudah pensiun dari birokrasi PNS. Namun ide-ide brilian yang dimilikinya masih sangat dibutuhkan masyarakat. Tak heran ketika dia menerima lamaran Drs. Frans Lebu Raya untuk maju dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013, rakyat NTT mulai menaruh harapan. Tak ada janji muluk yang terlontar dari bibirnya. Ia hanya mengharapkan agar rakyat NTT, "Sehati Sesuara, Membangun NTT Baru". (eko)

Data diri

Nama : Ir. Esthon Leyloh Foenay, M.Si

Lahir : Kupang, 3 Agustus 1950

Alamat : Jalan Anggrek Nomor 11 Oepura-Kupang

Agama : Kristen Protestan

Istri : Welmince Jublina Elisabeth Ndoenboey

Anak : Roland Foenay (alm), Olin Foenay, Deny Foenay

Tanda jasa/penghargaan : Juara I lomba pakaian daerah NTT tahun 1970

Juara I pria berbusana terbaik 1996

Tri Dharma Adikarya The Best Executif 99, tahun 1999

Develepment Award 2000, tahun 2000

Indonesia Executif Golden Award 2000, tahun 2000

Citra Eksekutif Pembangunan Indonesia tahun 2001

Penghargaan Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat I tahun 2001Satya Lencana Karya Satya

20 Tahun, tahun 2001 dan penghargaan lainnya

2)  Drs. Ibrahim Agustinus Medah – Emanuel Melkiades Lakalena, S.Si., Apt (Paket Tunas)

Calon gubernur dari paket ini, maju ke pilkada untuk yang kedua kalinya, sebelumnya menempati urutan kedua dalam perolehan suara di Pemilukada NTT tahun 2009-2013. Beliau saat ini menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan maju dengan pasangan baru yang adalah mantan Sekjen Pengurus Pusat PMKRI periode 2002-2004. Paket ini diusung Partai Golkar dengan moto kampanye Tekad Untuk Nusa Tenggara Timur (TUNAS) Mandiri, Adil dan Sejahtera dalam mewujudkan perubahan bersama rakyat NTT.

3)  Drs. Christian Rotok – Ir. Abraham Paul Liyanto (Paket CristAL)

Calon gubernur dari paket ini adalah Bupati yang telah menjabat dua periode di Kabupaten Manggarai NTT, sedangkan pasangan calon wakil gubernur adalah anggota DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini. Pasangan ini merupakan satu-satunya dari jalur independen alias tidak mewakili partai manapun, namun secara kolektif mendapatkan dukungan masyarakat untuk maju sebagai kandidat dalam Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur NTT 2013-2018. Paket ini memiliki semangat kampanye CristAL, dari rakyat untuk rakyat NTT, mewujudkan NTT yang UTUH (Urgen, Tangguh, Unggul dan Harmonis)

4)  Drs. Frans Lebu Raya – Drs. Benny Alexander Litelnoni, SH, M.Si (Paket Frenly)

Paket ini dipimpin oleh gubernur petahana (incumbent) yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur NTT 2013-2018, dengan pasangan calon wakil gubernur baru yang merupakan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) saat ini. Pasangan ini didukung oleh Koalisi Kebangsaan yang terdiri dari PDIP, PPP, PKB, Hanura dan PKS. Paket ini terkenal dengan moto, “Sehati Sesuara Sejahterakan Rakyat NTT”.

5)  Dr. Benny Kabur Harman, SH, MH – Willem Nope, SH (Paket BKH-NOPE).

Calon gubernur dari paket ini adalah anggota DPR RI NTT Fraksi Partai Demokrat dengan pasangan calon wakil gubernur adalah mantan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) yang kini menjadi anggota DPRD NTT dari wilayah Kabupaten TTS. Paket peserta Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur NTT 2013-2018, BKH-Nope ini didukung oleh Koalisi NTT Bangkit yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Pelopor, PAN, PPI, Republikan, PDK, PPDI, dan PKPB. Dengan slogan kampanye "Untuk NTT lebih baik dan bermartabat" Semangat program dari paket ini adalah Dana Desa 500 juta/tahun. 

b. Calon tetap pilkada gubernur putaran kedua

Berdasarkan hasil Pleno tanggal 15 Mey 2013, Esthon-Paul memperoleh 515, 836 suara = 22,56 %. Tunas memperoleh 514, 173 suara =22,49 %.Cristal memperoleh 332,569 suara = 14,55%. Frandly memperoleh 681, 273 suara = 29,80 %. BKH-NOPE memperoleh 242, 630 suara = 10, 61 %.

Dari hasil diatas dapat kita simpulkan nahwa tidak ada paket calon yang memperoleh suara 30 % + 1. Jadi, perlu dilakukan pemilihan putaran kedua yakni diambil dari paket calon yang memperoleh suara terbaik pertama dan kedua yaitu paket No. 1 Esthon-Paul dan paket No. 4. Frenly.

Dari hasil pleno KPU dan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang kami peroleh paket no. I Esthon-Paul memperoleh 48, 75 % dan paket No. 4 frenly memperoleh 51, 35 %. Jadi paket frenly menang pada pilgub putaran kedua dengan mendapat dukungan terbanyak dari 12 kabupaten yaitu: KAB. TTU, KAB. BELU, KAB. LEMBATA, KAB. FLORES TIMUR, KAB. SIKKA, KAB. ENDE, KAB NGADA, KAB. MANGGARAI TIMUR, KAB. MANGGARAI, KAB. MANGGARAI BARAT, KAB.SUMBA BARAT DAYA DAN KABUPATEN NAGEKEO.

Paket Esthon-Paul beserta tim suksesnya tidak setuju dengan hasil pleno KPUD proponsi NTT dengan menolak hasil tersebut dan tidak menandatangani berita acara proses rekapitulasi putaran ke-2. Rencananya dari pihak Esthon-Paul akan menggugat ke MKatas hasil perhitungan suara tersebut.

BAB III

KAMPANYE DAN PELUANG MENANG

A. KAMPANYE

Kampanye Eston-Paul Putaran Pertama

Siap Menang, Siap Kalah. Itulah perkataan Esthon yang kelompok kami kutip dari Timex 18 Maret 2013. “ saya siap maju berarti siap untuk menang tapi, tentu dalam politik pasti ada menang dan kalah. Dan sayaa siap kalu memang belum menang tapi yang penting, menang itu rencana Tuhan. Untuk semua kandidat , daalam politik kita berkompetensi, tapi dalam Tuhan kita bersaudara”.

ü ESTHON – PAUL PERTAMA GARAP KOTA

Siap Kampanye Bermartabat (timex: sabtu, 2 maret 2013)

Paket calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT Nomor urut 1, Esthon Foenay-Paul Tallo mendapat kesempatan pertama melaukuan kampanye pertama di religion I yang meliputi wilayah kota kupang. Menurut Esthon (1/3) menyatakan kampanye yang akan berlangsung di GOR Flobamora tersebut merupakan kesempatan I bagi paketnya untuk bertemu langsung dengan masyarakat, walaupun secara tertutup. Esthon yang didampngi calon wakilnya, Paul Tallo mengatakan bahwa isu yang akan diangkat dalam kampanye I itu masih terkait dengan visi dan misi yang meraka siapkan untuk membangun NTT 5 tahun kedepan.

Terkait dengan juru kampanye yang akan berbicara, Esthon mengatakan akan menggunakan tim kampanye local. Namun dia tetap berharap pada kampanye berikutnya akan hadir ketua dewan Pembina partai Gerindra Prabowo Subiyanto serta tokoh penting lainnya.

Terkait ikrar kampanye bermartabat yang dilaksanakan di aula El Tari Kupang, Esthon mengaku akan terus menjunjung tinggi ikrar yang telah disepakati bersama, agar kompetensi dalam Pilgub tidak menjadi ajang perpecahan.

“dalam politik kita berkompetensi tapi dalam Tuhan kita bersaudara. Jaga suasana persatuan dan kesatuan, keamanan dan kenyamanan. Bahwa mengejar jabaan gubernur itu tidak segala-galanya tapi persahabatan, kebersamaan dan kekeluargaan perlu dijaga terus sampai selama-lamanya”.

ü ESTHON – PAUL PASTIKAN SATU PUTARAN

Kampanye Perdana Dihadiri 2.000 Massa (timex: minggu, 3 maret 2013)

Esthon-paul yakin akan menang satu putaran dalam pemilihan gubernur tanggal 18 maret 2013 mendatang. Pasalnya, nomor urut satu dianggap sebagai pemberian Tuhan bagi mereka untuk jadi pemenang dan akan memimpin provinsi NTT lima tahun mendatang.

Dalam kampanye tertutup yang berlangsung di GOR Oepoi Kupang, Sabtu (2/3), Esthon-paul diusung partai gerindra dan PDS itu mendapat simpati dari sekitar 2.000 pendukung yang memadati gedung tersebut hingga ke tribun.

Ribuan warga tersebut hadir dengan berbagai macam atribut yang bertuliskan Esthon-paul, nomor satu, gerindra serta beberapa tulisan lain yang intinya mendukung paket tersebut menjadi gubernur dan wakil gubernur ke depan. Hadir pada kesempatan itu, anggota DPR RI dari fraksi partai gerindra, Farry D.J. Francis, anggota DPRD NTT, Gabriel Beri Bindo dan Armindos Soares, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus partai politik pendukung paket tersebut.

“orang juara itu bukan nomor 10 atau lainnya, tapi nomor 1. Dan nomor 1 ini diberikan oleh Tuhan untuk Esthon-paul sebagai nomor kemenangan. Selama 5 lima tahun saya bersama pak Frans lebu Raya memimpin daerah ini, tidak pernah ada konflik apa-apa bahkan sangat harmonis. Ini saya tunjukan bahwa saya memang borokrat tulen yang tau etika, punya pengalaman, serta kemampuan dan menjaga keharmonisan.

Menurut Esthon, propinsi NTT masih dilihat dengan berbagai masalah dan dia menjelaskan akar budaya merupakan dasar penyelesaian dari masalah-masalah tersebut. “Jika memilih, pilihlah yang terbaik. Jika dipilih, jadilah pemimpin yang terbaik”.

Dia menambahkan, dirinya bersama pasangan Paul Tallo akan memprioritaskan pembangunan dan pengembangan di sector pertanian, peternakan, kelautan, dan pariwisata. Bahkan keputusannya untuk memilih Paul Tallo sebagi wakil gubernur merupakan pilihan yang sangat tepat untuk menjawab program-program tersebut. Dengan kemampuan Paul Tallo di bidang pariwisata, Esthon mangaku ingin merubaha kepariwisataan NTT yang selama ini justru dimanfaatkan dan dinikmati oleh daerah lain. “kita mau focus di peternakan, maka harus mengerti tentang peternakan. Kalau soal pariwisata, Paul Tallo inilah orangnya. Beliau merupakan anak didik Frans Seda dan sekarang menjadi salah satu tokoh yang terlibat dalam pengembangan pariwisata di bali. Sehingga untuk membuka akses dari sector pariwisata, tidak mungkin diragukan lagi”.

“sebenarnya pariwisata bukan yang utama, tapi pariwisata merupakan salah stau unsur yang bias menarik pertanian, menarik kelautan dan peternakan. Karena dengan pariwisata, semua sector ekonomi akan hidup. Saya memang tidak perlu berbicara banyak tapi yang peri diketahui, nama saya (Paul Tallo) merupakan salah satu dari 150 tokoh yang termuat dalam ensiklopedia. Sebagai pelaku pariwisata di Bali.

ü ESTHON: Jangan Pilih Yang Ingat Diri (timex: senin, 4 maret 2013)

Calon Gubernur NTT Ir. Esthon Foenay, M.Si merasa yakin masyarakat di pulau sumba, khususnya di kabupaten sumba barat daya memilihnya untuk memimpin NTT 5 tahun kedepan (2013-2018).

“kehadiran saya hari ini untuk menemui pencinta paket Nomor 1. Saya yakin rakyat di sumba satu hati beri satu suara untuk paket Nomor 1”. Cari pemimpin NTT yang punya jiwa dan semangat jujur jangan pilih yang ingat diri sendiri dan lupa rakyat. Ia menolak tambang yang merusak lingkungan yang menyengsarakan rakyat. “sumba ini sangat cocok jadi daerah pariwisata. Karena pasola hanya ada di sumba. Jadi potensi ini harus dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah”.

ü KEMBALIKAN HARKAT DAN MARTABAT NTT

Kampanye Esthon-Paul Di Soe (timex: 11maret 2013)

Kepada ribuan masyarakat, Esthon mengatakan khusus kabupaten TTS memiliki potensi alam yang sangat banyak. Potensi yang dapat dimaksimalkan untuk menyejahterakan masyarakat NTT adalah memaksimalkan potensi pertanian yang ada di TTS. Karena TTS sangat subur dan sangat luas maka dari itu jika potensi tersebut dimaksimalkan akan membawa kemakmuran bagi masyarakat NTT. Selain potensi pertanian, wilayah TTS sangat luas sehingga sanagat cocok untuk pengembangan peternakan. TTS juga memiliki potensi pariwisata yang menjanjikan kemakmuran, seperti kain tenun. “dulu NTT dikenal karena memiliki banyak ternak, ponon cendana, lokasi wisata dan budayanya. Tapi sekarang sapi dan kayu cendana sudah tidak ada lagi. Sedangkan potensi wisata dan budaya yang ada, juga tidak dikelola dengan baik jadi kalau mau potensi peternakan di NTT dikembangkan dengan baik pilih Esthon yang sarjana peternakan “.

Upaya lain yang akan dilakukan untuk menyejahterakan rakyat adalah memanfaatkan dana PAD NTT senilai Rp. 400 miliar lebih untuk diberikan langsung kerakyat. Dana tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat “kalau kami dipilih, maka dana itu akan kami kembalikan ke rakyat. Kami maju karena keinginan rakyat, maka dari itu apa yang dibutuhkan rakyat, pemerintah akan mendukung. “saya tahu masyarakat TTS sangat merindukan pemekaran Kabupaten TTS

Kampanye Esthon-Paul putaran Ke-2

Kampanye putaran kedua pemilihan kepala daerah NTTdimulai Jumad, 17 Mei 2013 dan berlangsung selama 3 hari sampai minggu, 19 Mei 2013. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan pada Kamis, 23 Mei 2013.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) NTT Jokanes Depa mengatakan, ada tiga bentuk kampanye yang digunakan dalam putaran kedua, yakni kampanye dialogis, pertemuan terbatas, dan kanpanye media dan hanya memberikan penguatan tentang Visi dan Misi. Tim sukses dan pasangan calon tinggal memilih bentuk kampanye mana yang akan digunakan selama masa kampanye.

Dalam kampanye putaran kedua, pasangan Esthon Paul berkosentrasi didaratan pulau Sumba. Di hari pertama kampanye, Esthon-Paul lansung terjun menggarap dukungan didaratan Sumba hingga hari terakhir kampanye. Sebelum masa kampanye, pasangan ini sudah datang di wilayah Flores mulai dari Nagekeo, Ende, dan terakhir di kabupaten Lembata. Di kabupaten lembata, paket ini mengunjungi dan bersilaturahmi dengan masyarakat warga di delapan perkampungan adat.

B. PREDIKSI UNTUK MENANG

Seperti yang dilansir Timor Espress (JPNN Group), paket Esthon-Paul yang didukung gerindra dan PDS dengan nomor urut 1 mengklaim unggul dengan perolehan suara 33, 02 % dari total 769, 095 suara. Pasanga Esthon-paul mendapat banyak dukungan dari organisasi-organisasi masyarakat dan bernagai kalangan masyarakat lainnya.

Pada putaran kedua, paket Esthon-Paul mendapat banyak dukungan dari berbagai pasangan calon yang kalah dalam pemilihan umum putaran pertama.selain itu, paket Esthon-Paul juga mendapat banyak dukungan dari masyarakat pulau Timor dan masyarakat dipulau lainnya yang memiliki komitmen agar orang Timor sendiri yang memimpin pulau Timor ini agar kedepannya lebi maju lagi NTT ini. Dari dukungan-dukungan tersebut, dapat diprediksi bahwa Esthon-Paul akan menang dalam pilgub putaran kedua.

BAB IV

HARAPAN LIMA TAHUN KEDEPAN

Dari hasil rapat pleno KPU pada tanggal 1 Juni, 2013 dan rekapitulasi perhitungan suara yang kami peroleh dari KPU pasangan Frenly menang pada pilgub putaran kedua yakni dengan presentase Frenly menang dengan prosentase 51, 25 %.

Harapan kelompok kami lima tahun kedepan kepada bapak Drs. Frans Lebu Raya sebagai Gubernur terpilih dan bapak Drs. Benny Alexander Litelnoni, SH, M.Si. sebagai wakil gubernur terpilih, agar kedepannya bisa memimpin NTT ini kearah yang lebih baik. Kepada bapak Gubernur terpilih, harapan kami, membuat pembangunan yang merata diseluruh propinsi NTT ini. Jangan pilih kasih dan mempertimbang dari daerah mana bapak berasal. Memimpin NTT berarti harus mengayomi seluruh masyarakat NTT tanpa memilih dan memilah.

Sebagai gubernur terpilih selama dua periode, hendaknya pembanguanan pada lima tahun kedepan harus lebih baik dari pembangunan pada lima tahun sebelumnya, baik pada bidang pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya. kami mengaharapkan pemimpin yang baik, pemimpin yang dapat mengayomi masyaraktanya, pemimpin yang bersih dari KKN, serta adil dalam mengambil tindakan.

DAFTAR RUJUKAN

Agustino, leo. 2009. Pilkada dan dinamika politik lokal. Yogyakarta: Pustaka Belajar

Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2007 Tentang PEMILU.Bandung: Citra Umbara

Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2013 puataran pertama. Lampiran MODEL DC1-KWK.KPU

Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2013 puataran kedua. Lampiran MODEL DC1-KWK.KPU

Timex edisi 18 maret 2013 halaman 1 dan 8

Timex edisi 2 maret 2013

Kupang.tribunnews .com/m/index.php/2013

3.2 Paket Calon Nomor Urut 2

TUNAS

Oleh

1. Marzzela C. Luan ( 1001071026)

2. Efraim Semuel Nalle ( 1001071037)

3. Dece N. Kopong Gewahi (1001071022)

4. Adriana Adu (1001072071)

5. Marianus Penu (1001071036)

6. Melkianus Haninuna (1001072046)

7. Gasper Bell (1001072018)

8. Anderias Lende (0901070416)

9. Engly L. Penpada (1001072053)

10. Maria Dorsila Taena (1001072003)

11. Yunita D. Tupen (1001071041)


BAB 1

PENDAHULUAN

KONTEKS MASYARAKAT NTT DALAM POLITIK

1. Dimensi Politik dari Agama

Pada pemilihan gubernur NTT tahun 2013 ini, isu agama tentu tidak bisa diangkat dengan tujuan untuk pemenangan juga tidak sekedar digulirkan untuk mendapatkan belas kasih. Kedua kubu memiliki keuntungan tersendiri oleh isu itu. Dalam konteks ini kita tidak bisa sekedar menilai seolah yang menolak isu SARA sebagai yang paling baik (karena ia punya kepentingan politik), dan yang menggunakan isu SARA sebagai yang memanipulir.

Pengguliran isu itu perlu dicermati secara lebih matang terutama saat menentukan pilihan politik pada 18 Maret yang lalu. Dengan demikian pemimpin yang akan terpilih bukan saja karena didukung oleh agama tertentu atau bisa saja karena diuntungkan oleh belas kasih murahan.

Dalam konteks ini maka kita sepakat kalau masyarakat NTT tidak akan begitu mudah dipengaruhi oleh isu sesaat yang tentu saja juga sesat larena yang dipertaruhkan adalah masa depan sebuah propinsi. Bisa dibayangkan kalau hanya memilih seseorang karena seagama. Atau terpaksa memilih orang karena iba rasa lantaran orang itu terlalu disudutkan dan dirugikan oleh isu agama.

Bila kita sampai pada titik ini maka proses pilgub yang sangat menelan biaya ini sama sekali tidak berpengaruh pada peningkatkan kualitas masyarakat. Yang lebih penting, bagaimana menghadirkan pemimpin yang lebih membangun NTT menjadi lebih baik.

Dengan mengedepankan pemahaman yang lebih baik, sekaligus kita speakat bahwa pemilihan gubernur itu tentu tidak sekedar  ‘rotasi’ pemimpin oleh alasan agama. Hal itu memberi kesan seakan di NTT ada konsensus tertulis akan adanya ‘rotasi’ dari satu agama ke agama lainnya. Lihat saja. Sejak berdiri pada tahun 1958, NTT seakan punya rotasi alamiah, dari Lalamentik dan El Tari pada awalnya, kemudian ‘diambilalih’ oleh Ben Mboi, Hendri Fernandez, dan Herman Musakabe.Lalu estafet itu kembali diambil oleh Tallo yang Protestan didampingi Leburaya yang Katolik yang masih diteruskan hingga kini. Logikanya, kalau proses agama ini dipertahankan maka seakan ada ‘kesepakatan’ untuk ‘mengembalikan’ estafet itu kepada Prostetan dalam diri Esthon kini.

Isu agama itu tidak bisa dijadikan standar. Kita akan jauh untuk sekedar memilih siapa karena rotasi dan lupa bahwa yang lebih diutamakan adalah kompetensi. Dalam konteks ini sama sekali tidak sekedar menjadikan agama sebagai isu atau kesepakatan tidak tertulis. Yang pasti jelas tertulis adalah memiliki gubernur yang berkualitas untuk membawahi propinsi yang puna komodo sebagai iconnya tetapi dalam kenyataan yang kita alami sekarang ini masih banyak masyarakat ntt yang menentukan pilihannya atau memilih calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan agama yang di anut oleh calon. orang yg nota bene beragama katolik akan cendrung memilih calon yg beragama katolik sedangksan orang yang beragama Kristen protestan akan memilih calon yang beragama Kristen Protestan

2. Dimensi Politik dari Iman

Yang paling penting dalam proses pilgub adalah sejauh mana iman orang NTT yang mayoritas Kristen (entah Katolik atau Protestan) bisa diwujudkan secara sosial dalam dinamika politik. Harus diakui bahwa hal ini lebih penting dan mendasar daripada isu lainnya.Artinya, sejauh mana nilai kristiani itu menjiwai dinamika politik propinsi yang katanya sangat religius karena selalu mengandalkan pertolongan Tuhan,alias Nanti Tuhan Tolong? Mustahil bertanya demikian. Merujuk pada evaluasi secara nasional, tidak bisa kita mengerti, bagaimana sebuah propinsi dengan mayoritas Kristen itu dikategorikan sebagai propinsi ‘terkorup’?

Bagaimana kita bisa kita membanggakan ajaran kristiani kalau Lembaga Pemasyarakatan kita saat ini dihuni oleh ‘mayoritas’ orang yang juga beridentitas kristiani,jika demikian  maka hal yang menjadi kecemasan umum adalah minimnya nilai-nilai kristiani itu terserap dalam kehidupan sosial-politik. Iman yang dimiliki masih bersifat individual yang dikemas sebagai sebuah kebanggan tetapi lupa diwujudkan dalam kehidupan sosial.

Gubernur yang dinantikan oleh orang NTT saat ini bukan gubernur yang ‘beragama’, tetapi  gubernur yang ‘beriman’. Tidak sekedar beragama, artinya menjadikan agama sebagai komoditas politik. Juga bukan gubernur yang mengemis belas kasih karena jadi korban dari umpatan agama.Yang lebih diharapkan adalah gubernur yang ‘beriman’. Beriman di sini diartikan sebagai proses penyerapan nilai-nilai kristiani dalam praksis politik. Bagaimana ia mengamini iman itu dalam wujud nyata program yang menyejahterahkan rakyat. Hal itu pula yang sudah dilaksanakan pendahulu sebelumnya yang sangat menekankan program kerakyatan.

3. Money politik (Politik uang)

Kita hidup dalam satu era di manas egala hal for sale. Tak heran, komunikasi kita dalam keseharian hidup dikendalikan oleh uang. Sering terdengar ungkapan-ungkapan seperti, “yang berkuasa adalah kaum berduit,” atau juga “politik uang”. Dalam komunikasi sosial-politis yang demikian, tampaknya uang menjadi titik simpul relasi-relasi semisal “penguasa dan pengusaha”, atau “politisi dan kaum kapitalis”.

“Uang” lalu menjadi alat “komunikasi politik” yang ambivalen. Pada satu sisi, kita tak menyangkal bahwa uang negara merupakan media yang mengantar pada kesejahteraan lebih banyak orang, jika alat tukar itu dimanfaatkan dengan tak mengabaikan kejujuran nurani. Akan tetapi, di sisi lain, dalam perhelatan politik di tingkat mana pun, jika uang cuma dipandang sebagai kekuatan tunggal untuk memenangkan simpati massa, maka hal ini mudah menciptakan “racun maut” bagi politisi-politisi dan menjerumuskan masyarakat ke dalam tubir fatalisme sosial yang berkepanjangan.

Racun bagi politisi, karena uang dapat dimanfaatkan untuk praktik seperti “politik uang” dan “sogok-menyogok”. Dan racun bagi rakyat, karena rakyat terbius prasangka bahwa mereka mesti menerima uang dari pemimpin tanpa kerja keras sekalipun. Dengan kata lain, “uang” bantuan kerap membuat rakyat menggantungkan nasib pada kemurahan hati (calon) pemimpin. Logikanya, seorang pemimpin akan dinilai positif, kalau ia memberi uang kepada para simpatisannya. Di sini, uang dalam konteks pemilu, bertalian erat dengan upaya menarik simpati massa. Karena itu, sebagai kekuatan yang tak disadari, uang berpotensi menggiring mereka yang berkepentingan untuk mesti merancang strategi-strategi “gelap”, jika tak ingin kehilangan simpati massa.

Pada Pilgub NTT “uang” tiba-tiba begitu akrab di kuping rakyat.Uang yang seharusnya untuk “melayani” kepentingan publik dalam pengertian seluas-luasnya, dijadikan sebagai senjata untuk memenangkan hati rakyat. Dengan latar seperti ini, rakyat dan (calon) pemimpin sama-sama terbuai dalam satu keyakinan kolektif bahwa pemimpin yang murah hati adalah pemimpin yang mudah memberi “uang” untuk rakyatnya. Sebuah kemurahan hati yang ruwet. Dikatakan ruwet, karena kemurahan hati ini bersifat temporal dan sesungguhnya tak mudah ditebak.

Jika kita berpaling pada realitas NTT, tampaknya rakyat menunggu pemimpin yang tak harus pandai berpidato, tetapi piawai dalam bertindak untuk menyejahterakan rakyat.Rakyat yang terbius dengan tawaran momental seperti ini akan mudah membuat perbandingan antara paket-paket yang bertarung di Pilgub NTT, serta  menawarkan sejumlah program kesejahteraan rakyat dengan mengandalkan penyaluran sejumlah dana segar kepada masyarakat.

Rakyat di kampung-kampung cenderung memelihara sikap menggantungkan nasib pada bantuan dari pemerintah (fatalisme). Hal ini akan menimbulkan dampak lanjutan yang lebih panjang bagi masyarakat, yakni terbentuknya karakter dan mental yang selalu berharap pada bantuan pihak lain.

BAB II

KETENTUAN PILKADA GUBERNUR

1. KETENTUAN HUKUM

KETETAPAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013

KOMISI PEMILIHAN UMUM

PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1), peraturan komisi pemilihan Umum Nomor 09 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan Tahapan. Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Tahapan, Progaram dan Jadwal Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Penetapan Tahapan Program, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013;

b. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a perlu ditetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Penetapan Tahapan Progarm dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Tiur Tahun 2013;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Hambatan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649) ;

2. Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 1649) ;

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran negara Republik indonesiaNomor 4801) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Negar Republik Indonesia Nomor 4836) ;

5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;

6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5246) ;

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4865) ;

8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dirubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;

9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretriat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretriat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dirubah terkhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;

10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2010;

11. Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009, tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengumutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2010;

12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantau dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

13. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta aPendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2010;

14 Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah dirubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2010;

15. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pengumutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah di tmpat pengumutan Suara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2010;

16. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala daerah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dslam pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah;

17. Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah;

18. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan UmumKepala Daerah dan wakil Kepala Daerah;

19. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan;

20. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Memperlihatkan :1. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 08/BA/Vc/2012, Tanggal 28 Mei 2012, tentang Rapat Pleno Pembahasan Penggabungan Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur aserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2013

2. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 28/Kpts/KPU-Prov-018/2012, Tanggal 28 Mei 2012 tentang Pelaksanaan Pengumutan Suara untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2013 pada Hari dan Tanggal yang Sama

3. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggar a Timur Nomor : 28/ BA/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 tentang Rapat Pleno Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2013

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TENTANG PENETAPAN TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013

Pasal 1

Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa tenggara Timur Tahun 2013 disusun dengan tujuan untuk menentukan tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT Tahun 2013 Yang akan dijadikan sebagai panduan bagi Penyelenggara dan pihak terkait dalam melaksanakan Pemilighan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa tenggara Timur Tahu 2013

Pasal 2

Taahapan, Program, dan Jadwall Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, disusun dengan sistematika sebagai berikut :

I. PERSIAPAN

II. PELEKSANAAN

III. PENYELESAIAN

Pasal 3

Rincian Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2013, terlampir dalam keputusan ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Kupang Pada tanggal 5 Oktober 2012

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

KETUA ,

Drs. JOHANES DEPA, MSI

2. TAHAP – TAHAP PILKADA

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

NOMOR : 60 / Kpts / KPU-Prov-018/ 2012

TANGGAL : 5 Oktober 2012

TENTANG : TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013

 

NO

PROGRAM / KEGIATAN

JADWAL WAKTU

KETERANGAN

 

I

PERSIAPAN

MULAI

SELESAI

 

1. Penyusunan program dan anggaran

1 Januari 2012

15 Oktober 2012

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT

 

2. Pembentukan dan penetapan kelompok kerja penyusunan Jadwal Tahapan, Program dan Jadwal

1 Januari 2012

1 Oktober 2012

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT

 

3. Pembentukan dan penetapan kelompok kerja penyusunan regulasi

1 januari 2012

15 November 2012

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT

 

4. Penetapan Keputusan KPU Provinsi :

a. Non Tahapan

1. Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan

2. Pembentukan Panitia Ad Hoc

3. Tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP dan KPPS

4. Pemantau dan tata cara pemantauan

5. Sosialisasi ( penyampaian informasi )

6. Norma, Standar, Prosedur dan kebutuhan serta Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan suara

7. Pelaporan dana kampanye

8. Audit dana kampanye peserta pemilu

b. Tahapan

1. Penetapan daftar pemilih (pemuktahiran data dan daftar pemilih)

2. Pendaftaran dan penetapan pasangan calon

1 Oktober 2012

Juni 2013

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT

 

NO

PROGRAM / KEGIATAN

JADWAL WAKTU

KETERANGAN

 

I

PERSIAPAN

MULAI

SELESAI

 
 

3. Tata cara kampanye

4. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS

5. Rekapitulasi perolehan suara pasangan calon

6. Penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan

c. Pelaksanaan regulasi dalam bentuk keputusan, antara lain :

1. Sosialisasi (informasi/ Pendidikan pemilih)

2. Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS

3. Penetapan Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, PPDP dan KPPS

4. Jumlah dukungan dan sebaran paling rendah untuk calon perseorangan

5. Jumlah kursi dan jumlah suara sah paling rendah untuk pasangan calon dari Parpol / Gabungan Parpol

6. Penetapan Pemantau

7. Rekapitulasi jimlah pemilih terdaftar terinci untuk tiap PPS, PPK, Kabupaten / Kota dan Propinsi

8. Penetapan rumah sakit untuk pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani

9. Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat

10. Penetapan nomor urut pasangan calon

11. Penetapan kebutuhab surat suara serta kelengkapan administrasi pemungutan suara di TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan norma, standar, prosedur dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara

12. Penetapan kantor akuntan public untuk mengaudit laporan dana kampanye

13. Penetapan jadwal, bentuk, tempat dan waktu kampanye

14. Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara

15. Penetapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS

16. Penetapan rekapitulasi hasil perolehan pemungutan suara

     
 

NO

PROGRAM / KEGIATAN

JADWAL WAKTU

KETERANGAN

 

I

PERSIAPAN

MULAI

SELESAI

 
 

Oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi

17. Penetapan dan pengumuman nama dan nomor urut pasangan calon terpilih

     
 

d. Pembentukan / pengangkatan dan pelatihan PPK, PPS dan Petugas pemutakhiran Data Pemilih

15 Oktober 2012

10 November 2012

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota

 

e. Pengumuman, Pendaftaran dan Penetapan Akreditasi Pemantau

1 5 Oktober 2012

15 November 2012

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT

 

f. Penerimaan pemberitahuan DPRD Provinsi kepada KPU Provinsi mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

17 Januari 2012

17 Januari 2013

Dilaksanakan oleh DPRD Provinsi NTT dan KPU Provinsi NTT

 

g. Peluncuran tahapan program dan jadwal Penyelenggaraan serta rapat kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:Tahapan dan jadwal serta regulasi dan implementasi program pembentukan panitia ad hok pemantau/pemantauan

15 Oktober 2012

17 Oktober 2012

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT

 

II

PELAKSANAAN

     
   

1. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

     
 

a. Pemberitahuan kepada pemerintah Provinsi tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU Provinsi

3 September 2012

3 September 2012

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT

 

b. Penerimaan DP4 dari Pemerintah Provinsi

1 Oktober 2012

1 Oktober 2012

Dilaksanakan oleh PEMPROV dan KPU Prov NTT

 

c. Penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Kabupaten/Kota yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW untuk disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dan PPDP yang dilakukan secara berjenjang

18 Oktober 2012

16 November 2012

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/kota

 

d. Pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP

17 November 2012

15 Desember 2012

Dilaksanakan oleh PPS dibantu PPDP

 

e. Pengesahan dan Pengumuman daftar pemilih sementara

16 Desember 2012

5 Januari 2013

Dilaksanakan oleh PPS dibantu PPDP

 

NO

PROGRAM / KEGIATAN

JADWAL WAKTU

KETERANGAN

   

PERSIAPAN

MULAI

SELESAI

 
 

f. Perbaikan Daftar Pemilih sementara

16 Desember 2012

5 Januari 2013

Dilaksanakan oleh PPS dibantu PPDP

 

g. Pencatatan Data Pemilih Tambahan

6 Januari 2013

8 Januari 2013

Dilaksanakan oleh PPS dibantu PPDP

 

h. Penetapan daftar Pemilih Tambahan

9 Januari 2013

11 Januari 2013

Dilaksanakan oleh PPS

 

i. Pengumuman daftar pemilih tambahan

12 Januari 2013

14 Januari 2013

Dilaksanakan oleh PPS

   

j. Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS

15 Januari 2013

17 Oktober 2012

 
 

k. Penyampaian daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan/ Tambahan dan daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dengan tembusan kepada KPU Provinsi

18 Januari 2013

20 Januari 2013

Dilaksanakan oleh PPS

 

l. Penyampaian Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan/Tambahan dan daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada KPU Provinsi

21 Januari 2013

22 Januari 2013

Dilaksanakan oleh PPK

 

m. Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap Kecamatan dan Kelurahan/Desa dalam wilayah Kabupaten/kota

23 January 2012

25 January 2012

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota

 

n. Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar terinci tiap kabupaten/Kota dalam wilayah Propinsi

26 January 2013

28 January 2013

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

 

o. Pembuatan kartu pemilih

1 February 2013

14 February 2013

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

 

p. Penyampaian salinan Daftar Pemilih tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada pengawas pemilu lapangan dan saksi pasangan calon

5 Maret 2013

13 Maret 2013

Dilaksanakan oleh PPS

 

q. Penyampaian kartu pemilih

1 Maret 2013

14 Maret 2013

Dilaksanakan oleh PPS dibantu RT/RW dan KPPS

 

2. Pencalonan

     
 

a. Rapat Kerja Regulasi dan Implementasi Penetapan Pemilih dan Pencalonan Dari Partai Politik dan calon Perseorangan

8 November 2012

10 November 2012

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

 

b. Pengumuman dan atau penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan

20 November 2012

24 November 2012

Dilaksanakan oleh KPU Prov dan pasangan

 

NO

PROGRAM / KEGIATAN

JADWAL WAKTU

KETERANGAN

   

PERSIAPAN

MULAI

SELESAI

 
 

c. - Bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan proses verivikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan

- Penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi

24 November 2012

20 November 2012

24 November 2012

24 November 2012

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

Dilaksanakan oleh pasangan calon perseorangan

 

d. Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan atau sebaran dukungan

20 November 2012

24 November 2012

Dilaksanakan oleh perseorangan

 

e. Pemberitahuan dan atau penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Provinsi melalui KPU Kabupaten/Kota

25 November 2012

26 November 2012

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

 

f. Verivikasi dokumen dukungan calon perseorangan oleh PPS meliputi :

- Verivikasi Administrasi

- Verivikasi factual

- Penyusunan berita acara verivikasi yang dibuat rangkap 3 untuk bakal pasangan calon perseorangan, PPK dan arsip PPS

27 November 2012

30 November 2012

9 Desember 2012

29 November 2012

8 Desember 2012

10 Desember 2012

Dilaksanakan oleh PPS

   

g. PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap jumlah dukungan, kemudian dibuat berita acara sebanyak 3 rangkap untuk Pasangan Calon, KPU kabupaten/Kota dan Arsip PPK

11 Desember 2012

17 Desember 2012

Dilaksanakan oleh PPK

   

h. KPU kabupaten / Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap jumlah dukungan kemudia dibuat berita acara 3 rangkap untuk calon perseorangan, KPU Provinsi dan Arsip KPU Kabupaten/Kota

18 Desember 2012

24 Desember 2012

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota

 

NO

PROGRAM/KEGIATAN

JADWAL WAKTU

KETERANGAN

 

MULAI

SELESAI

 

P. penyampaian salinan daftar pemilih tetap untuk TPS kepada KPPS oleh TPS dan kepada pengawas pemilu lapangan, dan saksi pasangan calon.

5 Maret 2013

13 maret 2013

Dilaksanakan oleh PPS

 

S. penyampaian kartu pemilih

1 maret 2013

14 maret 2013

Dilaksanakan oleh PPS dibantu oleh RT/RW dan KPPS.

 

2. pencalonan

     
 

a. Rapat kerja regulasi dan implementasi penetapan pemilih dan pencalonan dari partai politik dan calon perseorangan

8 november 2012

10 november 2012

Dilaksanakan oleh KPU propvinsi.

 

b. Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan.

20 november 2012

24 november 2012

Di laksanakan oleh KPU provinsi dan calon perseorangan.

 

c. -. Bimbingan teknis kepada KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

-. Penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU provinsi

24 november 2012

20 november 2012

24 november 2012

24 november 2012

Dilaksanakan oleh KPU provinsi

Dilaksanakan oleh pasangan calon perseorangan

 

d. Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan atau sebaran dukungan.

20 november 2012

24 november 2012

Dilaksanakan oleh calon perseorangan.

 

e. Pemberitahuan dan/atau penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS oleh KPU provinsi melalui KPU kabupaten/kota.

25 november 2012

26 november 2012

Dilaksanakan oleh KPU provinsi.

 

f. Verifikasi dokumen dukungan calon perseorangan oleh PPS meliputi :

-. Verifikasi administrasi

-. Verifikasi faktual

-. Penyusunan susunan berita acara verifikasi rangkap 3 untuk bakal pasangan calon perseorangan, PPK dan arsip PPS.

27 november 2012

30 november 2012

9 desember 2012

29 november 2012

8 desember 2012

10 desember 2012

Dilaksanakan oleh PPS

 

g. PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap jumlah dukungan kemudian di buat berita acara sebanyak 3 rangkap untuk pasangan calon KPU kabupaten/kota dan arsip PPK

11 desember 2012

17 desember 2012

Dilaksanakan oleh PPK

 

h. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap jumlah dukungan kemudian di buat beruita acara 3 rangkap untuk calon perseorangan, KPU provinsi dan arsip KPU kabupaten/kota.

18 desember 2012

24 desember 2013

Dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.

 

i. KPU provinsi melakukan verifikasi dan rekapitulasi trhadap jumlah dukungan kemudian di buat berita acara 2 rangkap untuk bakal pasangan calon dan arsip KPU provinsi.

26 desember 2012

2 januari 2013

Dilaksanakan oleh KPU provinsi

 

j. Koordinasi dengan IDI provinsi menyangkut rekomendasi rumah sakit umum pemerintah

1 november 2012

22 november 2012

Dilaksanakan oleh IDI provinsi dan KPU provinsi.

 

k. Penunjukan dan penetapan rumah sakit

23 november 2012

29 november 2013

Dilaksanakan oleh KPU provinsi.

 

l. Penandatangan MOU

30 november 2012

30 november 2012

Dilaksanakan oleh KPU provinsi dan rumah sakit yang di tunjuk.

 

m. Pemeriksaan kesehatan

26-28 desember 2012, dilanjutkan 3 januari 2013

5 januari 2013

Dilaksanakan oleh tim rumah sakit yang di tunjuk.

 

n. Penyerahan hasil pemeriksaan oleh rumah sakit

6 januari 2013

8 januari 2013

dilaksanakan oleh tim rumah sakit yang di tunjuk dan KPU provinsi

 

o. Pengumuman dan pendaftaran bakal pasangan calon yang di usung oleh parpol dan/atau gabungan parpol dan bakal pasangan calon perseorangan.

26 desember 2012

2 januari 2013

Dilaksanakn oleh KPU provinsi.

 

p. Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan bakal calon termasuk penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS,PPK, KPU kab/kota.

3 januari 2013

9 januari 2013

Dilaksanakan oleh KPU provinsi.

 

q. Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan (termasuk pebaikan dukungan bakal pasangan calon perseorangan) sayarat calon dan/atau pengajukan calon baru oleh parpol atau gabungan parpol.

10 januari 2013

16 januari 2013

Dilaksanakan oleh parpol pendukung.

 

r. Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan

10 januari 2013

23 januari 2013

Dilaksanakan oleh PPS dan PPK

 

s. Penelitian ulang perlengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan sekaligus pemberitahuan hasil penelitian terkecuali terhadap pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah dukungan dan jumlah sebaran, tidak di adakan penelitian ulang

17 januari 2013

30 januari 2013

Dilaksanakan oleh KPU provinsi.

 

t. Penetapan pasangan calon

31 januari 2013

31 januari 2013

Di laksanakan oleh KPU provinsi.

 

u. Pengumuman penetapan pasangan calon

31 januari 2013

1 februari 2013

Di laksanakan oleh KPU provinsi.

 

v. Penarikan nomor urut

2 februari 2013

2 februari 2013

Di laksanakan oleh KPU provinsi dan bakal calon.

 

w. Pengumuman nomor urut pasangan calon

2 februari 2013

4 februari 2013

Di laksanakan oleh KPU provinsi.

 

3. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pengamatan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU dengan kegiatan :

   

Di laksanakan oleh panitia lelang.

 

a. Pembentukan kelompok kerja logistik

1 desember 2012

1 desember 2012

 
 

b. Penyusunan dan penetapan barang dan jasa serta jadwal pendistribusian surat suara dan alat kelengkapan pemungutan dan perhitungan suara.

2 desember 2012

4 desembar 2012

 
 

c. Proses administrasi pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta alat dan kelengkapan pemungutan dan perhitungan suara.

5 desember 2012

1 maret 2013

 
 

d. Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara serta alat dan administrasi pemungutan dan perhitungan suara.

7 februari 2013

7 maret 2013

 
 

e. Penerimaan surat suara serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan perhitungan suara

21 februari 2013

11 maret 2013

 
 

4. Mengusulkan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Sebagai Hari Libur Kepada Mendagri Melalui Gubernur :

· Kpu Provinsi Kepada Gubernur

· Gubernur Kepada Mendagri

· Penetapan Oleh Mendagri

· pengumuman hari yang diliburkan.

18 februari 2013

19 februari 2013

26 februari 2013

10 maret 2013

18 februari 2013

25 februari 2013

9 maret 2013

15 maret 2013

Di Laksanakan Oleh KPU Provinsi

Di Laksanakan Oleh Gubernur

Di Laksanakn Oleh Mendagri

Di laksanakan oleh KPU provinsi

 

5. Kampanye

     
 

a. pembentukan kelompok kerja kampanye

24 februari 2013

24 februari 2013

Di laksanakan oleh KPU provinsi.

 

b. Penyusunan jadwal kampanye

24 februari 2013

25 februari 2013

Di laksanakan oleh KPU provinsi.

 

c. Rapat kerja KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di 4 region : tentang implementasi jadwal dan regulasi kampanye, pemungutan dan perhitngan suara.

24 februari 2013

26 februari 2013

Di laksanakan oleh KPU provinsi.

 

d. Pertemuan dengan pasangan calon tentang pelaksanaan kampanye.

     
 

e. Pemberitahuan Tim kampanye

10 januari 2013

16 januari 2013

Di laksanakan oleh tim kampanye dan pasangan calon.

 

f. Penyerahan rekening khusus dana kampanye

7 januari 2013

21 maret 2013

Di laksanakan tim kampanye dan pasangan calon.

 

g. Kampanye :

1) Pembukaan Kampanye (Pernyataan Ikrar Kampanye)

2) Penyampaian Visi, Misi Dan Program Pasangan Calon Dalam Rapat Paripurna DPRD provinsi.

3) Kampanye

h. Debat terbuka antar pasangan calon

1 maret 2013

1 maret 2013

1 maret 2013

14 maret 2013

1 maret 2013

1 maret 2013

14 maret 2013

14 maret 2013

Di laksanakan oleh KPU provinsi, parpol, pasangan calon.

Di laksanakan oleh KPU provinsi dilaksanakan oleh Tim kampanye.

Pasangan calon

Dilaksanakan oleh KPU provinsi.

 

i. Pembersihan atribut dan alat peraga kampanye

15 maret 2013

17 maret 2013

Di Laksanakan Oleh Tim kampanye

 

j. Masa tenang

15 maret 2013

17 maret 2013

 
 

k. Penyerahan laporan dana kampanye

21 maret 2013

21 maret 2013

Dilaksanakan Tim Kampanye Pasangan Calon

 

l. Audit laporan dana kampanye

22 maret 2013

5 april 2013

Di laksanakan oleh KAP

 

m. Penyerahan hasil audit dana kampanye

6 april 2013

6 april 2013

Dilaksanakan oleh KAP

 

6. pemungutan suara dan perhitungan suara

     
 

a. Persiapan

     
 

1) Pembentukan kelompok kerja pemungutan dan perhitungan suara

1 maret 2013

31 maret 2013

Di laksanakan oleh KPU provinsi

 

2) Pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah

5 maret 2013

17 maret 2013

Dilakasanakan oleh KPU provinsi.

 

3) Pembentukan KPPS dan bimbingan teknis serta sosialisasi

19 februari 2013

25 februari 2013

Di laksanakan oleh PPS

 

4) Penyampaian salinan DPT untuk TPS pengawasan pemilu lapangan dan saksi pasangan calon.

1 maret 2013

17 maret 2013

Dilaksanakan oleh PPS

 

5) Pengumuman dan pemberitahuan tempat, hari dan waktu pemungutan suara di TPS

1 maret 2013

17 maret 2013

Di laksanakan oleh KPPS

 

6) Penyiapan TPS

15 maret 2013

17 maret 2013

Dilaksanakan oleh KPPS

 

b. Pelaksanaan

     
 

1) Pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS oleh KPPS, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi, meliputi :

18 maret 2013

18 maret 2013

 
 

a. Penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil perhitungan suara di TPS kepada PPK melalui PPS

18 maret 2013

18 maret 2013

Dilaksanakan oleh KPPS

 

NO

PROGRAM/KEGIATAN

JADWAL WAKTU

KETERANGAN

 

MULAI

SELESAI

   

b. pengumuman hasil perhitungan suara dan penyampaian kotak suara yang masih di kunci dan di segel yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS kepada PPK melalui PPS

18 maret 2013

18 maret 2013

Di laksanakan oleh KPPS dan PPS

   

c.penyusunan dan penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat desa/kelurahan oleh PPS kepada PPK serta di umumkan di tempat umum

19 maret 2013

20 maret 2013

Di laksanakan oleh PPS

 

d.penyusunan dan penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK,kepalah KPU kabupaten/kota serta diumumkan di tempat umum

20 maret 2013

21 maret 2013

Dilaksanakan oleh PPK

 

e.penyusunan dan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota serta di umumkan di tempat umum

22 maret 2013

24 maret 2013

Dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota

 

f.penyusunan dan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU provinsi serta penetapan pasangan calon terpilih

25 maret 2013

27 marat 2013

Dilaksanakan oleh KPU provinsi

 

g.pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon

25 maret 2013

27 maret 2013

Di laksanakan oleh KPU provinsi

 

2).pelantikan dan pengucapan sumpa/janji

16 juli 2013

16 juli 2013

Dilaksanakan oleh DPRD Provinsi

 

III

PENYELESAIAN

     
 

1.penyampaian perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh pasangan calon (Pemohon) dengan KPU provinsi (Termohon) kepada MK

28 maret 2013

2 april 2013

Pasangan calon

 

2.penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh MK

3 april 2013

22 april 2013

Dilaksanakan oleh mahkama konstitusi (MK)

 

3.menyampaikan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur

     
 

a.tidak ada gugatan PHPU pemilihan gubernur dan wakil gubernur di MK,hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur di sampaikan kepada : presiden,gubernur dan DPRD provinsi

3 april 2013

3 april 2013

Dilaksanakan oleh KPU provinsi

NO

PROGRAM/KEGIATAN

JADWAL WAKTU

KETERANGAN

MULAI

SELESAI

 

b.terdapat gugatan PHPU pemilihan Gubernur dan wakil gubernur di Mahkamah Konstitusi disampaikan kepada : DPR,presiden,Gubernur dan DPRD provinsi

23 april 2013

25 april 2013

Tanpa putusan sela

c.terdapat gugatan PHPU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Mahkamah konstitusi,hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disampaikan kepada : DPR,Presiden Gubernur dan DPRD provinsi

     
 

4.Laporan KPU provinsi ke KPU dilampiri dengan dokumen penetapan hasil tahapn pemilihan Gubernur Wakil Gubernur:

   

Dilaksanakan oleh KPU provinsi

a. Tidak ada gugatan PHPU pemilihan gubernur dan wakil gubernur di mahkamah konstitusi

28 maret 2013

3 april 2013

 

b. Terdapat gugatan PHPU pemilihan gubernur dan wakil gubernur di mahkamah konstitusi

26 april 2013

28 april 2013

Tanpa putusan sela

c. Terdapat gugatan PHPU pemilihan gubernur dan wakil gubernur di mahkamah konstitusi

     

5.pemeliharaan arsip dan dokumen pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta mengelola barang inventaris

28 april 2013

28 mei 2013

Dilaksanakan oleh KPU provinsi berkoordinasi dengan ANRI

6.Pembubaran PPK,PPS,dan KPPS sesuai dengan tingkatannya

16 mei 2013

16 juli 2013

Dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota

7.pemantauan,rapat evaluasi dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan pemilu gubernur dan wakil gubernur

16 mei 2013

16 juli 2013

Dilaksanakan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

8.pertanggungjawaban anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur

16 mei 2013

16 juli 2013

Dilaksanakan oleh KPU provinsi

               

3. CALON TETAP PILKADA GUBERNUR NTT

Berdasarkan hasil keputusan KPU provinsi NTT tanggal 31 januari 2013 ditetapkan 5 pasang calon yang akan bertarung pada pemilihan gubernur tanggal 18 maret 2013 yaitu

1. Pasangan Esthon Foenay - Paul Tallo

2. Pasangan Ibrahim Agustinus Medah - Emanuel Melkiades Laka Lena

3. Pasangan Cristian Rotok - Paul Lyanto

4. Pasangan Frans Lebu Raya - Benny A Litelnoni

5. Pasangan Beny Kabur Harman - Wellem Nope

BAB III

KAMPANYE DAN PELUANG MENANG

1. KAMPANYE PAKET TUNAS

1) Pada tanggal 12 Maret 2013 Lembata Paket Tunas berkampanye di Ibukota Kabupaten Lembata yaitu Lewoleba.

20 Menit Kampanye, Tunas Janji Buka Lapangan Pekerjaan

12/03/2013 | Filed under: BERITA,POLITIK | Posted by: BEN

LEWOLEBA, FBC-Saat ini, kondisi NTT paling terpuruk dari provinsi-provinsi lain di Indonesia. Hal ini dapat dillihat dari empat masalah yang hingga kini belum terselesaikan yakni,  pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lapangan pekerjaan. Jika Paket Tunas menang, empat masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat NTT akan dituntaskan.

I.A Medah (pegang Mikrofon) di damping Cawagub Emanuel Melkiades Lakalena (Baju Putih) dan pengurus partai DPD II partai Golkar dan Pengurus Golkar Provinsi. (Foto: FBC/Yogi Making)

Pernyataan ini di sampaikan Calon Gubernur dari Partai Golkar Ibrahim Agustin Medah dalam kampanye Paket Tunas di Kabupaten Lembata pada Senin, (11/3) di Taman Hiburan Rakyat Lewoleba.

Kampanye Paket Tunas ini hanya berlangsung kurang lebih 20 menit, sebelum Medah dan Cawagubnya Emanuel Melkiades Lakalena beserta rombongan kembali ke Kupang dengan menggunakan pesawat Susi Air pada pukul 17.00 Wita.

Walau demikian kehadiran Medah, dan Lakalena disambut meriah ribuan massa Tunas yang sudah menanti sejak pukul 15.30 wita.

“NTT menjadi provinsi paling terpuruk di Indonesia, kami berjanji akan tuntaskan empat masalah yang tidak pernah diselesaikan, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lapangan pekerjaan. Hal ini saya sudah buktikan ketika menjadi Bupati di Kabupaten Kupang dimana saya bebaskan biaya pendidikan, biaya kesehatan. Kalau kami terpilih, saya akan kasih bonus, beasiswa bagi anak yang kurang mampu ke perguruan tinggi,” janji Medah, disambut tepukan tanganmassapendukungnya.

Tak hanya itu, Medah dalam kesempatan itu berjanji untuk tidak menarik kembali uang program anggur merah yang sedang digulirkan di masyarakat, agar terus dikembangkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Cawagub paket Tunas Emanuel Melkiades Lakalena yang berorasi setelah Medah, tegas mengkritik paket lainnya tidak yang berkesempatan untuk datang berkampenye di kabupaten Lembata. Menurutnya, kehadiran mereka di Kabupaten Lembata adalah bentuk menghargai masyarakat Lembata.

“Belum berkuasa saja sudah tidak mau datang ke Lembata, apalagi saat berkuasa. Kami adalah satu-satunya paket yang tahu betul bagaimana menghargai rakyat. Oleh karenanya, kami harus menyempatkan diri untuk datang dan bertemu masyarakat Lembata secara langsung,” ujarnya.

Tak kalah dengan Cagubnya, Cawagub Golkar inipun berjanji untuk mendorong potensi kelautan Lembata menjadi sektor unggulan di Kabupaten Lembata, dan membuka lapangan pekerjaan bagi kaum muda NTT.

“Kalau kami terpilih, kami akan dorong potensi kelautan menjadi sektor unggulan di Kabupaten Lembata.  Fraksi Partai Golkar DPR-RI sedang memperjuangkan tiap desa untuk dialokasikan dana sebesar Rp. 1 miliar. Kalau itu terjadi maka, kita akan tempatkan faslitator tiga sampai empat orang dan tentunya fasilitator ini kita akan ambil dari anak-anak muda,” janji Lakalena.

Kampanye terbuka Paket tunas ini, dihadiri oleh ribuan masa pendukung yang rata-rata datang dari desa-desa di kabupaten Lembata. (Yogi Making)

2) Pada tanggal 13Maret 2013 Paket Tunas berkampanye di Kabupaten Ende, setelah itu berlanjut ke tiga Kabupaten di pulau Flores bagian Timur yakni Kabupaten Sikka,Flores Timur ,Lembata dan Adonara.

 
 

Usai melakukan kampanye akbar di kabupaten Ende,yang menhadirkan ribuan masa pendukung dan simpatisan,Paket TUNAS Senin kemarin juga melakukan kampaye akbar di tiga Kabupaten di pulau Flores bagian Timur yakni Kabupaten Sikka,Flores Timur ,Lembata dan Adonara.Sementara kampanye akbar di Kabupaten Sikka di guyur hujan deras namun tidak menyurutkan niat pendukung dan simpatisan untuk tetap bertahan dilokasi kampanye.Hal ini disampaikan Calaon Wakil Gubernur dari paket TUNAS Melkiades Laka Lena kepada RRI melalui telpon seluler malam tadi,Seusai melakukan lawatan kampanye di empat wilayah yang berbeda.Dikatakan Melkiades Laka Lena,masa pendukung sangat antusias di tiga wilayah bagian Timur flores dan Lembata karena didukung dengan jurkam Nasional Melki Mekeng yang juga Anggota DPR RI.Dijelaskan Melki Laka Lena,dalam kampanye akbar ditiga wilayah tersebut pihaknya tetap berpegang teguh pada aturan perundang undangan,dan dalam kampanye Paket TUNAS menyampaikan lima program utama untuk membangun masyarakat NTT yang di nilai saat ini masih mengalami ketertinggalan dari daerah lsin di Indonesia.

Lima program utama yang diprioritaskan yang nantinya akan direalisasikan jika terpilih menjadi pemimpin NTT lima tahun kedepan,kelima program tersebut yakni Program Peningkatan mutu pendidikkan dan diberi pendidikkan gratis serta beasiswa bagi siswa yang tidak mampu,Program kesehatan gratis bagi masyarakat NTT,perbaikkan kesejahteraan masyarakat,membuka lapangan kerja baru bagi kaum muda serta Program Desa mandiri dengan memberikan dana bantuan 1 miliyar untuk setiap Desa di NTT tanpa terkecuali.

 

3) Pada tanggal 9 Februari 2013 paket Tunas berkampanye di Labuan Bajo.

LABUAN BAJO - FN-online.com - Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur NTT dari Partai Golkar, Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena (Paket Tunas), optimis menang dalam pesta Pemilukada NTT bulan Maret mendatang, tepatnya tanggal 18 Maret 2013.Medah mengatakan, Paket Tunas sangat siap menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2013-2018. Ia yakin keduanya akan menang satu putaran sebagaimana statement paket lainnya. "Statement menang satu putaran itu hanya bisa diwujudkan jika kita terus melakukan introspeksi diri. Baik instrospeksi terkait dengan konsolidasi maupun sosialisasi. Dan hal introspeksi diri itu selalu dilakukan oleh Paket Tunas," kata Medah, saat melakukan Kampanye politik, di Labuan Bajo, Sabtu (09/2)

Medah menambahkan, Paket Tunas bertekad memperjuangkan hak perempuan dan anak di NTT jika terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubenur NTT 2013 - 2018 mendatang.  Medah dan Laka Lena juga akan membuat sejumlah regulasi untuk melindungi hak perempuan dan anak di NTT. Menurut Medah, kasus kematian ibu melahirkan dan anak yang dilahirkan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT itu tinggi setiap tahun. Karenanya, kasus-kasus itu harus diminimalisir dengan berbagai upaya.

4) Pada tanggal 4 Maret 2013 Paket Tunas berkampanye di Kabupaten TTS (Soe), dan langsung berlanjut ke Silu.

Tunas Terpilih Empat Masalah Tuntas

Senin, 4 Maret 2013 09:13 WIB

Laporan wartawan Pos Kupang.com, Thomas Duran


POS KUPANG.COM, SOE, PK ---
Calon Gubernur NTT periode 2013-2018, Drs. Ibrahim Agustinus Medah, menyatakan, jika Tunas (Ibrahim Agustinus Medah dan Cawagub Emanuel Melkiades Laka Lena) terpilih, empat masalah di NTT akan tuntas.

Medah menyebut empat masalah di NTT yang belum ditangani secara baik, yakni bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lapangan kerja. 

"Jika kami terpilih akan mengatasi empat persoalan tersebut secara baik agar masyarakat NTT bisa hidup lebih baik," kata Medah saat kampanye perdana Paket Tunas di Stadion Kobelete, Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Minggu (3/3/2013) sore.

Meski diguyur hujan lebat, masyarakat tetap bersemangat  mendengar orasi Medah dan tim kampanyenya. Tim kampanye Paket Tunas yang tampil di SoE, yaitu Charles Mesang (anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar) dan Alex Kase (Ketua DPD II Golkar TTS dan anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar).

Medah mengatakan,  saat ini NTT dalam kondisi  paling jelek di Indonesia. Hal ini terlihat pada sejumlah bidang, antara lain tingkat kesehatan dan pendidikan di daerah ini masih jelek.

Selain itu, lanjut Medah, pertumbuhan ekonomi belum menggembirakan dan ketiadaan lapangan pekerjaan baru sehingga banyak anak muda NTT menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Karena itu, tegas Medah, membangun masyarakat NTT ke depan harus memperhatikan empat skala prioritas, yakni bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lapangan kerja.

Medah mengajak massa yang hadir agar  memilih pemimpin yang sudah berbuat dan menunjukkan bukti.

"Semasa saya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kupang, saya berhasil membentuk Kota Kupang. Ketika saya menjadi Bupati Kupang 10 tahun berhasil membentuk Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua. Juga mampu mengatasi masalah kesehatan dan pendidikan. Dan, jika saya terpilih menjadi Gubernur NTT akan membebaskan biaya pendidikan, kesehatan dan memperjuangkan pemekaran Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," kata Medah disambut tepuk tangan massa  pendukungnya.
Massa yang hadir menempati tenda di sisi kiri dan kanan tribun Stadion Kobelete, Kota SoE, untuk menyaksikan kampanye Paket Tunas oleh IA Medah, Charles Mesang dan Alex Kase. Hadir juga sejumlah sesepuh Partai Golkar, seluruh pengurus dan tim sukses.

Sebelum kampanye, Medah bersama Ny. Cory Medah mendendangkan lagu Tuhan Yesus Setia, Dia sahabat kita dalam susah maupun senang, Dia selalu menghibur kita sambil melambaikan tangan.

Setelah kampanye di SoE, Medah bersama timnya kampanye menuju Desa Silu, Kabupaten Kupang, pada Minggu sore kemarin. Sedangkan Cawagub Paket Tunas, Emanuel Melkiades Laka Lena pada hari yang sama kampanye di daratan Flores bersama tim kampanye Paket Tunas.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang dari tim Tunas, pada hari ini, Senin (4/3/2013),  Paket Tunas akan kampanye di GOR Oepoi Kupang. Direncanakan tampil juru kampanye  Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Golkar, Ir. Akbar Tanjung, dan  anggota DPR RI, Charles Mesang. 

5) Pada hari Senin 4 Maret2013 Paket Tunas berkampanye di Kabupaten Alor tepatnya di Stadion Mini Kalabahi.

TUNAS Siap Perjuangkan Kabupaten Pantar

Kalabahi ON-Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Drs. Ibrahim Agustinus Medah dan Emanuel Melkiades Laka Lena atau pasangan dengan sandi keren TUNAS menyatakan tekad mempercepat proses pembentukan Kabupaten  Pantar jika terpilih memimpin Propinsi NTT pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada tanggal 18 Maret 2013 mendatang. 

Tekad mempercepat pembentukan Kabupaten Pantar yang diusulkan masyarakat Pulau Pantar ini disampaikan pasangan Calon Gubernur NTT dari Paket TUNAS, Drs. Ibrahim Agustinus Medah pada kampanye terbuka di Stadion Mini Kalabahi, Senin (04/03/2013) silam.

Tekad TUNAS ini tidak sekedar janji, pasalnya sudah tiga daerah otonom baru yang lahir dari tangan  Drs. Ibrahim Agustinus Medah pada saat menjabat sebagai Bupati Kupang dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Tiga daerah otonom bagu yang lahir dari tangan Drs. Ibrahim Agustinus Medah adalah, Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabi Raijua.

Karena itu demikian Medah, jika ia dan pasangannya terpilih memimpin Propinsi NTT maka Pulau Pantar akan dipercepat perjuangannya  menjadi kabupaten baru di NTT.

Sebelumnya dalam kunjungan sebelum kampanye Pilgub di Alor belum lama ini Medah menyatakan sikapnya memperjuangkan pembentukan Kabupaten Pantar sebagaimana yang diharapkan masyarakat di wilayah itu.  Medah mengatakan itu ketika menjawab aspirasi masyarakat Pulau Pantar yang diwakili tokoh masyarakat Pantar Fidelis Tua Tolang dan tokoh masyarakat Alor Selatan Paulus L. Pullek  dalam acara tatap muka dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan Kabupaten Alor dengan Calon Gubernur NTT dari partai Golkar ini di Aula Watametang belum lama berselang. 

Menurut Fidelis Tua Tolang, dengan pengalaman Ibrahim Medah memekarkan beberapa wilayah di Kabupaten Kupang, masyarakat Pulau Pantar dan Alor pada umumnya yakin jika terpilih menjadi Gubernur NTT, Medah pasti berhasil memekarkan Pantar menjadi Kabupaten. “Kami mendukung Bapa Medah menjadi Gubernur NTT karena pasti bisa membawa aspirasi masyarakat Pulau Pantar untuk dimekarkan menjadi kabupaten sendiri,” ujar Paulus Pulek. 

Ibrahim Agustinus Medah mengatakan, semua pihak agar jangan alergi dengan pemekaran, karena hakekat dari pemekaran sebuah wilayah adalah mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah yang dimekarkan. “Saya punya pengalaman memekarkan Kota Kupang ketika saya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan memekarkan Rote Ndao menjadi Kabupaten ketika menjabat Bupati Kupang pada periode pertama dan pada periode kedua saya berjuang memekarkan Kabupaten Sabu Raijua,” jelasnya.

Dengan pemekaran itu, Medah mengatakan, pelayanan kepada masyarakat akan semakin dekat dan semakin cepat. Serta, porsi anggaran untuk sebuah kabupetan semakin besar dan proses pembanguan akan lebih cepat dan kesejahteraan masyarakat akan cepat pula terwujud. 

Dikatakannya, selama lima tahun terakhir, ada banyak masyarakat di daerah-daerah di NTT yang menghendaki pemekaran namun tidak ada yang terwujud. “Yang Malaka itu karena memang sangat mendesak sekali lantaran berbatasan dengan RDTL,” katanya.

Ia mencontohkan, masyarakat Adonara di Kabupaten Flores Timur sudah bertahun-tahun lamanya memperjuangkan pemekaran Adonara menjadi Kabupaten terlepas dari Flores Timur namun hingga kini belum terwujud. Bahkan, kata dia, suatu ketika Gubernur mengatakan bahwa sebelum matahari terbit di Tahun 2011 lalu, Adonara sudah menjadi Kabupaten, tetapi toh hingga kini belum terwujud. “Katanya Maumere menjadi Kota Madya  juga belum terwujud. Untuk Pulau Pantar, jika sepanjang masyarakat Pulau Pantar menghendaki maka pemerintah provinsi NTT bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten wajib hukumnya untuk berjuang memekarkannya,” ujar Medah yang disambut meriah ratusan massa yang memenuhi aula itu.

Medah mengatakan, hanya orang-orang yang takut kalah sebelum bertanding saja yang menyebarkan isu bahwa jika memekarkan sebuah wilayah sama halnya dengan tidak suka dengan masyarakat di daerah yang dimekarkan. “Karena saya mencintai masyarakat Rote Ndao dan mencintai masyarakat Sabu Raijua maka kita mekarkan, dan karena saya mencintai masyarakat Pulau Pantar maka saya siap bersama masyarakat berjuang memekarkan Pulau Pantar,” katanya.

Dalam acara tatap muka itu Medah didampingi sejumlah tokoh beken Kabupaten Alor diantaranya mantan Bupati Alor, Ir. Ans Takalapeta, mantan Ketua DPRD Alor yang kini anggota Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Drs. Jhon Th. Blegur, mantan Direktur Pemasaran Bank NTT,  Ibrahim Imang, SE Ketua Golkar Kabupaten Alor Azer Laoepada, dan dipandu mantan Sekda Alor Seprianus Datemoly serta dihadiri Ketua DPRD Alor Markus D. Malaka dan sekitar 500 massa dan simpatisan Paket TUNAS di Kabupaten Alor. Sedangkan turut mendampingi Ibrahim Medah dari Kupang, ketua Tim Keluarga Flobaoratas untuk  Pemenangan Paket TUNAS, Bernad Pelle dan Wakil Sekretaris DPD Golkar NTT Laurens Leba Tukan.

Medah pada kesempatan itu juga mengatakan, sebagai Ketua DPRD NTT, lembaga DPRD NTT telah mengeluarkan berpuluh-puluh rekomendasi terkait berbagai kegagalan yang ditorehkan pemerintah NTT dibawah kepemimpinan Frans Lebu Raya dan Esthon Foenay.

Ia menjelaskan, pemerintahan daerah terdiri dari eksekutif dan legislative dengan tugas yang berbeda-beda. Tugas pemerintah yang adalah eksekutif sebagai eksekutor dari APBD dan berbagai program. “Artinya dia sebagai pelaksananya, sedangkan legislatif mengawasinya. Dalam melakukan pengawasan, jika eksekutornya itu tidak bisa melakasanakan rekomendasi dari pengawas maka pengawas tidak bisa memberhentikannya, karena regulasi tidak mengijinkan pemberhentian, yang bisa memberhentikan hanya rakyat melalaui pemilihan,” jelas Medah.

Mantan Bupati Kupang dua periode itu menambahkan,  sudah berbagai rekomendasi diberikan ke pemerintah tetapi selalau saja si eksekutor tidak pernah melaksanakan rekoemdasi tersebut. “Olehnya saat ini kita menilai, apakah eksekutif ini baik atau tidak, jika tiap tahun direkomendasikan tetapi tidak berubah,” ujar Medah. Oktotefi

2. PREDIKSI PEMENANG

Statistics: Esthon Foenay - Paul Tallo

Votes: 233

23.3%  

Ibrahim Agustinus Medah - Emanuel Melkiades Laka Lena

Votes: 62

6.2%  

Cristian Rotok - Paul Lyanto

Votes: 232

23.2%  

Frans Lebu Raya - Benny A Litelnoni

Votes: 129

12.9%  

Beny Kabur Harman - Wellem Nope

Votes: 330

33.1%  

Belum Menentukan Pilihan

Votes: 12

1.2%  

BAB IV

HARAPAN 5 TAHUN KEDEPAN

Harapan masyarakat NTT kepada bakal gubernur dan wakil gubernur NTT 5 tahun kedepan :

1. Agar pelaksanaan pembangungan di daerah ini ada kemajuan.Rakyat NTT masih mengalami kekurangan pangan.

2. Agar memperhatikan dan menyatukan perbedaan- perbedaan dari segi sosial ekonomi, budaya dan lainnya bahwa ada keanekaan hidup di Bumi Flobamora.

3. Agar menjadikan pemerintahan yang melayani sebagai budaya pemerintahan baru demi kesejahteraan rakyat. Mengedepankan yang terbelakang, yang tertinggal, yang tertindas, yang tidak mampu bersuara dengan kebijakan pembangunan adil dan merata.Tidak ada tempat hidup bagi KKN,untuk membangun NTT yang bersih.

4. Agar pendidikan dan kesehatan gratis diterapkan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin ketersediaan obat bagi masyarakat sekaligus membuat sertifikasi tenaga kesehatan.

5. Agar Pemerintah dapat mendorong dan membangun infrastrutur dari desa sampai kota seperti jalan dan jembatan. Langkah ini penting agar hasil bumi bisa didistribusikan dengan mudah ke wilayah lain.Di sisi lain, pelabuhan kecil di NTT perlu dimodernisasi sehingga mampu memperlancar pergerakan ekonomi.Juga,meningkatan pendapatan rakyat dan lapangan pekerjaan di NTT karena masih sangat rendah dibandingkan dengan provinsi lain.Soal modal kerja,kita mengharapkan kepada pemerintah provinsi membuka lapangan kerja yang luas untuk menampung tenaga kerja itu.

Agar memperjuangkan hak perempuan dan anak di NTT juga membuat sejumlah regulasi untuk melindungi hak perempuan dan anak di NTT.Karena kasus kematian ibu melahirkan dan anak yang dilahirkan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT itu tinggi setiap tahun. Karenanya,kasus-kasus itu harus diminimalisir dengan berbagai upaya.Salah satunya adalah, membuat regulasi yang tepat untuk menekan terjadinya masalah tersebut.Regulasi itu sangat penting. Perempuan dan anak sering diperlakukan tidak benar.Karenanya kami mengharapkan calon pemimpin yang terpilih nanti bisa menyelesaikan masalah ini yaitu dengan cara membuat regulasi perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Daftar Rujukan

http://pusdatin.rri.co.id/konten.php?nama=Info&sta=16&op=detail_info&id=188

http://www.bisnis-kti.com/index.php/2013/05/pilkada-ntt-kapolda-siap-tindak-tegas-aparat-yang-bocorkan-hasil-penghi

http://www.cimahicybercity.com/2013/03/hasil-quick-count-pilkada-ntt-2013.html

http://www.floresbangkit.com/2013/05/iman-dan-politik-dalam-pilgub-ntt-bagian-kedua-habis/

http://www.fn-online.com/2013/02/jelang-pilgub-ntt.html

http://www.kemendagri.go.id/pilkada

http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU_32_2004_Pemerintahan%20Daerah.pdf

http://www.rumahpemilu.org/read/1821/Pilkada-NTT-Pencoblosan-Lancar-Rekapitulasi-30-Mei

http://www.utuhtaedini.com/tahapan-pilgub-ntt

http://www.victorynews-media.com/opini/22/03/2013/uang-dan-pemimpin-di-ntt/

POS KUPANG Senin, 4 Maret 2013


3.3 Paket Calon Nomor 3

CristAL

Oleh

Fianda M Rahma (1001071021)

Firdaus E.Aploegi (1001071044)

Yonatan Nedja (1001071025)

Tobrison O.N.Mata (1001072047)

Mario D P. Kwaelaga (1001071024)

Erlin T.Lete (1001072060)

Yohanes Oematan (1001072056)

Andry Juliansyah (1001072057)

Heki wilson Loa (1001071052)


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 KONTEKS MASYARAKAT NUSA TENGGARA TIMUR DALAM POLITIK

PENDAHULUAN

Dalam hitungan hari, masyarakat NTT akan masuk dalam perhelatan lima tahunan untuk memilih gubernur/wakil gubernur periode 2013-2018. Seperti diketahui, kali ini ada lima pasang cagub/cawagub yang akan bertarung untuk merebut posisi sebagi orang nomor 1 dan 2 di NTT.

Sehubungan dengan hal itu tulisan ini dibuat sebagai sebuah refleksi dari sudut pandang Kristiani yang dapat menjadi bahan perenungan bagi semua pihak menjelang terselenggaranya Pilkada NTT.

Konteks masyarakat NTT di bagi dalam tiga bagian

A. Pemilih Tradisional

Sebagai masyarakat NTT, saat ini kita sedang berada dalam masa kampanye.Kamudian, pada tanggal 18 Maret 2013, Pilkada telah dilaksanakan. Para pasangan cagub/cawagub beserta tim suksesnya sedang bersaing dalam menarik simpati pemilih agar menjatuhkan pilihannya pada dirinya pada Pilkada nanti.

Dalam konteks masyarakat yang demikian, cerita Alkitab tadi menunjukkan empat kelompok manusia.Kelompok pertama adalah para pemimpin.Pemimpin merupakan tokoh panutan.Pada mereka ada tugas untuk melayani masyarakat dalam periode tertentu.

Walaupun demikian, sering kali apa yang dilakukan oleh para pemimpin masa kini berbeda dengan apa yang Yesus lakukan. Sebagai pemimpin, Yesus melaksanakan tugasnya sampai detik-detik terakhir.Sedangkan banyak pemimpin masa kini yang bekerja dengan setengah hati saja.

Menjelang akhir masa jabatannya, mereka seolah sudah melupakan tugas dan tanggung jawabnya.Ada yang lebih sibuk dengan usaha mempertahankan kekuasaan atau mencari kekuasaan yang lebih besar.Ada yang sibuk menumpuk kekayaan selagi ada kesempatan.Ada juga yang kehilangan semangat pengabdian sehingga menjadi malas.Pemimpin seperti ini merupakan orang-orang munafik.

Setiap (calon) pemimpin pasti memiliki simpatisan atau umat yang dipimpin.Inilah kelompok yang kedua.Simpatisan sering memberikan apapun kepada tokoh panutannya. Bahkan, seperti Maria, kadang-kadang apa yang diberikan adalah sesuatu yang paling berharga dalam hidupnya.

Apabila demikian maka tokoh panutan mesti menjadi pembela dari simpatisan tersebut. Walaupun simpatisan itu tidak menjadi bagian dari organisasi atau tim sukses, namun mesti tetap dibela. Dengan demikian pemimpin tidak menjadi seperti kacang yang lupa kulitnya.

Sedangkan bagi simpatisan, bersimpatilah pada orang yang melaksanakan tugasnya dengan tulus. Jangan menjadi simpatisan hanya karena sama dalam hal agama, suku, partai, golongan dan sebagainya. Sebab orang-orang yang menjadi simpatisan karena isu SARA merupakan orang-orang munafik. Mereka akan kecewa di kemudian hari.

Kelompok yang ketiga adalah kelompok pengkhianat. Ini adalah orang-orang yang menjadi badan pengurus organisasi atau tim sukses, tetapi menggerogoti organisasinya sendiri dari dalam. Mereka bermental korup.Kehadirannya dalam organisasi seperti musuh dalam selimut.Mereka juga tidak segan-segan menjual orang-orang miskin demi kepentingan diri sendiri.Sering kali kata-kata yang diucapkannya hanya slogan semata.Inilah orang-orang munafik yang sejati.

Akhirnya, kelompok yang keempat adalah orang-orang yang mempertahankan status quo atau kemapanan.Mereka tidak ingin ada perubahan. Mereka suka menggunakan berbagai cara dalam mempertahankan pengaruh dan kekuasaan. Untuk itu, tidak jarang orang lain dikorbankan.Karenanya mereka pun termasuk golongan orang munafik.Inilah keempat kelompok orang yang ditemukan dalam cerita tadi. Siapapun orangnya dan di mana pun

posisinya, hal itu tidak menghalangi seseorang untuk menjadi orang munafik. Setiap orang dapat menjadi orang munafik.

Tetapi setiap orang juga dapat menjadi orang yang jujur dan tulus.Hal itu bukan ditentukan oleh agama, partai politik, kedudukan, suku, dan sebagainya.Yang menentukan munafik atau tidaknya seseorang adalah penyerahan diri untuk melaksanakan kehendak Tuhan. Sebab hanya orang yang benar-benar melaksanakan kehendak Tuhan sajalah yang tidak akan menjadi orang munafik.

B. Pemilih Rasional

Sebagai masyarakat NTT, saat ini kita sudah melewati masa kampanye.Kamudian, pada tanggal 18 Maret 2013, Pilkada telah dilaksanakan. Para pasangan cagub/cawagub beserta tim suksesnya sedang bersaing dalam menarik simpati pemilih agar menjatuhkan pilihannya pada dirinya pada Pilkada nanti.

Pemilih rasional inilah yang memilih pemimpin yang mengedepankan factor kecerdasan baik Emisional,kecerdasan intelektual maupun Moral seseorang

C. Pemilih Emosional

Masyarakat NTT masih melekat pada kategori faktor emosional,inilah yang membuat pemimpin yang yang tidak berkompeten dan peluang terjadinya KKN bagi pemimpin karena menempatkan karena mengedepankan factor emosional.

POS KUPANG.COM, SOE -- Secara umum  partisipasi masyarakat Kota SoE dan sekitarnya  pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT putaran kedua rendah. Proses pemilihan berjalan aman dan cepat.

Pantauan Pos Kupang, Kamis (23/5/2013), di TPS 1 Kelurahan SoE jumlah pemilih 392 orang, yang menggunakan hak pilih 197 orang dan yang tidak menggunakan hak pilih 195 orang. Demikian juga TPS 2, jumlah pemilih sebanyak 491orang, yang menggunakan hak pilih 325 orang dan yang tidak memilih 166 orang.

Di TPS 3, Desa Nule, Kecamatan Amanuban Barat, jumlah pemilih sebanyak 535 orang yang menggunakan hak pilih, 375 orang dan yang tidak menggunakan haknya 160 orang.

Demikian juga di Kelurahan Oekefan, Kota SoE, TPS 1, jumlah pemilih 389 orang, yang memilih 245 orang dan, yang tidak memilih 144 orang. TPS 2, sebanyak 368, yang menggunakan hak pilih 207 orang, yang tidak memilih 161 orang. TPS 3, jumlah pemilih 498 orang, yang menggunakan haknya 276 orang yang tidak sebanyak 222. TPS 4, jumlah pemilih 455 orang, yang memilih 195 yang tidak memilih 260. TPS 5

Jumlah pemilih, 492 yang memilih 289 dan tidak memilih 103 orang. TPS 6, jumlah pemilih, 417 orang yang memilih 262 dan yang tidak memilih 140.
Ketua DPR TTS, Eldat Nenabu ketika dikonfirmasi usai mencoblos di TPS 1, Kelurahan Nunumeu, mengatakan, bahwa terjadi dua putaran dalam pilgub atau pilbup terindikasi masyarakat jenuh dan rasa simpati menurun.

Menurut dia, kedepan perlu ada pencerahan politik bagi masyarakat agar kondisi seperti saat ini tidak terjadi dan masyarakat kembali sadar untuk menggunakan hak pilih.*

BAB II

KETENTUAN PEMILIHAN GUBERNUR

2.1 KETENTUAN HUKUM

PENETAPAN PASANGAN CALON YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PESERTA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 BERDASARKAN KEPUTUSAN KUMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR: 5 /KPTS/KPU-PROV-018/2013YANG BERBUNYI :

KOMISI PEMILIHAN UMUM NUSA TENGGARA TIMUR

A. Menimbang :

ü Bahwa berdasarkan ketentuan paal 104 ayat (1) peraturan komisi pemilihan umum No. 09 Tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala Daerah dan wakil kepala Daerah dan ketentuan pada angka satu romawi VIII lampiran keputusan komisi pemilihan umum provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 74/kpts/KPU-prov-NTT/2012tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2013, perlu menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur.

ü Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf “a”,maka pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 perlu di tetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur.

B. Mengingat :

ü Undang-Undang Nomor 64 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat,dan Nusa Tenggara Timur (lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 1649);

ü Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

ü Undang-undan nomor 12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembar Negara republic Indonesia tahun 2011 nomor 82,tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5234)

ü Undang-undang nomor 15 tahhun 2012 tentang penyelenggaraan pemilihan umum (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2011 nomor 101,tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5246)

ü Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan umum,pengesahan pengangkatan,pemerhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan pemerintah no 49 tahun 2008 (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2008 nomor 92,tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4865 );

ü Peraturan komisi pemilihan umum nomor 9 tahun 2012 Tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

ü Keputusan komisi pemilihan umum provinsi nusa tenggara timur nomor 60/kpts/KPu-prov-018/2013 tanggal 5 oktober 2012 Tentang tahapan ,program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur provinsi nusa tenggara timur tahun 2013,sebagaimana telah di ubah dengan keputusan nomor 02/kpts/KPU-prov-018/2013;

ü Keputusan komisi pemilihan umum provinsi nusa tenggara timur nomor 74/kpts/KPU-prov-NTT/2012 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur nnusa tenggara timur tahun 2013.

ü

C. Memperhatikan :

keputusan rapat pleno komisi pemilihan umumprovinsi nusa tenggara timur ,tanggal 13 januari 2013.

D. Menetapkan :

Kesatu : pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur nusa tenggara timur tahun 2013.

Kedua : pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur nusa tenggara timur tahun 2013 sebagaimana di maksud dalam DIKTUM KESATU tercantum dlaam lampiran keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Ketiga : keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

2.2 PERSYARATAN MASUK

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur Drs Cristian Rotok dan Ir.Abraham Liyanto mendapatkan bimbingan teknis dari KPU kabupaten/ kota dalam pelaksanaan proses verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan serta penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan tiga rangkap kepada KPU provinsi pada tanggal 24 November 2012 dilaksanakan oleh pasangan calon perseorangan.

Pengumuman dan pendaftaran bakal pasangan calon yang diusung oleh parpol dan /atau gabungan parpol dan bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 26 desember 2012.pada tanggal 26 desember 2012 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nusa tenggara timur drs cristian rotok dan ir Abraham liyanto mendaftarkan sebagai pasangan perseorangan dengan beberapa bersyaratan yang di ajukan oleh KPU yaitu :

  1. Pengumuman

a. KPU provinsi mengumumkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui media masa cetak dan elektronik selama 2 hari dari tanggal 26 desember sampai dengan 27 desember 2012;

b. Masa pendaftaran bakal pasangan calon di laksanakan pada tanggal 26 desember sampai dengan 2 januari 2013

c. Pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan selama masa pendaftaran di kantor KPU provinsi jln.polisi militer no.1 kupang pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 wita.

  1. Pendaftaran pasangan calon perseorangan di laksananakan bersama dengan pendaftaran pasngan calon yang di ajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
  2. Bakal pasangan calon perseorangan yang telah di teliti dukungannya oleh PPS,PPK,dan KPU kabupaen/kota dan telah menerima syarat ,tidak dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui partai politik atau gabungan partai politik.
  3. Pasangan calon perseorangan pada saat pendaftaran menyerahkan surat pencalonan (model B-KWK.KPU PERSEORANGAN)beserta lampirannya yang di tanda tangani oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU provinsi dengan menulis nama lengkap bakal pasangan sesuai dengan kartu tanda penduduk.
  4. Tanda tangan bakal pasangan calon pada surat ppencalonan beserta lampirannya harus asli.
  5. Lampiran surat pencalonan meliputi:

a. Berita acara hasil penelitian dan rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota (model BA2-KWK-KPU.PERSEORANGAN)

b. Surat pernyataan kesedianan menjadi bakal calon perseorangan dalam pemilu gubernur dan wakil gubernur secara berpasangan dalam satu kesatuan (model BA2-KWK-KPU.PERSEORANGAN)

c. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasngan calon perseorangan (model BA3-KWK-KPU.PERSEORANGAN)

d. Surat pernyataan kesanggupan mengudurkan diri dari pengurus perusahaan swasta,perusahaan milik Negara/daerah,yayasan,advokad,dan kuasa hukum dan atau profesi bidang lain,apabila terpilih menjadi gubernur /wakil gubernur (model BA4-KWK-KPU.PERSEORANGAN)

e. Surat pernyataan bertagwakepada tuhan yang maha esa (model BB-KWK-KPU.PERSEORANGAN)

f. Surat pernyataan setia kepada pancasila sebagai dasar Negara,undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945,cita-cita proklamasi 17 agustus 1945,dan Negara kesatuan republic Indonesia (model BB1-KWK-KPU.PERSEORANGAN)

g. Surat pernyataan mengenal daerah dan di kenal oleh masyarakat di daerah (model BB2-KWK-KPU.PERSEORANGAN)

h. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan yang sama (model BB3-KWK-KPU.PERSEORANGAN)

i. Surat pernyataan tidak dalam status sebagai pejabat kepala daerah (model BB4-KWK-KPU.PERSEORANGAN)

j. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (model BB5-KWK-KPU.PERSEORANGAN)

k. Sutrat pernyataan pengunduran diri sejak pendaftaran dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil,anggota tentara nasional Indonesia,dan anggota kepolisian Negara republic Indonesia yaitu surat peryataanyang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan strukturan dan jabatan fungsional yang di sampaikan kepada atasan langsungnya untuk di ketahui (BB6-KWK.KPU PERSEORANGAN)

l. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang (model BB7-KWK.KPU PERSEORANGAN)

m. Surat keterangan tidak dinyatakan sedang pailit (model BB8-KWK.KPU PERSEORANGAN)

n. Surat keterangan tidak pernah di jatuhi pidana penjara lima tahun atau leih dan tidak sedang di cabut hak pilihnya (model BB9-KWK.KPU PERSEORANGAN)

o. Daftar riwayat hidup calon gubernur dan wakil gubernur (model BB10-KWK.KPU PERSEORANGAN)

p. Surat keterangan dan tempat tinggal dalam wilayahnegara kesatuan republic Indonesia (model BB11-KWK.KPU PERSEORANGAN)

q. Surat pemberitahuan kepada presiden melalui mentri dalam Negeri bagi gubernur dan wakil gubernur atau kepada menti dalam negeri melalui gubernur bagi bupati dan wakil bupati yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur.

r. Surat pemberitahuan kepada bupati / camat bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai gubernur /wakil gubernur

s. Surat keputusan pemberhentian sebagai anggota KPU,KPU provinsi,KPU kabupaten/kota atau anggota badan pengawas pemilu,panitia pengawas pemilu kabupaten/kota.

t. Naskah visi,misi dan program dari bakal calon secara tertulis.

2.2 TAHAP-TAHAP PEMILIHAN GUBERNUR

TAHAPAN,PROGRAM,DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013

NO

PROGRAM DAN KEGIATAN

JADWAL WAKTU

KETERANGAN

MULAI-

SELESAI

1.

PERSIAPAN

1. Penyusunan program dan anggaran

1 januari 2012

15 oktober 2012

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT

2.

2. Pembentukan dan penetapan kelompok kerja penyusunan jadwal tahapan,program dan jadwal

1 januari 2012

15 oktober 2012

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT

3.

1. Pembentukan dan penetapan kelompok kerja penyusunan regulasi

1 januari 2012

15 oktober 2012

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT

4.

2. Penetapan Keputusan KPU Provinsi:

a. Non Tahapan

1) Tahapan Program Dan Jadwal Penyelenggaraan

2) Pembentukan Panitia Ad Hoc

3) Tata Kerja KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota,KPK,PPS,PPDP,Dan KPPS

4) Pemantauan Dan Tata Cara Pemantauan

5) Sosialisasi

6) Norma,Standar,Prosedur,Dan Kebutuhan Serta Pendistribusuan Pelengkapan Pemungutan Dan Perhitungan Suara

7) Pelaporan Dana Kampanye

8) Audit Dana Kampaye Peserta Pemilu

b. Tahapan

1) Penetapan Daftar Pemilih (Pemuktahiran Data Dan Daftar Pemilih)

2) Pendaftaran Dan Penetapan Pasangan Calon

3) Tata Cara Kampanye

4) Pemungutan Dan Perhitungan Suara Di TPS

5) Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon

6) Penetapan Pasangan Calon Terpilih,Pengesahan Dan Pelantikan

c. Pelaksanaan Regulasi Dalam Bentuk Keputusan Antara Lain :

1) Sosialisasi (Informasi/Pendidikan Pemilih)

2) Pembentukan PPK,PPS,PPDP,Dan KPS

3) Penetapan Tata Kerja KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota,KPK,PPS,PPDP,Dan KPPS

4) Jumlah dukungan dan jumlahsebaran paling rendah untuk perseorangan

5) Jumlah kursi dan jumlah suara sah paling rendah untuk pasangan calondari parpol/gabungan parpol

6) Penentuan pemantauan

7) Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar terinci untuk setiap PPS,PPK,Kabupaten/Kota,dan Provinsi

8) Penetapan rumah sakit untuk pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani

9) Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat

10) Penetapan nomor urut pasangan calon

11) Penetapan kebutuhan surat suara serta kelengkapan administrasi pemungutan suara di TPS,PPS,PPK,KPU kabupaten/kota,dan KPU provinsi berdasarkan norma,standard an prosedur,dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara

12) Penetapan kantor akuntan public untuk mengaudit laporan dana kampanye

13) Penetapan jadwal,bentuk,tempat kampanye

14) Penetapan hari dan tanggal pemunggutan suara

15) Penetapan pemungutan dan peerhitunggan suara di TPS

16) Penetapan rekapitulasi hasil perolehan dan perhitungan suara oleh PPK,KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi.

17) Penetapan dan pemungutan nama dan nomor urut pasangan calon terpilih

2 oktober 2012

Juni 2013

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT

 

d. Pembentukan / pengangkatandan pelantikan PPK,PPS,dan petugas pemuktahiran data pemilih

15 oktober 2012

10 nopember 2012

Dilaksanaakan oleh KPU kabupaten / kota

 

e. Penggumuman pendaftaran dan penetapan akreditasi pemantauan

15 oktober 2012

10 nopember 2012

Dilaksanakan oleh KPU provinsi

 

f. Penerimaan pemberitahuan DPRD provinsi kepada KPU provinsi mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.

17 januari 2013

17 januari 2013

Dilaksanakan oleh DPRD provinsi dan KPU provinsi NTT

 

g. Peluncuran tahapan program dan jadwal penyelenggaraan serta rapat kerja KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota : tahapan dan jadwal serta regulasi dan implementasi program pembentukan panitia ad hoc pemantau/pemantauan.

15 oktober 2012

17 oktober 2012

Dilaksanakan oleh KPU provinsi

II

PELAKSANAAN

     

1. Pemuktahiran data dan daftar pemilih

     
 

a. Pemberitahuan kepada pemerintah provinsi tentang penyampaian data penduduk potensi pemilih pemilu (DP4)oleh KPU Provinsi

3 september 2012

3 september 2012

Dilaksanakan oleh KKPU provinsi NTT

 

b. Penerimaan DP4 dari pemerintah provinsi

1 oktober 2012

16 november 2012

Dilaksanakan oleh pemprov dan KPU prov. NTT

 

c. Penyusunann data/daftar pemilih berdaarkan DP4 oleh KPU kabupaten/kota yang di buat sebayak PPS dan RT/RWuntuk di sampaikan kepada PPS melalui PPK termasuk bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU kabupayen/kota kepada PPS dan PPDP yang di lakukan secara berjenjang.

18 oktober 2012

16 november 2012

Di laksanakan oleh KPU kabupaten /kota

 

d. Pemuktahiran data pemilih oleh PPSdengan bantuan PPDP

17 november 2012

15 desember 2012

Dilaksanakan oleh PPS dibantu oleh PPDP

 

e. Pengesahan dan pemungutan daftar pemilihan sementara

16 desember 2012

5 januari 2013

Di laksanakan oleh PPS dibantu PPDP

 

f. Perbaikan daftar pemilihan sementara

g. Pencatatan data pemilihan tambahan

16 desember 2012

5 januari 2013

Di laksanakan oleh PPS dibantu PPDP

 

h. Penetapan daftar pemilihan tambahan

     
 

i. Pengumuman daftar pemilihan tambahan

     
 

j. Pengesahan dan pengumuman daftar pemilih tetap oleh PPS

     
 

k. Penyampaian daftar pemilih sementara daftar pemilih tambahan/perbaikan,dan daftar pemilih tetap kepada KPU kabupaten /kota melalui PPK dengan tembusan kepada KPU provinsi

     
 

l. Penyampaian daftar pemilih sementara daftar pemilih tambahan/perbaikan,dan daftar pemilih tetap kepada KPU kabupaten /kota dengan tembusan kepada KPU provinsi

     
 

m. Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap kecamatan dan kelurahan/desa dalam wilayah kabupaten/kota

     
 

n. Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar terinci tiap kabupaten /kota dalam wilayah provinsi

     
 

o. Pembuatan kartu pemilih

     
 

p. Penyampaian salinan daftar pemilih tetap dan kepada pengawas pemiluh lapangan,dan saksi pasangan calon

     
 

q. Penyampaian kartu pemilih

     

2.3 CALON TETAP PEMILIHAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013

Berdasarkan keputusan KPU Provisi Nusa Tenggara Timur Nomor : 05/kpts/KPU-prov-018/2013,Pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 :

1. Drs.FRANS LEBU RAYA Dan Drs.BENNY ALEXANDER LITELNONI,SH,MSi

2. Ir.ESTHON LEYLON FOENAI,MSi Dan PAUL EDMUNDUS TALLO,Ssos,MPar

3. Drs.CRISTIAN ROTOK Dan Ir. ABRAHAM LIYANTO

4. Drs.IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH Dan E.MELKIADES LAKA LENA,SSi

5. DR.BENNY KABUR HARMAN,SH Dan WILLEM NOPE,SH

BAB III

KAMPANYE DAN PELUANG MENANG

3.1 KAMPANYE

Kampanye pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT, Christian Rotok-Abraham Paul Liyanto (Cristal), Senin (11/3), dibanjiri puluhan ribu pendukung yang memadati Lapangan Motang Rua Ruteng. Mereka datang dari berbagai tempat di Manggarai dan Manggarai Timur.

Pantauan FBC di Ruteng, sejak pagi massa sudah tumpah ruah di Lapangan Motang Rua dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, bemo dan bis serta kendaraan angkutan penumpang lainnya. Calon gubernur, Christian Rotok saat memasuki Lapangan Motang Rua diiringi tarian Jai yang dibawakan oleh paguyuban warga Bajawa di Manggarai.

Puluhan ribu massa pendukung yang sejak pagi menunggu kedatangan Cagub Rotok tampil di panggung utama lapangan Motang Rua pun sontak  melambaikan tangan dan meneriakan yel-yel hidup Cristal, Cristal menang. Kampanye Cristal di Lapangan Motang Rua berlangsung hingga pukul 12.00 wita, karena harus melanjutkan kampanye akbar serupa di Lembor, Manggarai Barat.

Sementara Cawagub Abraham Paul Lyanto tidak tampak pada kampanye di Ruteng karena harus mengikuti kampanye di Lembor pada hari yang sama bersama Cagub Rotok yang dijadwalkan pada siang hari.

Dalam kampaye di Lapangan Motang Rua Ruteng, Cagub Rotok mengatakan, bahwa Paket   Cristal ingin membangun NTT secara UTUH. Dikatakan, Paket Cristal  tidak memberi janji-janji, tetapi bukti guna membangun NTT. Menurut Cagub Rotok, banyak program konkret yang bisa direalisasikan di NTT nantinya jika dipilih menjadi gubernur.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Cristal, Yan R. Mboeik mengatakan, dirinya orang Pulau Rote, tetapi bertempat tinggal di Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS). Dirinya bersama tim bekerja untuk Cristal karena melihat potensi yang dimiliki pasangan ini layak untuk memimpin NTT. Paket ini sangat ideal, perpaduan birokrat tulen dan entpreneur tulen.

Paket Cristal sangat layak memimpin NTT. Jalur independen yang dipilih Paket Cristal pun atas dukungan rakyat NTT. karena itu, mari kita menangkan Paket Cristal pada tanggal 18 Maret dengan mencoblos nomor tiga,”ajak Mboil.(Dus)

Ruteng,SuaraNTT- Paket Cristal, Christian Rotok-Abraham Paul Liyanto,bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang maju menggunakan jalur independen tetap menaruh rasa sangat hormat dan kecintaannya pada semua partai politik (Parpol)  yang mempunyai hak mengajukan bakal calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT pada Maret 2013 mendatang.

Saya sudah tunjukan kecintaaan dan rasa hormat saya pada partai politik dengan melamar ke seluruh partai politik  untuk bertarung dalam Pilgub NTT 2013 mendatang,” ujar Drs. Christian Rotok kepada pers di Ruteng, Senin (26/11).

Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan adanya partai politik mengusung paket Cristal pasca paket tersebut maju menggunakan jalur perseorangan (independen).Seperti diketahui, Paket Cristal telah menyerahkan dokumen dukungan melalui jalur independen, Sabtu (24/11) di KPU NTT di Kupang.

Bahwa sekarang Paket Cristal sudah maju menggunakan jalur independen itu sudah dilakukan. Nah, apakah ada parpol yang akan mendukung, itu tidak menjadi masalah. Kami sangat terbuka untuk itu.Sekarang dukungan riil masyarakat sudah ada untuk Paket Cristal,” ujar Christian Rotok yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Manggarai periode kedua.

Disinggung soal adanya isu ada pihak lain yang menjegal Paket Cristal pada tahap verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPUD NTT, Christian Rotok menjelaskan, dirinya tidak pernah ragu kalau di dalam politik itu ada jegal menjegal.

Kalau Tuhan sudah merestui, apapun cara untuk menjegal Paket Cristal tidak akan pernah berhasil. Bahkan dulu isunya akan dijegal pada verifikasi tahap pertama. Tapi tidak terbukti,” ujarnya.

Selain itu, Humas Paket Cristal, Valens Blikololong kepada SuaraNTT menjelaskan, total dukungan yang sudah diserahkan ke KPUD NTT sebanyak 298.535 dari ketentuan yang harus dipenuhi dari jalur independen 251. 181 dukungan.

Dukungan-dukungan tersebut tambahnya akan dikembalikan ke PPS di desa-desa untuk dilakukan verifikasi. Dalam melakukan verifikasi tersebut, tim kampanye Paket Cristal akan diundang dan  diminta mengumpulkan para pendukung yang telah memberikan foto copy KTP dan pernyataan dukungan terhadap Paket Cristal.

Jika terjadi kekurangan dukungan tambahnya, saat ini dukungan masyarakat yang masih tersisa dan telah dijilid di Posko Paket Cristal ini sebanyak 250.000 dukungan.Bahkan, dukungan yang sudah diberikan ke KPUD NTT khusus dari Kecamatan Langke Rembong hanya berasal dari tiga kelurahan.Sementara dukungan lainnya masih kita siapkan di Posko sekarang ini.

“Kami sangat siap untuk memberikan tambahan dukungan bila diminta KPUD NTT. Jika KPUD NTT cepat menginformasikan kekurangan dukungan tersebut kami akan selalu siap untuk memenuhinya. Itu semua dukungan riil masyarakat,” tambahnya

3.2 PELUANG MENANG

Peluang menang untuk paket kristal sangatlah tipis karna perolehan suara dari setiap kabupaten sangat sedikit dibanding paket lainnya

Berikut ini perolehan suara dari setiap kabupaten:

1. KabupatenEnde
No. Paket           Suara    Persentase
3. CristAL             8.981    7 Persen 
Sumber: KPU Ende

2. KabupatenLembata
No. Paket         Suara  Persentase
3. CristAL           2.019    6 Persen  
Sumber: KPU Lembata

3. KabupatenManggarai Barat
No. Paket        Suara  Persentase
3.  CristAL       26.949 45,7Persen
Sumber: KPU Manggarai Barat (Pukul 13.00 Wita)

4. KabupatenSumba Barat Daya
No. Paket         Suara   Persentase 3. CristAL             4.791 
Sumber: KPU Sumba Barat Daya

5. KabupatenNgada
No! PaketCalon       Suara   Persentase
3. CristAL           7.124  10.53 Persen
Sumber:  KPU Ngada (Pukul 18.00 Wita)
* Dari 252 TPS
* Pemilih 68.119 Orang
* SuratSuaraSah 67.635 Suara
* TidakSah 484 Suara

6. KabupatenTimor Tengah Selatan
No PaketCalon   Suara   Persentase
3.  CristAL                   7.578     3,90Persen
Sumber : KPU Timor Tengah Selatan (Pukul 17.30 Wita)
* HasilSementarapada 31 dari 32 Kecamatan

7. KabupatenNagekeo
No PaketCalon   Suara   Persentase    
3 cristal                  10.354
Sumber: KPU Nagekeo
* Jumlah 62.416 dari DPT 81.310 orang

8. KabupatenManggarai
No! PaketCalon   Suara   Persentase    
3. CristAL               54.515
Sumber: KPU Manggarai

9. Kabupaten Flores Timur
No PaketCalon   Suara   Persentase    
3.  CristAL               6.517    4,39Persen
Sumber: KPU Flores Timur (Pukul 10.00 Wita)

10. KabupatenKupang
No! PaketCalon   Suara   Persentase    
3. CristAL          2.385  2,49Persen
Sumber: KPU KabupatenKupang
* Data pada 253 TPS dari total 474 TPS
* SuratSuaraMasuk 95.810 Suara

11. KabupatenBelu
No. PaketCalon  Suara   Persentase    
3. CristAL                9.460    6,13Persen
Sumber: KPU Belu (Pukul 17.20 Wita)

12. Kabupaten Sumba Tengah
No! PaketCalon  Suara   Persentase    
3. CristAL            1.707     7,52Persen
Sumber: KPU Sumba Tengah
* Data dari  102 TPS dari total 130 TPS

13. Kabupaten Sumba Barat
No! PaketCalon  !Suara   Persentase    
3. CristAL              !  2.557
Sumber: KPU Sumba Barat (Pukul 16.00 Wita) 
* Dari 99 TPS dari total 189 TPS

14. KabupatenTimor Tengah Utara
No! PaketCalon  Suara   Persentase    
3. CristAL                2.084
Sumber: KPU Timor Tengah Utara (Pukul  15.30Wita)

15. Kabupaten Sumba Timur
No! PaketCalon  Suara   Persentase    
3. CristAL        5.994  6,83Persen
Sumber: KPU SumbaTimur

16. KabupatenSikka
No! PaketCalon  Suara   Persentase    
3.CristAL              2.563
Sumber: KPU Sikka (Pukul 21.00 Wita)

17. Kabupaten Rote Ndao

NO. paket Suara Presentase
3.Kristal 71900 1,14

18. Kabupaten Sabu

No.Paket Suara Presentase

3.Kristal 1.475.00 4,05

19. Kota Kupang

No.Paket Suara Presentase

3.Kristal 9.479,00 5,57

20. Manggarai Timur

No.Paket Suara Presentase

3.Kristal 7,12300 10,52

21. Alor

No.Paket Suara Presentase

3.Kristal 3.812,00 3,86

Total Suara:332.587,00/14,54%

Dilihat dari jumlah suara yang ada maka paket Kristal berada pada posisi ke 4 jadi peluang menang tidak ada sama sekali.

BAB IV

HARAPAN MASYARAKAT LIMA TAHUN KEDEPAN

Rakyat Nusa Tenggara timur (NTT) tentu sudah mendengar janji-janji perubahan yang ditawarkan para calon gubernur dan wakil gubernur serta tim sukses. Dengan menjangkau desa dan kampung dan beragam cara seperti kampanye dialogis, kampanye terbuka maupun melalui stiker-stiker kecil , diharpakan visi misi kandidat dapat segera diketahui untuk kelak membuat pilihan.

Bagi sebagian masyarakat janji-janji tersebut adalah harga mati, tak perlu ditawar lagi.Karena itu, mereka yakin dan siap menagih janji-janji surga tersebut.

Memang.bila menyimak isi kampanye dari setiap para calon gubernur dan wakil gubernur serta juru kampanye terlihat ada hal yang rasional, tapi banyak juga yang bombastis, sulit diterima akal sehat.

Tapi semuanya sudah berjalan, dan yang tertinggal harapan bila salah satu diantara pasangan itu terpilih segera realisasikan dengan komitmen untuk membangun Nusa Tenggara timur(NTT). Di balik itu, ada harapan akan hadirnya hati yang tulus untuk melayani serta kemampuan untuk menjauh dari godaan dan tindakan korupsi.

Dengan potensi alam Nusa Tenggara Timur (NTT) juga tak kalah kayanya dengan daerah lainnya diIndonesia, menjadi harapan agar Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi daerah yang lebih maju dan lebih baik. Efisiensi dan efektifitas anggaran pun dimaksimalkan agar dana-dana pembangunan menetes tepat samapai ke sasarannya.

Sisa hari sebelum pencoblosan masih ada.Strategi menarik hati pemilih masih terbuka dengan berbagai kejutan. Tapi justru yang perlu dipikirkan dari semua itu, bahwa apa yang dijanjikan haruslah tetap realistis bukan mimpi apalagi mengawang-awang.

Karena itu, program yang ditawarkan diharapkan tak sekadar manarik perhatian pemilih tetapi kelak dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh guna membangun bumi Nusa Tenggara Timur (NTT).Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berubah, itu harapan dari peristiwa politik seperti pilkada ini.


3.4. Paket Calon Nomor 4

FRENLY

Oleh

1. HEHERSON A. DAVID (1001071030)

2. MELKISEDIK SNAE (1001071048)

3. SUPRIADI D. LOLE (1001071061)

4. APRIS J. TAMPANI (1001072059)

5. HANS PE KOPE (1001072067)

6. YAKOB A.FOBIA (1001072010)


BAB I

PENDAHULUAN

1. Konteks Masyarakat NTT

Masyarakat NTT pada awalnya sangat antusias dengan adanya pemilukada gubenur dan wakil gubenur 2013-2018, banyak sekali pendapat atau wacana yang dikemukakan oleh masyarakat, khususnya di kota kupang, salah satunya menurut ketua rt 12 rw 4 kelurahan fatufeto, dia mengatakan bahwa pemilukada kali ini calon-calon yang mengusulkan diri mereka untuk menjadi pemimpin di NTT ini adalah pemimpin-pemimpin yang mempunyai pengalaman dalam dunia politik. Mereka juga memiliki latar belakang pendidikan yang baik, khususnya dalam politik dan tentunya dengan visi dan misi yang baik untuk membangun NTT setidaknya 5 tahun kedepan.

Adapun sebagian orang yang menganggap bahwa pilgub hanya merupakan permainan politik yang menghabiskan uang rakyat dan mereka hanya memberikan janji palsu kepada masyarakat lewat visi dan misi mereka, karena setelah terpilih mereka tidak lagi ingat dengan janji-janji yang sudah dilontarkan kepada masyarakat selama kampanye.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai, Gaguk Gregorius. (Foto : FBC/ Sidus Madi)

Sesuai instruksi badan pemenangan Frenly di tingkat Provinsi NTT,  semua tim Frenly harus siap memenangkan pasangan ini. Untuk Kabupaten Manggarai, kata Gaguk, PDI Perjuangan bersama Partai Koalisi sudah bertekad untuk maraih 17 persen suara Frenly di Manggarai.

Masyarakat NTT sangat mengharapkan pasangan Frenly untuk memimpin NTT periode 2013-2018. Alasannya sederhana, salah satunya Program Anggur Merah yang dilakukan oleh Frans Lebu Raya yang masih memimpin NTT saat ini sangat merakyat. Selain itu,  Figur  Frans Lebu Raya sendiri yang tampil sederhana dan dikenal luas oleh masyarakat NTT berkat keberhasilannya selama ini dalam memimpin NTT.  Hal yang sama juga ditampilkan oleh figur calon wakil gubernur, Benny Litelnoni. Ia  juga sangat dikenal masyarakat  NTT. “Sehingga pasangan ini layak tampil untuk memimpin NTT lima tahun kedepan,”ungkap Gaguk.

Dalam konteks Manggarai,  demikian Gaguk,  DPD PDI Perjuangan NTT menginstruksi untuk memenangkan Frenly dengan target  perolehan suara 15 persen. Tetapi dalam rapat dengan Tim Frenly lainnnya bersama  Partai Koalisi berani menaikan target perolehan suara Frenly di Manggarai dari 15 persen menjadi 17 persen. “Ini sudah tekad partai koalisi bersama tim Frenly di tingkat Kabupaten Manggarai,”tambah Gaguk. Ia juga mengatakan, ada sebuah keberanian dan terobosan yang dilakukan Frans Lebu Raya. Misalnya, melakukan efisiensi anggaran  perjalanan dinas pejabat di NTT untuk dialokasikan dalam program Anggur Merah dengan merekrut  satu orang pendampingnya. Terobosan-terobosan ini yang membuat dukungan masyarakat terhadap Frenly semakin kuat di NTT

BAB II

KETENTUAN PILKADA GUBENUR DAN WAKIL GUBERNUR

1. Ketentuan Hukum

KETETAPAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1), peraturan komisi pemilihan Umum Nomor 09 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan Tahapan. Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Tahapan, Progaram dan Jadwal Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Penetapan Tahapan Program, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013;

b. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a perlu ditetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Penetapan Tahapan Progarm dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Tiur Tahun 2013;

Mengingat :

a. Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Hambatan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649) ;

b. Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 1649) ;

c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran negara Republik indonesiaNomor 4801) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011

d. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Negar Republik Indonesia Nomor 4836) ;

e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;

f. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5246) ;

g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4865) ;

h. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dirubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;

i. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretriat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretriat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dirubah terkhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;

j. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2010;

k. Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009, tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengumutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2010;

l. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantau dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

m. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta aPendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2010;

n. Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah dirubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2010;

o. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pengumutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah di tmpat pengumutan Suara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2010;

p. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala daerah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dslam pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah;

q. Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah;

r. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan UmumKepala Daerah dan wakil Kepala Daerah;

s. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan;

t. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Memperlihatkan :

1. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 08/BA/Vc/2012, Tanggal 28 Mei 2012, tentang Rapat Pleno Pembahasan Penggabungan Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur aserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2013

2. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 28/Kpts/KPU-Prov-018/2012, Tanggal 28 Mei 2012 tentang Pelaksanaan Pengumutan Suara untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2013 pada Hari dan Tanggal yang Sama

3. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggar a Timur Nomor : 28/ BA/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 tentang Rapat Pleno Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2013

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA

TIMUR TENTANG PENETAPAN TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL

PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013

Pasal 1

Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa tenggara Timur Tahun 2013 disusun dengan tujuan untuk menentukan tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT Tahun 2013 Yang akan dijadikan sebagai panduan bagi Penyelenggara dan pihak terkait dalam melaksanakan Pemilighan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa tenggara Timur Tahu 2013

Pasal 2

Taahapan, Program, dan Jadwall Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, disusun dengan sistematika sebagai berikut :

IV. PERSIAPAN

V. PELEKSANAAN

VI. PENYELESAIAN

Pasal 3

Rincian Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur

dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2013, terlampir dalam keputusan

ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Kupang Pada tanggal 5 Oktober 2012

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

KETUA ,

Drs. JOHANES DEPA, MSI

2. Tahap-Tahap Pilkada

1. TAHAP PENDAFTARAN PEMILIH
Penyerahan Data Kependudukan 5 April 2008
Pemuktahiran Data Pemilih 6 April – 6 Juli 2008
Penyusunan dan Pengesahan DPS 7 Juli 7 Agustus 2008
Pengumuman DPS 8 -14 Agustus 2008
Penyusunan dan Penetapan DPT 11 – 30 September 2008

2. TAHAP PENCALONAN
- PARTAI POLITIK
  Pengumuman Pendaftaran Peserta Pemilu 5 – 6 April 2008
  Pendaftran Parpol Peserta Pemilu 7 April – 12 Mei 2008
  Penelitian Administrasi dan Pengumuman 10 April – 30 Mei 2008
  Verifikasi Faktual 3 Juni – 2 Juli 2008
  Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2009 29 Juni – 3 Juli 2008
  Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2009 5 Juli 2008
- DPR/DPRD
  Pengambilan Formulir Calon Anggota DPR, DPRD 5 – 9 Agustus 2008
  Pengajuan Bakal Calon oleh Parpol 10 – 15 Agustus 2008
  Verifikasi kelengkapan Administratif 11 Agustus -3 Sept 2008
  Penyampaian hasil verifikasi kepada Parpol 12 Agustus – 5 Sept 2008
  Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008
  Pengumuman DCT anggota DPR/DPRD 27 Oktober 2008
- DPD
  Pendaftaran Calon Anggota DPD 27 Juni - 10 Juli 2008
  Penelitian Administratif 2 – 15 Juli 2008
  Verifikasi Faktual 18 Juli – 18 Agustus 2008
  Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008
  Pengumuman DCT anggota DPD 27 Oktober 2008

3. TAHAP KAMPANYE
  Persiapan Kampanye 2 Januari 2008 – 28 Feb 2009
  Pelaksanaan Kampanye 12 Juli 2008 - 5 April 2009
    1. Penyerahan Tim Pelaksana Kampanye (Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota) serta anggota DPD kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten:

  • Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, media massa cetak atau elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum. 10-12 Juli 2008
  • Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum. 1-10 Maret 2009
  • Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, media massa

1. TAHAP PENDAFTARAN PEMILIH
Penyerahan Data Kependudukan 5 April 2008
Pemuktahiran Data Pemilih 6 April – 6 Juli 2008
Penyusunan dan Pengesahan DPS 7 Juli 7 Agustus 2008
Pengumuman DPS 8 -14 Agustus 2008
Penyusunan dan Penetapan DPT 11 – 30 September 2008

2. TAHAP PENCALONAN

· PARTAI POLITIK
  Pengumuman Pendaftaran Peserta Pemilu 5 – 6 April 2008
  Pendaftran Parpol Peserta Pemilu 7 April – 12 Mei 2008
  Penelitian Administrasi dan Pengumuman 10 April – 30 Mei 2008
  Verifikasi Faktual 3 Juni – 2 Juli 2008
  Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2009 29 Juni – 3 Juli 2008
  Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2009 5 Juli 2008

· DPR/DPRD
  Pengambilan Formulir Calon Anggota DPR, DPRD 5 – 9 Agustus 2008
  Pengajuan Bakal Calon oleh Parpol 10 – 15 Agustus 2008
  Verifikasi kelengkapan Administratif 11 Agustus -3 Sept 2008
  Penyampaian hasil verifikasi kepada Parpol 12 Agustus – 5 Sept 2008
  Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008
  Pengumuman DCT anggota DPR/DPRD 27 Oktober 2008

· DPD
  Pendaftaran Calon Anggota DPD 27 Juni - 10 Juli 2008
  Penelitian Administratif 2 – 15 Juli 2008
  Verifikasi Faktual 18 Juli – 18 Agustus 2008
  Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap 9 -26 Oktober 2008
  Pengumuman DCT anggota DPD 27 Oktober 2008

3. TAHAP KAMPANYE
  Persiapan Kampanye 2 Januari 2008 – 28 Feb 2009
  Pelaksanaan Kampanye 12 Juli 2008 - 5 April 2009

1. Penyerahan Tim Pelaksana Kampanye (Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota) serta anggota DPD kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten:

2. Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, media massa cetak atau elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum. 10-12 Juli 2008

3. Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum. 1-10 Maret 2009

4. Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, media massa cetak atau elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum. 13 Juli 2008-5 April 2009

5. Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum. 16 Maret-5 April 2009

6. Masa Tenang 6 – 8 April 2009

4 . TAHAP PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

  Persiapan menjelang Pemungutan Suara:

  1. Simulasi penyampaian hasil perhitungan suara dengan menggunakan sistem informasi/elekttronik. 15-21 Januari 2009
  2. Pengadaan dan distribusi surat suara. 1 Nov 2008-29 Maret 2009
  3. Proses pengadaan DCT Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. 11 Okt-10 Des 2008
  4. Pengadaan DCT Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. 1 Jan-18 Maret 2009
  5. Distribusi DPT dan Daftar Pemilih Tambahan. 19 Maret-8 April 2009
  6. Distribusi DPT Luar Negeri dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri untuk TPSLN oleh PPLN. 19 Maret-8 April 2009
  7. Distribusi DCT  Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. 19 Maret-8 Maret 2009
  8. Monitoring persiapan pemungutan suara di Daerah. 14 Maret-4 April 2009
  9. Pengumuman dan pemberitahuan tempat & waktu pemungutan suara kepada pemilih & saksi oleh KPPS/KPPSLN. 31 Maret-7 April 2009
  10. Penyiapan TPS/TPSLN. 8 April 2009
  11. Pidato Ketua KPU menjelang pemungutan suara. 8 April 2009

Pemungutan Suara 9 April 2009
  PPS mengumumkan salinan hasil dari TPS 10 – 11 April 2009
  Rekapitulasi di PPK 11 – 15 April 2009
  Rekapitulasi di KPU Kab./Kota 15 – 19 April 2009
  Rekapitulasi di KPU Provinsi 11 – 15 April 2009
  Rekapitulasi di KPU Pusat 26 April – 9 Mei 2009

5 .TAHAP PENETAPAN HASIL
  Penetapan Hasil Pemilu

  1. KPU Kabupaten/Kota Menetapkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. 19 April 2009
  2. KPU Provinsi Menetapkan hasil pemilu   anggota DPRD Provinsi. 24 April 2009
  3. KPU Menetapkan hasil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional. 9 Mei 2009
  4. Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK paling lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU. 10-12 Mei 2009

Penetapan Perolehan kursi dan Calon terpilih

  1. DPRD Kabupaten/Kota. 15-17 Mei 2009
  2. DPRD Provinsi. 17-18 Mei 2009
  3. Anggota DPR dan DPD. 21-24 Mei 2009

Penetapan dan pengumuman calon terpilih
      1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota 17 – 18 Mei 2008
      2. Anggota DPRD Provinsi 17-18 Mei 2008
      3. Anggota DPR dan DPD 19-20 Mei
  Peresmian keanggotaan

  1. DPRD Kab./Kota. Juni 2009
  2. DPRD Provinsi. Juli-Agustus 2009
  3. DPR dan DPD.  September 2009

Pengucapan sumpah/janji Juli – 1 Oktober 2009

  1. DPRD Kab./Kota.  Juli 2

4. Calon Tetap Pilkada NTT 2013-2018

Lima pasangan calon gubernur dan wakil bergambar bersama (Foto: FBC: Bonne Pukan)

Komhukum (Kupang) - Lima pasangan calon gubernur dan wakiL gubernur Nusa Tenggara Timur, periode 2013-2018, memaparkan visi, misi dan program kerja lima tahunan di hadapan anggota DPRD setempat, sebagai pembuka masa kampanye.
"Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, masa kampanye akan berangsung selama 14 hari dan dimulai hari ini yang diawali dengan pemaparan visi, misi dan program kerja masing-masin pasangan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur(KPU-NTT), Jhon Depa, di Kupang, Jumat (1/03).

Dia mengatakan, masa kampanye pelaksanaan pemilu gubernur dan wakil gubernur digelar selama 14 hari terhitung mulai 1-14 Maret, dan setelah itumemasuki masa tenang untuk persiapan masuk pada hari pemungutan suara pada 18 Maret. "Masa tenang akan dimulai pada 15-17 Maret dan pemungutan suara dilaksanakan pada 18 Maret. Pada hari terakhir masa kampanye, dilaksanakan debat antar pasangan calon," kata Jhon. Dia mengatakan, pelaksanaan kampanye dibagi dalam lima regio sesuai jumlah pasangan calon gubernur.

Lima regio pelaksanaan kampanye tersebut terdiri atas regio satu mencakup Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua dan Alor.Regio dua terdiri atas Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu, regio tiga mencakup Kabupaten Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, dan Nagekeo, regio empat mencakup Kabupaten Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.Sedangkan regio lima mencakup empat kabupaten di daratan Sumba yakni Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Bentuk kampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon, terdiri dari kampanye rapat umum dan rapat terbatas. Untuk kampanye dalam bentuk lain seperti rapat terbatas, akan diatur secara internal oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon, dengan tetap tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

KAMPANYE DAN PELUANG MENANG

1. Kampanye

Putaran I

KUPANG. FBC-. Lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2013-2018, menyampaikan visi-misi pembangunan lima tahun. Lima pasangan calon datang bersama para pendukungnya masing-masing di gedung DPRD NTT, Jumat (1/3).

Penyampaian visi-misi ini digelar dalam rapat paripurna Khusus DPRD NTT tentang pemaparan visi, misi dan program kerja para kandidat  yang dipimpin wakil ketua DPRD, Nelson Matara. Pemaparan visi-misi ini merupakan awal dari jadwal kampanye cagub-cawagub NTT periode 2013-2018 yang dimulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2013.

“Visi-misi ini akan menjadi dokumen daerah, untuk dijadikan dasar usulan Rencana Pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Kita yakin, lima pasang calon gubernur dan wakil gubernur NTT ini merupakan putera-putera terbaik NTT,” kata Nelson yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan NTT.

Kelima pasangan calon gubernur hadir dalam pemaparan visi-misi tersebut yakni Esthon Foenay-Paulus Edmundus Tallo (Esthon-Paul), Ibrahim Medah-Melki Laka Lena (Tunas), Christian Rotok-Abraham Paul Liyanto (Christal), Frans Lebu Raya-Beny Alexander Litelnoni (Frenly) dan Beny Harman-Wilem Nope (BKH-NOPE).

Nelson mengatakan pemaparan visi-misi ini penting agar masyarakat mengetahui program pembangunan daerah, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang negarawan dan punya integritas baik. “Pemimpin yang dipilih akan menjadi tumpuan dan harapan rakyat karena merekalah akan memegang kendali pemerintahan di daerah ini,” katanya.

Kelima paket yang siap bertarung ini memiliki penekanan program yang nyaris sama yakni pada masalah pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan dengan sejumlah tambahan sesuai latar belakang masing-masing calon.

Pasangan Esthon – Paul misalnya, memfokuskan perhatian mereka pada sektor pariwisata karena calon wakilnya berlatar belakang pariwisata, Tunas juga memfokuskan diri pada upaya penempatan birokrat sesuai kemampuan dan kapasitasnya karena Medah adalah birokrat murni. Paket Christal juga memfokuskan diri pada masalah birokrasi karena basic-nya adalah birokrat murni. Frenly  akan melanjutkan program desa mandiri anggur merah yang sudah berjalan dua tahun belakangan ini, dan paket BKH-Nope juga memfokuskan diri pada penegakkan kasus korupsi

"Masa tenang akan dimulai pada 15-17 Maret dan pemungutan suara dilaksanakan pada 18 Maret. Pada hari terakhir masa kampanye, dilaksanakan debat antar pasangan calon," kata Jhon. Dia mengatakan, pelaksanaan kampanye dibagi dalam lima regio sesuai jumlah pasangan calon gubernur. Lima regio pelaksanaan kampanye tersebut terdiri atas regio satu mencakup Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua dan Alor.
Regio dua terdiri atas Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu, regio tiga mencakup Kabupaten Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, dan Nagekeo, regio empat mencakup Kabupaten Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.
Sedangkan regio lima mencakup empat kabupaten di daratan Sumba yakni Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Bentuk kampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon, terdiri dari kampanye rapat umum dan rapat terbatas. Untuk kampanye dalam bentuk lain seperti rapat terbatas, akan diatur secara internal oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon, dengan tetap tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Jhon, dalam jadwal kampanye yang ada itu, setiap harinya masing-masing pasangan calon akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan kampanye, baik berupa rapat umum maupun pertemuan terbatas di lima regio yang sudah ditetapkan itu, dengan lokasi yang berbeda.

Dia mencontohkan, pada hari kedua pelaksanaan kampanye, pasangan calon nomor urut satu, Esthon L Foenay-Paul Edmundus Tallo (Paul-Talo) berkampanye di regio satu, maka pasangan nomor urut dua, Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena di regio dua. Pasangan nomor urut tiga, Christian Rotok-Abraham Paul Liyanto (Cristal) berkampanye di regio tiga sedangkan pasangan nomor urut empat, Frans Lebu Raya-Benni A Litelnony (Frenly) berkampanye di regio empat dan pasangan nomor urut lima, Benny Kabur Harman-Willem Nope (BKH-Nope) berkampanye di regio lima.

"Semua pasangan calon akan berkampanye di setiap regio berkisar antara dua sampai tiga kali, dalam bentuk baik rapat umum maupun pertemuan terbatas serta tatap muka dan dialog sebanyak 12 kali," kata Jhon. Dia menambahkan, penetapan jadwal kampanye tersebut tertuang dalam keputusan KPU NTT nomor 11/ Kpts/KPU-Prov-018/2013. Keputusan itu menjelaskan tentang jadwal kampanye rapat umum, pertemuan terbatas, debat terbuka antar pasagan calon, tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam pemilu gubernur dan wakil gubernur NTT Tahun 2013.

KAMPANYE gelap tim sukses paket Frenly (Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni) di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka dua hari menjelang hari pemungutan suara Pilgub NTT harus diusut tuntas. Pasalnya, kampanye gelap itu melanggar aturan dan mencederai kemurnian demokrasi.Tokoh adat Loro Haitimuk Niko Nahak dan Raymundus Fahik menegaskan hal itu di Haitimuk, Rabu (20/3).

Nikolas Nahak mengungkapkan, pada H-2 Pilgub NTT atau pada Sabtu (16/3) malam, tim sukses paket Frenly mengerahkan massa dari berbagai desa di Weliman dan Malaka Tengah untuk dikumpulkan di Haitimuk. Masyarakat yang berasal dari Desa Boni, Umasukaer, Beianok, dan Desa Laleten serta beberapa desa lainnya diberi makan dan mendengarkan kampanye tim Frenly di Haitimuk.

“Saya dengar sendiri, Alex Bria dari Fukun Umaferik melakukan undangan adat keliling Kampung Haitimuk menyampaikan kepada seluruh warga Haitimuk supaya tusuk di paket nomor 4 (Frenly) dengan alasan supaya dokter Stevanus Bria Seran (Kadis Kesehatan Provinsi NTT) bisa diangkat sebagai penjabat Bupati Malaka dalam waktu dekat. Selanjutnya mereka juga menjanjikan bahwa anak-anak Malaka, khususnya Haitimuk bisa jadi PNS semuanya bila Frenly menang dalam pilgub kali ini,” ungkapnya.

Menurutnya, aparat berwajib bersama Panwaslu Belu perlu mengusut kampanye pada masa tenang itu karena melanggar aturan dan mencederai proses Pilgub NTT.“Siapa pun yang terpilih jadi gubernur pasti kita dukung, tetapi kemenangan dengan cara-cara kotor perlu dikritisi sehingga tidak merusak proses demokrasi di desa. Kalau orang mengerti di kota provinsi datang tipu warga desa untuk dapat dukungan, itu namanya bohong dan tidak mendorong berkembangnya demokrasi di desa. Kalau hal ini dibiarkan, maka lambat laun Haitimuk akan hancur karena ulah mereka-mereka yang tak bertanggung jawab

Putaran II

Kemarin, Kamis 23/05/2013, seluruh masyarakat NTT, mengelar pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh paket FRENLY (Drs. Frans Lebu Raya- Drs. Beny Litelnoni, SH, M,Si) dan ESTHON-PAUL. Proses pemilihan berjalan aman dan lancar. Ini membuktikan bahwa masyarakat NTT masih sangat kental dengan budaya cinta damai. Sekitar 14.00 siaran radio mulai membuka layanan laporan terkini perolehan suara dari beberapa kontributor yang ada di setiap daerah. Satu persatu kontributor mulai melaporkan informasinya, sehingga tepat pukul 16.00 WITA, presenter Radio RRI Kupang mengumumkan perolehan sementara untuk kedua paket. Masyarakat sangat antusias mendengarkan radio dan mencari informasi berkaitan dengan perolehan suara sementara ini.

Ketika malam bisa dipastikan bahwa topik yang lagi rame diperbincangkan adalah perolehan suara untuk paket FRENLY dan paket ESTHON-PAUL. Waktu terus berjalan, mendambakan datangnya pagi agar bisa mendapatkan informasi dari media cetak lokal “Pos Kupang, Timor Express dan Victory News. Pagi ini lain dari pagi sebelumnya, setiap anggota keluarga bergegas bangun lebih awal dari pagi sebelumnya. Ketika masih berbaring di tempat tidur, suasana di luar rumah semakin ramai. Banyak orang sedang asyik membahas perolehan suara sementara. Ketika mendengar itu saya pun tidak mau ketinggalan, bergegas bangun dan berusahan mendekat ke kerumunan orang banyak. Pertanyaan pertama yang ada yang dilontarkan bagaimana ada informasi terbaru berkaitan dengan perolehan suara.

Ada suara-suara sumbang yang mengatakan bahwa paket ESTHON-PAUL unggul sementara, ada juga yang mengatakan FRENLY unggul, membuat saya semakin penasaran untuk mencari informasi yang valid. Coba saya meminjamkan koran Pos Kupang yang dipegang oleh seorang bapak. Pagi pak, saya menyapanya. Bolehkah saya meminjam untuk membacanya. Pak itu memberikan kepada saya untuk membacanya. Ketika membaca ternyata perolehan sementara seperti pada link ini. Oh ternyata belum final tapi lumayan bisa mendapatkan informasi perolehan sementara. Masyarakat NTT tetap menunggu hasil perolehan suara yang dikeluarkan KPU NTT. Semoga proses pemilihan gubernur sampai pada pleno penghitungan suara dapat berjalan aman dan damai. Buktikan bahwa kita saudara, kita cinta damai, kita cinta akan pluralisme dan cinta menata NTT ke arah yang lebih baik.

Pilgub NTT Putaran Kedua, Paket Frenly dan Esthon-Paul Bertarung Visi dan Misi
Jumat, 17 Mei 2013 | 13:11

Gubernur NTT, Frans Lebu Raya (kiri) duduk berdampingan dengan Wakil Gubernur NTT, Esthon L Foenay. [Yos Kelen]

Berita Terkait

Kampanye putaran kedua pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Timur (NTT) dimulai Jumat (17/5) ini, dan akan berlangsung selama tiga hari atau sampai Minggu (19/5). Sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Kamis (23/5).  

Dua pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) NTT, Frans Lebu Raya-Benediktus A Litelnoni (Frenly) dan pasangan Esthon L Foenay-Paul Talo, yang akan ikut dalam pilkada putaran kedua tersebut. Pasangan Frenly didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Golkar beserta koalisinya, sedangkan Esthon-Paul didukung Partai Gerindra dan PDS.  

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPDU) NTT Johanes Depa mengatakan, ada tiga bentuk kampanye yang digunakan dalam pilkada putaran kedua ini, yakni kampanye dialogis, pertemuan terbatas, dan kampanye media.  

“Tim sukses dan pasangan calon tinggal memilih bentuk kampanye mana yang akan digunakan selama masa kampanye,” katanya kepada SP, Jumat  pagi. Dikatakan, kampanye rapat umum pada putaran kedua ditiadakan, karena aturan mengharuskan demikian. “Kampanye putaran kedua lebih difokuskan untuk penajaman visi-misi para calon,”  jelas Johanes Depa.  

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT Jemris Fointuna meminta kedua pasangan cagub dan cawagub bersama tim suksesnya untuk menaati semua aturan pilkada tersebut.   “Kedua pasangan harus memberikan contoh berdemokrasi yang baik bagi pada rakyat NTT,” kata Jemris.Pantauan SP, Jumat siang, situasi keamanan NTT berjalan aman, dan sebagian warga terfokus mengikuti kegiatan kampanye oleh kedua pasangan di sejumlah titik di daerah ini.

Hari Ini, Kampanye Pilgub NTT Putaran Dua Dimulai

Pasangan Frenly (sumber: Suara Pembaruan)

Kampanye putaran kedua akan berlangsung selama tiga hari.

Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur untuk putaran kedua dimulai hari ini Jumat, (17- 19/5) oleh kedua pasangan Frans Lebu Raya - Benediktus A Litelnoni atau paket Frenly dan pasangan Esthon L Foenay - Paul Talo.

"Masa kampanye pemilu gubernur (Pilgub) putaran kedua selama tiga hari, sedangkan pemungutan suara sesuai jadwal akan berlangsung pada Kamis, (23/5),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Johanes Depa kepada wartawan di Kupang, Jumat, (17/5).

Menurut Johanes Depa, ada tiga bentuk kampanye yang dipakai yakni kampanye dialogis, pertemuan terbatas, dan kampanye media. Tim sukses dan pasangan calon tinggal memilih bentuk kampanye apa yang akan dipilih selama masa kampanye.

“KPU tidak menetapkan jadwal secara rinci selama masa kampanye. Tim dan pasangan calon tinggal memilih bentuk kampanye yang diinginkan dari kedua pasangan itu,” kata Johanes Depa.

Johanes Depa, menjelaskan, kampanye rapat umum pada putaran kedua itu ditiadakan, karena aturan mengharuskan demikian. Dimana untuk pilgub putaran kedua, hanya tiga bentuk kampanye yang ditetapkan. Kampanye pilgub putaran kedua lebih difokuskan untuk penajaman visi- misi, jelas Johanes Depa.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Jemris Fointuna, meminta kedua pasangan calon gubernur bersama tim suksesnya untuk mentaati semua aturan pada pilgub putaran kedua yang akan berlangsung pada 23 Mei 2013 nanti.“Kedua paket Cagub dan cawagub NTT harus mentaati aturan sehingga tidak menimbulkan kesan yang tidak baik kepada semua simpatisan serta pemilihan langsung itu sebagai pembelajaran politik yang demokrasi di negeri ini, khususnya di NTT,” kata Jemris.Pilgub putaran kedua itu pasangan Franly didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Hanura, PPP, PKB dan PKS, sedangkan pasangan Esthon-Paul didukung Partai Gerendra dan PDS.

Iklim Politik di NTT, mulai berubah setelah Ketua DPD Golkar NTT, Ibrahim Agustinus Medah, menyampaikan kepada pengurus dan simpatisan partai berlambang pohon beringin itu, untuk mendukung dan memenangkan paket Frenly pada tanggal 23 Maei 2013 yang tinggal tujuh hari lagi. 

Paket Frenly Masih Terus Memimpin di Pilkada NTT

Pasangan Frans Lebu Raya-Beny A Litelnoni atau "Frenly". (sumber: Suara Pembaruan)

Paket Frenly memperoleh suara sebanyak 999.540 atau 51,46 persen.

Hasil perhitungan cepat berdasar data form C1 yang dilakukan oleh posko Frenly Center di rumah calon Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, jalan Thamrin - Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, pasangan Frans Lebu Raya- Benediktus A Litelnoni atau paket Frenly terus memimpin dan meninggalkan pasangan Esthon-Paul.Perhitungan cepat yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan margin eror; 0,5 – 1 persen dari total suara sah sebanyak 1.942.096 atau 95 persen dari jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya di 8.360 TPS yang tersebar diseluruh wilayah NTT, menunjukan angka golput dan suara yang cacat atau tidak sah pada Pilgub NTT putaran kedua itu sebanyak 1.085.187 pemilih.

Untuk perhitungan sementara menunjukan, pasangan nomor urut satu paket Esthon-Paul dari partai Gerindra dan PDS mendapatkan suara sebanyak 942.556 atau 48,53 persen.Sedangkan pasangan nomor urut empat 4, Frans Lebu Raya - Benediktus A Litelnoni atau paket Frenly, yang diusung oleh PDIP, partai Golkar, partai Demokrat, partai Hanura, PKB, PPP dan PKS memperoleh suara sebanyak 999.540 atau 51,46 persen.

2. Prediksi pemenang

Frenly Targetkan Perolehan Suara 48 Persen

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan Benny Litelnoni ditargetkan meraup suara 48 persen pada pemilu bulan Meret mendatang. Dan, memang  Frenly layak  untuk memimpin NTT  periode 2013-2018.

Pasangan Frenly, yang didukung  Partai Koalisi, selain PDI Perjuangan adalah Partai Hanura, PKB, PKS dan PPP ini sudah bertekad untuk memenangkan pasangasn Frenly di setiap Kabupaten/Kota di NTT. “Target perolehan suara Frenly  48 persen pada pemilu nanti, “demikian Ketua DPC Perjuangan Manggarai, Gaguk Gregorius, kepada FBC  di Ruteng, Jumat (18/1).

PILKADA NTT: Perolehan Suara Sementara, Pasangan Frenly Unggul 34,58 Persen

Hasil perolehan suara sementara yang dirilis Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur, hingga pukul 20.50 WITA, menempatkan paket calon gubernur petahana, Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni (Frenly), sebagai pemenang. “Hasil yang kami dapat dari Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) di 21 kabupaten/kota sementara paket Frenly memperoleh suara 169.624 suara atau 34,58 persen,’ kata Ketua KPU Nusa Tenggara Timur, Jhon Depa, kepada wartawan di kantornya, Senin (18/3).

Dia mengatakan hasil ini masih sementara, karena rekapitulasi penghitungan hasil masih terus dilakukan oleh setiap penyelenggara di setiap kelurahan dan kecamatan yang ada di setiap daerah di provinsi kepulauan itu.  Penyelenggara akan menyampaikan rekapitulasi data sementara kepada publik dalam tiga hari berturut-turut yakni tanggal 18, 19 dan 20 Maret. Ini dinilai sebagai masa kritis.

“Pengumuman hasil sementara ini hanya untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat terhadap hasil perhitungan sementara,” katanya.Dia mengatakan, perhitungan sementara ini sambil menunggu rekapitulasi penuh yang dimasukkan dari tingkat bawah.

Rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) berlangsung tanggal 19-20 Maret. Tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) tanggal 21-22 Maret. Tingkat KPU kabupaten dan kota tanggal 23-24 Maret. Sedangkan rekapitulasi tingkat provinsi dilakukan pada tanggal 25-27 Maret.

Lebih lanjut dikatakannya untuk urutan kedua, ditempati paket nomor urut dua, Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena (Tunas) meraih 107.571 suara (21.93 persen), menyusul Esthon L. Foenay-Paul Edmundus Tallo (Esthon-Paul) meraih 100.805 suara (20,55 persen).

Paket nomor urut tiga, Christian Rotok-Abraham Paul Liyanto (Crystal) meraih 63.534 suara (12,95 persen) dan paket dengan nomor urut lima, Benny Kabur Harman-Willem Nope (BKH-Nope) meraih 48.938 suara (9,98 persen).

“Frenly” diusung sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Kebangsaan yang terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Hanura, PKB, PKS dan PPP. Frans Lebu Raya adalah petahana (incumbent) Gubernur NTT periode 2008-2013 yang baru akan mengakhiri masa tugasnya pada Juli 2013, sedang pasangannya Benni A Lytelnoni masih menjabat sebagai Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang baru setahun lagi akan mengakhiri masa jabatannya.

Jumlah pemilih dalam Pilkada NTT tahun ini mencapai 2,9 juta. Sementara, berdasarkan hasil penghitungan cepat yang dilakukan Losta Institute, sebuah lembaga survei dari Yogyakarta menunjukkan pasangan ‘Frenly’ meraih 30,37 persen suara, sedang pasangan Esthon L Foenay-Paul Tallo meraih 23,41 persen.

Tempat ketiga diraih pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Melkiades Laka Lena 21,95 persen, tempat keempat diraih calon independen Christian Rotok-Abraham Paul Liyanto 13,90 persen, dan nomor urut terakhir diraih pasangan Benny Kabur Harman-Willem Nope 10,01 persen. (Antara/juanda)

Selasa,  19 Maret 2013  −  19:43 WIB

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini, pasangan nomor urut empat, Frans Lebu Raya- Benni A Litelnoni (Frenly) masih menempati posisi pertama dalam perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT.

Disebutkan, Frenly meraih 326.937 suara (31,76 persen). Sementara diurutan kedua ditempati pasangan dengan nomor urut 2, Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena (Tunas) dengan raihan 235.185 suara (22,85 persen). Di posisi ketiga, ditempati pasangan nomor urut 1, Esthon L Foenay- Paul Edmundus Tallo (Esthon-Paul) dengan 230. 933 suara (22,43 persen). Diposisi keempat Christian Rotok-Abraham Paul Liyanto (Cristal) dengan 137.074 suara (13,32 Persen). Di posisi paling buncit diisi kandidat nomor urut 5, Benny Kabur Harman- Willem Nope (BKH- Nope) dengan raihan meraih 99.241 suara (9,64 persen).

BAB IV

HARAPAN 5 TAHUN KEDEPAN

Menurut kami program-program yang digulirkan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya sungguh sangat menyentuh kebutuhan dan menjawab persoalan-persoalan ril masyarakat NTT.

Menurut kami, bila rakyat mempercayakan kepemimpinan NTT pada paket Frenly maka mereka akan melanjutkan program-program pro rakyat baik yang telah dilakukan maupun program-program lainnya yang akan mereka jalankan dalam membawa NTT keluar dari situasi kemiskinan dan keterbelakangan.

Selama lima tahun kepemimpinan Frans Lebu Raya, diakui telah membawa banyak perubahan baik dibidang infrastruktur maupun pelayanan publik lainnya. Karena itu, dia mengajak rakyat Manggarai Barat untuk menyatukan hati dan bersama-sama memenangkan paket Frenly pada pemilu kada tanggal 18 Maret mendatang.

Siapapun yang berkehendak menjadi pemimpin harus merelakan dirinya di tempa/di uji ,di kaji dan di uji.Itu kiat menjadi pemimpin yang terpuji.Itulah konsekuwensi "milik publik/pemimpin publik". Tanah liat di tempa (dibanting-banting),besi (di bakar),kayu (di serut/gergaji).Perlakuan terhadap "balon/materi tergantung sifat dasarnya" dan tentunya reaksinya/responyapun akan berlainan.Ada yang tahan uji ,ada yang sedang-sedang saja,ada yang tak ingin di uji/koreksi.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.cimahicybercity.com/2013/03/hasil-quick-count-pilgub-sumatera-utara.html

www.victorynews-media.com/.../2013/usut-tuntas-kampanye-gelap-ti...

21 M

kupang.tribunnews.com/.../2013/.../frenly-berkibar-di-lima-kabupate...

24 Mar 2013 –ar 2013 – KAMPANYE

www.victorynews-media.com/.../2013/usut-tuntas-kampanye-gelap-ti...

21 Mar 2013 – KAMPANYE

kupang.tribunnews.com/.../2013/.../wiranto-saya-datang-untuk-keme...

10 Mar 2013 – Kampanye Pilgub NTT

www.floresbangkit.com/2013/.../di-labuan-bajo-frenly-berjanji-lanjut...

2 Mar 2013 – HARI PERTAMA KAMPANYE PILGUB NTT

www.sindonews.com/.../kpu-jabar-terima-laporan-dana-kampanye-pi...

15 Mar 2013 – Komisi Pemilihan Umum

www.mediacenterkpujabar.com/p/blog-page_3829.html

 

Jadwal Kampanye Pilgub Jabar 2013


news.detik.com/read/2013/03/20/194733/2199420/10/?...

20 Mar 2013

www.theindonesianway.com/frenly-akan-jadikan-ntt-sebagai-provins...

27 Nov 2012

himapenjakarta.blogspot.com/2013/.../ini-no-urut-calon-gubernur-da...

Written By Himappen Jabodetabek on February 9, 2013

www.cimahicybercity.com/2013/.../hasil-quick-count-pilgub-sumater...

Peringkat: 9/10 - 234 suara

koranpolitik.com/berita-235-frenly-vs-esthonpaul-di-babak-final-pil..

3.5. Peket Calon Nomor Urut 5

BKH-NOPE

Oleh

1. Yuliana J. Feka ( 1001072055 )

2. Orance Mone ( 1001072008 )

3. Maria E. Luan ( 1001072050 )

4. Robinson Ranjawali ( 1001071039 )

5. Roifinus M. L. Kroon ( 1001071045 )

6. Chornel Falukas ( 1001071033 )

7. Martlin Ester Ouw ( 1001071034 )

8. Berlian Delfiani Era ( 1001072054 )

9. Ery Y. Hangge ( 1001071028 )

10. Yosefina Mussi ( 0901070468 )

11. Lodovikus Kutiom ( 090107441 )

12. Febronia Beza ( 0901070430 )

13. Thomas Mones ( 0901070460 )

14. Teklaradis Fatin ( 1001072009 )

15. Merlince B. Masae ( 1001072071 )

16. Nelci Koa ( 1001072070 )

17. Deodatus G. G. Hurint ( 1001071032 )

18. Soleman Nggadas ( 1001071051 )

19. Marselinus Amteme ( 1001072005 )

20. Dety Christya Bani ( 100107 2065)

21. Prischalia Dida ( 1001072064 )


BAB I

PENDAHULUAN

A. Konteks Masyarakat NTT Dalam Politik

Menurut tulisan dari Marlin Bato di Kompasiana yang merupakan media warga di internet menyatakan bahwa masyrakat NTT masih terjebak dalam lingkaran politik maut. Ia menyatakan bahwa NTT membutuhkan leader yang mampu memberi rasa aman bagi segenap rakyat NTT dimanapun berada, agar tak lagi menjadi korban keganasan yang berujung maut.

Budaya-budaya para penegak hokum secara pasif merusak moral ke-NTTan, sebab dalil-dalil premanisme kerap digunakan oleh aparat untuk mencari pembenaran diri. Ini menjadi peneguhan bahwa manusia NTT belum cukup pantas bersanding dengan manusia lainnya dalam bingkai NKRI. Tragedi-tragedi ketidakadilan seperti Tibo cs, serta pelanggaran HAM berat terhadap 4 korban jogja belum cukup menyadarkan masyarakat NTT untuk bangkit melawan ketidakadilan ini.

Di NTT terdapat lumbung-lumbung para intelektual ataupun lumbung-lumbung misionaris namun diabaikan begitu saja agar tidak mampu bersuara. NTT kerap dinomorduakan dan masih dianggap setengah hati oleh para elit pusat. Berkaca dari hal-hal tersebut seharusnya dapat menggugah masyarakat NTT untuk saling menopang melawan praktik-praktik Mafioso dan politik maut para penguasa yang acap kali merusak tatanan mental spritualitas ke NTT-an. Jika hal ini terus dibiarkan terjadi maka semangat gotong-royong, rasa nasionalisme,dalam diri manusia NTT wajib dipertanyakan sebab dapat mencederai dan melukai rasa ketidakadilan yang meruntuhkan semangat persatuan.

Kegiatan politik masyarakat NTT yang paling menonjol sekarang adalah partisipasi masyarakat dalam mengikuti pemilihan umum. Dalam pemilu tingkat partisipasi masyarakat NTT tergolong sangat rendah, terbukti dari pemilihan umum untuk memilih Guberrnur dan Wakil Gubernur NTT dimana tingkat pasrtisipasinya sangat rendah baik pada pemilu putaran pertama maupun putaran kedua. Sehingga KPU diharapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengikuti pemilihan umum.

Hal ini dipicu karena masyarakat telah memiliki rasa kurang percaya terhadap KPK, dan juga masyarakat merasa pemilu yang dilaksanakan dalam konteks memilih pemimpin Negara, atau daerah sebagai wakil rakyat, tidak membawa dampak yang signifikan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat itu. Karena itu sangat pentinbg bagi KPU selaku penyelenggara untuk bias lebih jujur dan melaksanakan semua tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara jujur dan martabat sehingga, mampu menarik simpati masyarakat untu bisa terlibat aktif memanfaatkan hak politiknya dalam pesta pemilu, hingga ke tingkat daerah.

BAB II

KETENTUAN PILKADA GUBERNUR

A. Ketentuan Hukum

Dasar hukum pemilihan kepala daerah Merujuk pada pasal 18 ayat( 4) UUD NKRI 1945, disebutkan bahwa : “ gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemeintahan provinsi kabupaten dan kota dipilih secara demokratis “. Pasal 22 e ayat (1) menyebutkan “ pemilihan umum dilaksanankan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Sebagaimana di maksud dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 pemilihan walikota dapat dipilih secara langsung oleh rakyat.

Untuk mendukung pelaksanaan PILKADA di tingkat teknis, pemerintah pusat kemudian melembarkan lembar Negara berupa : (i) peraturan pemerintah no. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.(ii) peraturan pemerintah no 17 tahun 2005 tentang perubahan pertama atas PP No. 6 tahun 2005 dan (iii) PP No. 25 tahun 2007 tentang perubahan kedua atas PP No. 6 tahun 2005.

B. Tahap-Tahap Pilkada

1.1.1 Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT secara langsung

Tahap pertama, yakni tahap persiapan, yang meliputi : (i) dalam tahap persiapan DPRD memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur maupun KPUD mengenai berakhirnya masa jabatannya. (ii) KPUD dengan pemberitahuan dimaksud menetapkan rencana penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan Pilkada, membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara(PPS), dan kelompok penyelengara pemungutan suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau, dan (iii) DPRD membentuk panitia pengawas pemilu yang unsurnya terdiri dari kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyrakat.

Tahap kedua, tahap pelaksanaan yang meliputi pelaksanaan penetapan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan perhitungan suara.

1.1.2 Tahap pendaftaran pemilih

Tujuan dilaksanankannya pendaftaran pemilih yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini adalah sebagai berikut:

· Untuk menyusun daftar pemilih yang digunakan sebgai bahan untuk :

- Untuk menetapkan jumlah dan letak tempat pemungutan suara ( TPS) yang tersebbar di masing-masing kelurahan

- Untuk mempersiapkan jumlah logistic utamanya surat suara yang akan didistribusikan ke seluruh TPS serta mempersiapkan cadangan logistic

- Untuk mempermudah pendistribusian logistic di masing-masing TPS

- Untuk dijadikan pedoman pengalokasian dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengadaan logistic Pilkada.

· Untuk menyusun daftar nama-nama pemilih yang dapat menyamapikan suaranya diamsing-masing TPS sehingga dengan demikian dapat dievaluasi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai anggota pemilih.

· Untuk menghindari penduduk diluar daerah lain yang memanfaatkan memilih didaerah pelaksanaan Pilkada

Berdasarkan PP NO. 6 tahun 2005 pasal 16 ayat (2) menyatakan syarat-syarat pemilih :

- Tidak terganggu jiwa atau ingatan

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan

- Berdomisili di kota kupang sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkan daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan KTP

Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang telah dibuat oleh PPS selanjutnya disampaikan kepada PPK dan PPK membuat rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerjanya selanjutnya disampaikan kepada KPU dan KPU melakukan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar di wilayah kerjanya.

dengan hasil rekapitulasi KPU Propinsi NTT mengenai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),yaitu kurang lebih 2 juta 9 ratus pemilih tetap.

1.1.3 Tahap pencalonan

Pasal 4 peraturan KPUD nomor 6 tahun 2007,calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT adalah WNI yang memenuhi syarat:

- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara,UUDNRI 1945, cita-cita proklamasi 17 agustus 1945, dan kepada NKRI serta pemerintah;

- Berpendidkan sekurang-kurangnya SMA atau sederajat.

- Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun pada saat pendaftaran;

- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;

- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, selanjutnya ;

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan;

- Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;

- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;;

- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya merugikan keuangan Negara;

- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);

- Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;

- Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama;

- Tidak dalam status sebagai pejabat kepala daerah

1.1.4 Tahap kampanye

Kampanye merupakan bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya dengan menawarkan visi,misi, dan program pasangan calon.

· Bentuk-bentuk kampanye

- Pertemuan terbatas

Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruangan, gedung atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas dengan peserta pendukung atau jumlah lainnya hanya dibenarkan membawa atau menggunakan atribut yaitu nomor urut dan foto pasangan calon, dan symbol lainnya.

- Tatap muka dan dialog

Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog dilaksanakn dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas.

- Melalui media massa

Kampanye dalam bentuk penyebaran melalui media massa dengan member kesempatan yang bsama kepada calon pasanga untuk menyampaikan visi, misi dan program dengan menentukan durasi, frekwensi, bentuk, substansi pemnberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional.

· Larangan kampanye

- Pasangan calon tim kampanye, serta orang dilarang melakukan kegiatan kampanye pada masa:

1. Sebelum tanggal dimulai masa kampanye

2. Dalaam masa kampanye yaitu apabila diluar jadwal yang ditentukan untuk pasangan calon

3. Tiga hari sebelum tanggal dan hari pemungutan suara

4. Pada hari pemungutan suara.

- Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang:

1. Mempersoalkan dasar Negara pancasila dan UUDNRI 1945;

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon walikota dan wakil walikota dan partai politik;

3. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan partai politik;

4. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;

5. Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon;

6. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;

7. Melakukan pawai atau arak-arakkan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya;

8. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih;

· Minggu tenang

Pada minggu tenang seluruh pasangan calon serta tim kampanye dilarang melakukan berbagai macam kegiatan yang mengarah kepada memengaruhi masyarakat pemilih untuk memilih pasangan calon. Pada saat minggu tenang seluruh pasangan calon dan tim kampanye merekomendasikan saksi-saksi dari masing-masing pasangan.

1.1.5 Tahap pemungutan dan perhitungan suara

· Pemungutan dan perhitungan suara di TPS

Puncak pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah pada saat hari pemungutan suara dan perhitungan suara. Tahap ini merupakan tahapan yang paling menentukan karena benar-benar melibatkan seluruh aparat penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta seluruh komponen masyarakat termasuk didalamnya pimpinan partai politik para calon serta tim sukses pasangan calon.

Pemungutan suara dilaksanakan serentak dimulai pukul 07.00 Wita sampai 17.00 Wita. Mulai pukul 14.00 Wita dilakukan perhitungan suara di TPS. Selesei melakukan pencoblosan para aparat penyelenggara Pilkada di kotamadya, kecamatan dan PPS melakukan pemantauan diwilayah kerja masing-masing dari rangkaian pelaksanaan pemungutan tersebut disamping dihadiri oleh para saksi dari masing-masing pasangan calon juga dihadiri oleh pemantau dari berbagai lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di KPUD. Adapun hasil perhitungan suara di masing-masing TPS selanjutnya disampaikan ke PPS.

· Rekapitulasi perhitungan suara di PPS dan PPK.

Rekapitulasi perhitungan suara di PPS dan PPK disampaikan ke PPS. Mekanisme rekapitulasi perhitungan suara di PPS dan PPK dilakukan dalam rapat Pleno PPS dan PPK disaksikan oleh saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon, panitia pengawas Pemilukada, pemantau dan masyarakat setempat.

C. Calon Tetap Pilkada Gubernur NTT 2013

Dari hasil verifikasi KPUD propinsi NTT dengan memperhatikan syarat-syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPUD No.6 Tahun 2007 menetapkan calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang diundi sesuai nomor urut pasangan:

1. Paket Esthon (Ir.Esthon L. Foenay,Msi dan Paul A. Tallo, S.Sos, M.Par)

2. Paket Tunas (Drs Ibrahim. A . Medah dan Immanuel Melkiades Laka Lena )

3. Pake Cristal (Drs Cristian Rotok dan Ir Abraham Paul Lyanto)

4. Paket Frenly (Drs Frans Lebu Raya dan Beny Litelnoni SH)

5. Paket BKH-Nope (Dr. Beni K. Harman, SH dan Willem Nope, SH )

BAB III

KAMPANYE DAN PREDIKSI MENANG

4. Kampanye

Dengan visi dan misi yang ingin membangun NTT menjadi lebih baik lagi, BKH-NOPE melakukan kampanye dalam rangka meyakinkan masyarakat NTT untuk memilih mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Beberapa Visi dan Misi yang diusung mereka adalah:

VISI:

Ø NTT YANG SEJAHTERA, dengan diukur melalui kemajuan kinerja ekonomi masyarakat NTT yang signifikan, minimal mendekati rata-rata nasional:cukup pangan, papan, dan pendidikan, pendekatan perkapita meningkat secara signifikan,dan ekonomi bertumbuh dalam berbagai sector dengan memaksimalkan sumber daya yang ada.

Ø NTT YANG MANDIRI, bentuk dari kemandirian masyarkat NTT adalah jika pendekatan asli daerah meningkat secara signifikan,kehidupan ekonomi dan social berdiri di atas kaki sendiri,tidak tergantung pada sumber daya yang berasal dari luar,dan mampu mengelolah sendiri sumber daya alam yang ada

Ø .NTT YANG BERMARTABAT, wujud dari NTT yang bermatabat adalah jika tidak ada lagi warga NTT yang hidup di bawah garis kemiskinan,apalagi dibawah garis kemiskinan; birokrasinya bersih dan berwibawa dan harga diri warga NTT setara dengan warga negara lain di NKRI.

MISI:

Ø Membekali masyarakat dengan pendidikan. Pendidikan menjadi sangat penting karena dengan pendidikan masyarakat lebih terbuka pola pikirnya sehingga masyarakat akan tahu apa yang harus dilakukan untuk menyiasiati hidup, strategi mencari penghidupan dan menfaatakan sumberdaya alam yang lebih baik.

Ø Meminjami modal bukan memberi modal. Istilah meminjam modal dipakai dengan maksud menggiring masyarakat NTT untuk berpikir kreatif dan inovatif untuk bekerja agar dapat mengembalikannya. Karena NTT akan maju jika diisi oleh manusia yang inovatif.

Ø Memberikan pengarahan dan pendampingan serta keteladanan.seorang pemimpin harus mampu memberikan pengarahan,keteladanan dan bertanggungjawab untuk menciptakan keteladanan moral,karena masyarakat sangat terpengaruh oleh perilaku pejabat

Konsep “NTT Bangkit” dijadikan sebagai spirit utama untuk setiap kali berkampanye. BKH-NOPE mengunjungi beberapa daerah di Provinsi NTT diantaranya adalah di Soe pada acara deklarasai pasangan calon Gubernur NTT yang bernomor urut 5 ini pada hari sabtu (12/1/2013). Pada orasi politiknya BKH menyatakan komitmennya untuk mengalokasikan dana Rp. 500 juta untuk setiap desa dan kelurahan. Selain itu komitmen BKH-NOPE untuk masyarakat NTT antara lain melalui kartu solusi bagi pendukungnya jika mereka terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur. BKH-Nope sangat yakin dapat membawa NTT kearah yang lebih baik, ia berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, kesehatan, termasuk pemberdayaan perempuan serta pembangunan sector lainnya di NTT.

BKH menegaskan bahwa ia akan menyeleseikan jalan rusak dalam dua tahun anggaran dan ditingkatkan menjadi jalan strategis dengan pembiayaan oleh pusat melalui APBN. BKH ingin membangun suatu konektivitas wilayah NTT dengan memperbaiki jalan desa, kabupaten dan provinsi sehingga mobilitas penduduk dan dan barang antara desa atau kabupaten bahkan provinsi akan meningkatkan. BKH berjanji juga akan meningkatkan transportasi laut dengan memperbaiki dermaga dan pelabuhan laut yang sudah tidak memadai atau membuat baru dan juga memperbanyak kapal very sehingga dapat meningkatkan perekonomian di NTT. Menurut BKH jika transportasi laut dan darat di perbaiki maka pasti industry pariwisata akan terdongkrak, industry perikanan, perkebunan, peternakan, akan ikut maju dan berkembang.

BKH dengan didampingi istrinya juga mengunjungi kabupaten Alor tepatnya di Pasar Kalabahi berdialog dengan pedagang sayur yang berjualan ditempat itu selain itu mereka juga mengunjungi pasar inpres Anakalang, Sumba Tengah pada hari jumat tanggal 18/1/2013. Sementara wakilnya Willem Nope dengan didampingi istrinya mengunjungi Pasar Matawai, Waingapu mendengar keluhan masyarakat mengenai kendala mendapatkan akses modal untuk usaha mereka dan belum memadainya fasilitas pasar. Untuk masyarakat terutama para pedagang kecil di NTT, BKH-Nope saat berorasi di hadapan ribuan massa pendukung dan simpatisannya di lapangan Matawai-Waingapu sabtu, 19/1/2013 (Pos Kupang, 21 januari 2013) akan focus untuk membantu para pedagang kecil untuk peningkatan usaha mereka melalui bantuan modal usaha pedagang kecil dan menengah serta memastikan semua program pemberdayaan dan pembangunan disiapkan pemerintah pusat termasuk KUR dimanfaatkan secara tepat untuk rakyat selain itu mereka juga berjanji akan membangun pasar-pasar yang layak dan nyaman.

Keluhan mengenai pasar yang tidak layak dan fasilitas yang kurang memadai juga ditemui BKH-Nope di Lewoleba hari sabtu,9 februari 2013( Pos Kupang, 11 februari 2013). Sehingga prioritas utama mereka dalam meningkatkan perekonomian di NTT selain melalui perbaikan infrastruktur jalan juga dengan merevitalisasi pasar desa dalam rangka mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. BKH-Nope berkomitmen untuk menjadikan desa sebagai pusat percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat sehingga mencapai kesejahteraan masyarakat desa.

Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dimana kenyataannya bahwa Provinsi NTT adalah Provinsi termiskin dengan menempati nomor urut ke tiga setelah Papua dan Maluku. Maka, BKH-Nope mendorong masyarakat untuk hidup berkoperasi dalam melawan kemiskinan di NTT hal itu disampaikan BKH saat bertatap muka dengan anggota Koperasi Simpan Pinjam Kasad Mandiri di Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Minggu, 27/01/2013 (Timor Express,1 februari 2013). BKH menegaskan, koperasi adalah bentuk organisasi rakyat yang paling pas untuk membangun solidaritas social diantara sesama kelompok masyarakat di NTT dan secara kolektif keluar dari lilitan kemiskinan dan keterbelakangan. Menurutnya, kemiskinan tidak bisa diatasi secara individu tetapi harus bersama (kolektif) melalui organisasi masyarakat yang solid dan kuat dan bentuk yang paling pas untuk usaha bersama adalah koperasi.

Selain itu, BKH juga memberikan apresiasi khusus terhadap guru untuk terus memperhatikan kualitas dan kesejahteraan para guru karena menurutnya guru sangat menentukan nasib generasi kedepan, jika guru diperhatikan maka mereka akan mengabdi dengan maksimal. Namun, harus didukung dengan kualitas yang memadai pula. Karena itu, peningkatan kualitas guru pun harus diperhatikan dengan serius. Menurut BKH, peningkatan kualitas guru hanya dapat dilakukan bila para guru didukung dengan penyediaan sarana dan fasilitas pendukung yang memadai seperti laptop maupun fasilitas internet serta sarana pendukung lainnya dan juga guru harus diberikan kemudahan untuk peningkatan kualitas diri masing-masing. Jika guru bermutu tentu anak-anak didikpun akan bermutu’ kata BKH.

BKH-Nope meningkatkan pendidikan sebagai penopang utama pembangunan di NTT karena menurut mereka pendidikan yang akan menopang semua sector yang lain. Pembangunan sector pendidikan dapat dilakukan dengan mendekatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dengan membuka banyak sekolah termasuk memperbaiki gedung-gedung yang ada. Selain itu juga dengan meningkatkan pelayanan pendidikan, meningkatkan kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas guru. Selain itu BKH juga akan memberikan beasiswa terhadap anak berprestasi. Hal ini menjadi perhatian BKH karena melalui pantauannya di media massa atau memantau langsung kondisi di lapangan selama masa reses sebagai anggota DPR-RI selama dua periode dan dalam menghadapi Pilgub NTT, BKH melakukan safari keliling NTT dengan titik sentral di desa-desa menemukan banyak masalah termasuk di sector pendidikan dimana, saat kunjungannya ke SumbaTengah sempat ia berdialog dengan beberapa anak SMP saat pulang sekolah dan mereka mengatakan untuk mencapai sekolah mereka harus menempuh jarak lebih dari lima kilo meter. Selain itu banyak juga gedung sekolah yang tidak layak pakai namun tidak diperhatikan pemerintah dan juga kesejahteraan guru yang tidak diperhatikan sehingga BKH berjanji untuk memperhatikan kesejahteraan guru untuk memastikan guru melaksankan tugas dengan baik.

5. Prediksi Pemenang

1) Tokoh

Sebagai seorang mantan anggota DPR-RI dibawah partai Demokrat, DR. Beni Kabur Harman mendapatkan banyak pendukung dari beberapa tokoh masyarakat. Diantaranya adalah Presiden RI, DR. Soesilo Bambang Yudhoyono. Saat itu dihadaan ribuan massa, BKH menyampaikan salam hangat dari presiden SBY kepada masyarakat NTT. Mengutip apa yang disamaikan oleh pak SBY, BKH mengatakan bahwa SBY meminta BKH-Nope untuk melanjutlan program-program pro rakyat untuk NTT antara lain BOS, Jamkesmas, Jampersal, KUR dan PNPM Mandiri. SBY yakin progran pro-rakyat yang selama ini telah banyak dibuat untuk masyarakat di NTT akan dilanjutkan bila BKH-Nope menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. SBY berharap bahwa BKH-Nope dapat membawa keluar NTT dari masalah-masalah mendasar seperti kemiskinan dan kesejahteraan rakyat. Dengan mendapat dukungan dari pemerintah pusat tersebut memberikan keyakinan kepada BKH-Nope untuk dapat menang dan dapat membawa NTT kearah yang lebih baik lagi.

Eurike Guteres sebagai ketua DPW PAN NTT sebagai salah satu partai pendukung untuk koalisi NTT Bangkit inipun menegaskan bahwa, deklarasi pasangan BKH-Nope adalah pasangan yang dapat memperkenalkan dan menyiapkan tempat menuju NTT I. Selain itu menurut pengamat politik Unwira Kupang, Dr. Nobert Jegalaus, sangat yakin bahwa BKH dapat menjalankan semua program kerjanya untuk lima tahun kedepan karena BKH memiliki jaringan dan pengetahuan yang baik. Ia juga mengatakan bahwa BKH-Nope adalah pemimpin baru bagi NTT, sekarang saatnya NTT dipimpin oleh pemimpin baru yang dapat memberikan perubahan bukannya pemimpin lama yang memimpin tanpa perubahan apa-apa dan BKH-Nope adalah pilihan yang tepat untuk masyrakat NTT

2) Kampanye

Untuk memperkenalkan diri mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT. BKH-Nope melakukan kampanye diberbagai dareha di NTT. Mereka mengawalinya dengan melakukan orasi politiknya di lapangan Puspenmas, Soe. Dihadapan massa itu BKH menyatakan komitmennya untuk mengalokasikan dananya 500 juta rupiah untuk setiap desa dan kelurahan, mengadakan kartu solusi bagi pendukungnya dan juga mereka meyakini massa bahwa mereka akan membawa warga kearah yang lebih baik lagi.

Mengenai pembangunan ekonomi di NTT, BKH-Nope memfokuskan pada pembangunan ekonomi berbasis Usaha Kecil Menengah dengan gerakan koperasi disegala sektor, terutama sektor pertanian dan peternakan. Selain itu BKH-Noper juga berkomitmen untuk memprioritaskan pengembangan pariwisata dengan meningkatkan dukungan pada ketersediaan sarana transportasi laut seperti armada fery, dan kapal yang dapat meningkatkan aktivitas ekonomi antar pulau didalam pulau dalam Provinsi maupun dengan daerah lainnya diluar provinsi NTT.

Dalam kampanyenya di Mentawai, Waingapu, BKH-Nope kembali memperkenalkan kepada masyarakat tentang dana KUR atau Kredit Usaha Rakyat kepada para pedagang dipasar-pasar dan kelompok masyarakat untuk membantu pengembangan usaha mereka karena selama pemantauannya banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang dana KUR tersebut. Oleh karena itu, bagi BKH-Nope bila terpilih nanti berkomitmen agar rakyat NTT tahu dan memastikan semua program pemberdayaan dan pembanggunan yang disiapkan pemerintah pusat termasuk KUR dimanfaatkan secara tepat untuk rakyat.

Dalam kampanyenya di kecamatan Mauponggo, kabupaten Nagakeo,BKH juga menegaskan bahwa dia akan memperhatika peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru yang dianggapnya sangat penting bagi peningkatan mutu pendidikan. Menurutnya peningkatan mutu guru hanya dapat dilakukan bila para guru didukung dengan penyediaan sarana dan fasilitas pendukung yang memadai seperti laptop maupun faslitas internet serta pendukung lainnya. Hal ini difokuskan karena menurutnya kesejhateraan dan dukungan peningkatan kualitas guru belum masih terabaikan, masih ada diskriminasi pemenuhan kebutuhan maupun hak-hak guru baik yang ada di lembaga pendidikan negeri maupun swasta

3) Figure

Dr. Beni K. Harman, SH adalah mantan ketua komisi bidang hokum DPR-RI yang dikenal sebagai tokoh nasional asal NTT yang memiliki kepedulian tinggi dan pemikiran yang cemerlang. Selama karirnya sebagai pejabat public, BKH dikenal sangat lantang menyuarakan pengentasan kemiskinan, keterbelakangan dan semangat anti korupsi. Hal itu juga telah dilakukannya sejak menjadi aktivis PMKRI (Persatuan Mahasiswa Katoloik Republik Indonesia) dan PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Ham Indonesia). BKH yang lahir di Denge. Mangggarai, dahulu hidup dalam suatu kondisi sosial ekonomi yang sangat sulit, yang selanjutnya diasah kemampuan intelegensi, kepekaan dan spiritualitasnya di seminari menengah St. Paus XII Kisol serta pengalaman multikulturalisme dan sejumlah capaian gemilang dalam karirnya di level nasional, terpanggil untuk kembali dan mengabdi di NTT.

Belajar dari pengalamannya dahulu dimana ia mengalami banyak kesulitan maupun masalah pokok masyarakatnya sejak kecil dan segudang problem rakyat yang dijumpainya saat ini telah menggugah nuraninya untuk memberikan atau mnecurahkan seluruh kemampuannya untuk memberikan solusi bagi sejumlah persoalan tersebut. Apalagi BKH telah memiliki kualitas individu serta kemampuan jaringan dan pengalaman ditingkat nasional maka akan sangat membantu bagi upayaperubahan NTT kearah yang lebih baik. BKH menyatakan bahwa ia punya komitmen dan kesungguhanjawaban terhadap panggilan nurani untuk benar-benar mengabdi di NTT dan mewujudkan ide-ide dan gagasan yang luar biasa dan kreatif untuk perubahan NTT.

Sedangkan Willem Nope adalah mantan bupati TTS yang selama kepemimpinannya cukup sukses membangun Kabupaten TTS. Sebagai seorang pejabat public yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD NTT, beliau dikenal sebgai birokrat senior yang merupakan salah satu tokoh NTT yang memiliki jam terbang dipemerintahan yang panjang dan kaya pengalaman. Sikap kepedulian, kerja keras dan rendah hati yang dimilikinya menjadi cirri khas yang melekat dalam kiprahnya selama ini ditengah-tengah masyarakat NTT.

Bagi Willem Nope segala sesuatu yang menjadi miliknya saat ini sudah cukup, namun melihat semangat dan harapan baru dalam mewujudkan perubahan NTT yang lebih baik yang terpatri dalam diri BKH. Willem Nope siap untuk mendampingi BKH dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur jika mereka dipercayakan oleh rakyat NTT untuk memimpin

BAB IV

HARAPAN LIMA TAHUN KEDEPAN

Memiliki panggilan untuk mengabdi kepada tanah kelahiran timbul pada setiap diri manusia yang mencintai daerah lahirnya. BKH-Noper adalah pasangan yang juga memiliki panggilan nurani untuk mengabdi pada daerah lahirnya. Dengan pemikiran dan pengalaman yang jauh lebih baik karena telah diterima sampai pada tingkat nasional, BKH berkomitmen untuk memberikan kemajuan dan kesejahteraan kepada rakyat NTT.

Memiliki Visi dan Misi yang sangat bgagus untuk pengembangan masyarakat NTT lima tahun kedepan, di harapkan BKH jika telah dipercaya untuk mengabdi di NTT ini dapat terus mengingat janji yang pernah disampaikan kepada semua masyarakat agar, kepercayaan masyarakat NTT tetap terjaga. Dengan demikian akan tercipta kesejateraan dalam semua bidang yang menjadi fokus dari visi dan Misi BKH-Nope.

Tidak seperti pemimpin lain yang hanya haus jabatan karena kekayaan, BKH-Nope haruslah menjadi panutan bagi semua rakyat NTT dan pemimpin-pemimpin lain dimana tidak memiliki kepentingan lain selain untuk memajukan provinsi NTT agar dapat bersaing dengan provinsi-provinsi lain.

Dengan panggilan hati nurani itu, diharapkan BKH-Nope bukanlah menjadi pemimpin yang hanya haus akan kejayaan, kekayaan dan kekuasaan tetapi haus akan kemampuan memberdayakan manusia NTT menjadi manusia yang bisa bersaing dengan masyarakat lain.


4. Komentar / Kesan

· Siapapun Terpilih Itulah Gubernur Kita

· Pilkada yang penuh dengan kecurangan dan proses politik pembodohan

· ayo kita dukung pasangan sesuai dengan ketulusan hati kita memilih

· Suara rakyat sudah menentukan 2 putaran pilgub NTT,jadi tidak perlu banyak komentar, tinggal saja tgl 25 Mei mendatang hati nurani memilih dan menentukan siapa pemimpin NTT 5 thn kedepan.

· pemunculan Esthon Foenay dan Frans Lebu Raya dalam Pilgub NTT putaran kedua (juga putaran pertama) berasal dari faksi partai politik, tetapi pada tingkat preferensi konstituen tidak demikian. Dalam perspektif rakyat, opsi deciciveness jauh lebih penting dibanding faksi. Rakyat kian mengetahui siapa di antara dua calon ini yang sungguh memiliki kapasitas dan integritas. Rakyat juga telah tahu, siapa di antara keduanya yang sungguh bermoral baik untuk mengabdi pada kehendak rakyat pada umumnya.
Cara berpikir rakyat ini, kesan saya, sepertinya terkonfirmasi secara teoretik melalui perspektif teoretik Robert Dahl. Pilihan terhadap Robert Dahl, diakui hanya semacam teoritisasi yang mungkin juga tidak terlalu kena konteks dan terjebak ke dalam fabrikasi teori, tetapi sedikit membantu  menjelaskan fenomena pluralitas sikap politik konstituen pada umumnya.

· Dalam memilih seorang pemimpin, terkhusus Gubernur masyarakat NTT dapat dikatakan sangan Primordial. Yang mana dalam memilih, masyrakat sangan mempertimbangkan suku dan agama dari pasangan calon

· Paket Esthon-Paul beserta tim suksesnya tidak setuju dengan hasil pleno KPUD proponsi NTT dengan menolak hasil tersebut dan tidak menandatangani berita acara proses rekapitulasi putaran ke-2. Rencananya dari pihak Esthon-Paul akan menggugat ke MKatas hasil perhitungan suara tersebut

5. Penutup

Rakyat Nusa Tenggara timur (NTT) tentu sudah mendengar janji-janji perubahan yang ditawarkan para calon gubernur dan wakil gubernur serta tim sukses. Dengan menjangkau desa dan kampung dan beragam cara seperti kampanye dialogis, kampanye terbuka maupun melalui stiker-stiker kecil , diharpakan visi misi kandidat dapat segera diketahui untuk kelak membuat pilihan.

Dari hasil rapat pleno KPU pada tanggal 1 Juni, 2013 dan rekapitulasi perhitungan suara KPU pasangan Frenly menang pada pilgub putaran kedua yakni dengan presentase Frenly menang dengan prosentase 51, 25 %.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar